补偿是航空公司对印尼商业航班延误的责任

Asmarsha Qathrinada, Pranoto
{"title":"补偿是航空公司对印尼商业航班延误的责任","authors":"Asmarsha Qathrinada, Pranoto","doi":"10.20961/privat.v7i1.30140","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis article aims to find out how legal protection is provided to passengers in commercial air transport activities in Indonesia, especially regarding airline responsibilities to passengers and the compensation provided in case of flight delays due to negligence of the carrier. This research is performed with legal research, using prescriptive characteristic. The research is using statute approach by reviewing the regulations related to the issues. The source of the research is derived from primary legal materials namely legislation, secondary materials from legal literatures, as well as tertiary or non-legal legal material. The collection of legal materials was done by literature studies, and analyzed with deductive reasoning patterns. Based on the result of the research, it can be concluded that the regulation of compensations given by the airlines to passengers has been quite well regulated in the Minister of Transportation Regulation No. 89 of 2015, but in the implementation, the government is still less firm in cracking down on airlines that do not carry out their responsibility of the compensation regulated in Regulation of the Minister of Transportation Number 77 in year 2011.Keywords: compensation; flight delay; commercial air transportation.AbstrakArtikel ini bertujuan mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang dalam kegiatan angkutan udara komersial di Indonesia, khususnya mengenai tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang serta apa kompensasi yang diberikan apabila terjadi penundaan penerbangan karena kelalaian pihak pengangkut. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum dan bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian berupa pendekatan undang-undang dengan menelaah regulasi yang besangkutan dengan isu yang penulis angkat dalam penulisan ini. Sumber penelitian berasal dari bahan hukum primer yaitu perundang-undangan, bahan sekunder dari kepustakaan hukum, serta bahan hukum tersier atau non-hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, dan menganalisis dengan pola penalaran deduktif.  Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa  pengaturan  mengenai  kompensasi  yang  diberikan  oleh  maskapai  penerbangan  terhadap penumpang  telah cukup  baik  diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, namun dalam pelaksanaannya pemerintah masih kurang tegas dalam menindak maskapai yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.Kata kunci: kompensasi; keterlambatan penerbangan; pengangkutan udara komersial.","PeriodicalId":422839,"journal":{"name":"Jurnal Privat Law","volume":"374 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KOMPENSASI SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB PIHAK MASKAPAI PENERBANGAN DALAM KETERLAMBATAN JADWAL PENERBANGAN KOMERSIAL DI INDONESIA\",\"authors\":\"Asmarsha Qathrinada, Pranoto\",\"doi\":\"10.20961/privat.v7i1.30140\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstractThis article aims to find out how legal protection is provided to passengers in commercial air transport activities in Indonesia, especially regarding airline responsibilities to passengers and the compensation provided in case of flight delays due to negligence of the carrier. This research is performed with legal research, using prescriptive characteristic. The research is using statute approach by reviewing the regulations related to the issues. The source of the research is derived from primary legal materials namely legislation, secondary materials from legal literatures, as well as tertiary or non-legal legal material. The collection of legal materials was done by literature studies, and analyzed with deductive reasoning patterns. Based on the result of the research, it can be concluded that the regulation of compensations given by the airlines to passengers has been quite well regulated in the Minister of Transportation Regulation No. 89 of 2015, but in the implementation, the government is still less firm in cracking down on airlines that do not carry out their responsibility of the compensation regulated in Regulation of the Minister of Transportation Number 77 in year 2011.Keywords: compensation; flight delay; commercial air transportation.AbstrakArtikel ini bertujuan mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang dalam kegiatan angkutan udara komersial di Indonesia, khususnya mengenai tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang serta apa kompensasi yang diberikan apabila terjadi penundaan penerbangan karena kelalaian pihak pengangkut. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum dan bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian berupa pendekatan undang-undang dengan menelaah regulasi yang besangkutan dengan isu yang penulis angkat dalam penulisan ini. Sumber penelitian berasal dari bahan hukum primer yaitu perundang-undangan, bahan sekunder dari kepustakaan hukum, serta bahan hukum tersier atau non-hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, dan menganalisis dengan pola penalaran deduktif.  Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa  pengaturan  mengenai  kompensasi  yang  diberikan  oleh  maskapai  penerbangan  terhadap penumpang  telah cukup  baik  diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, namun dalam pelaksanaannya pemerintah masih kurang tegas dalam menindak maskapai yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.Kata kunci: kompensasi; keterlambatan penerbangan; pengangkutan udara komersial.\",\"PeriodicalId\":422839,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Privat Law\",\"volume\":\"374 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-02-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Privat Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30140\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Privat Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.30140","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

摘要本文旨在了解印尼在商业航空运输活动中对旅客的法律保护,特别是航空公司对旅客的责任以及因承运人疏忽造成航班延误时的赔偿。本研究采用法律研究的方法,利用规定性特征。本研究采用成文法的方法,对相关法规进行了研究。本研究的资料来源包括一级法律资料,即立法;二级法律资料,即法律文献;以及三级或非法律法律资料。法律资料的收集采用文献研究法,并采用演绎推理法进行分析。根据研究结果,可以得出结论,航空公司对乘客的赔偿规定在2015年第89号交通部长条例中得到了很好的规定,但在执行中,政府对未履行2011年第77号交通部长条例中规定的赔偿责任的航空公司的打击力度仍然不够坚定。关键词:薪酬;航班延误;商业航空运输。[摘要][中文摘要][中文摘要][中文摘要][中文摘要][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文][中文]。Penelitian ini dilakukan dengan Penelitian hukum dan bersifat prescription药方。Pendekatan penelitian berupa Pendekatan undang-undang dengan menelaah regulasi yang besangkutan dengan isu yang penulis angkat dalam penulisan ini。Sumber penelitian berasal dari bahan hukum primer yyitu perundang-undangan, bahan sekunder dari kepustakaan hukum, serta bahan hukum tersier atau non-hukum。Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan study kepusstakaan, danmenganalysis dengan polalaran deduktif。Berdasarkan hasil penelitian maka dapat dispulkan bawa pengaturan mengenai kompensasi yang diberikan oleh penerbangan terhadap penumpang telah cuup baik diatur dalam penerbangan Perhubungan noor 89 Tahun 2015, namun dalam pelaksananya Perhubungan masih kurang tegas dalam menindak maskapai yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan kompensasi sesuai dengan Perhubungan noor 77 Tahun 2011。Kata kunci: kompensasi;keterlambatan penerbangan;Pengangkutan udara komsial。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
KOMPENSASI SEBAGAI BENTUK TANGGUNG JAWAB PIHAK MASKAPAI PENERBANGAN DALAM KETERLAMBATAN JADWAL PENERBANGAN KOMERSIAL DI INDONESIA
AbstractThis article aims to find out how legal protection is provided to passengers in commercial air transport activities in Indonesia, especially regarding airline responsibilities to passengers and the compensation provided in case of flight delays due to negligence of the carrier. This research is performed with legal research, using prescriptive characteristic. The research is using statute approach by reviewing the regulations related to the issues. The source of the research is derived from primary legal materials namely legislation, secondary materials from legal literatures, as well as tertiary or non-legal legal material. The collection of legal materials was done by literature studies, and analyzed with deductive reasoning patterns. Based on the result of the research, it can be concluded that the regulation of compensations given by the airlines to passengers has been quite well regulated in the Minister of Transportation Regulation No. 89 of 2015, but in the implementation, the government is still less firm in cracking down on airlines that do not carry out their responsibility of the compensation regulated in Regulation of the Minister of Transportation Number 77 in year 2011.Keywords: compensation; flight delay; commercial air transportation.AbstrakArtikel ini bertujuan mengetahui bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang dalam kegiatan angkutan udara komersial di Indonesia, khususnya mengenai tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap penumpang serta apa kompensasi yang diberikan apabila terjadi penundaan penerbangan karena kelalaian pihak pengangkut. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum dan bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian berupa pendekatan undang-undang dengan menelaah regulasi yang besangkutan dengan isu yang penulis angkat dalam penulisan ini. Sumber penelitian berasal dari bahan hukum primer yaitu perundang-undangan, bahan sekunder dari kepustakaan hukum, serta bahan hukum tersier atau non-hukum. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan, dan menganalisis dengan pola penalaran deduktif.  Berdasarkan hasil penelitian maka dapat disimpulkan bahwa  pengaturan  mengenai  kompensasi  yang  diberikan  oleh  maskapai  penerbangan  terhadap penumpang  telah cukup  baik  diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015, namun dalam pelaksanaannya pemerintah masih kurang tegas dalam menindak maskapai yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk memberikan kompensasi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.Kata kunci: kompensasi; keterlambatan penerbangan; pengangkutan udara komersial.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信