{"title":"KESADARAN HUKUM NELAYAN PENGGUNA JARING TARIK DAN JARING HELA DI KECAMATAN MEDANG DERAS (ANALISIS HIFZ AL-BIAH)","authors":"Ahmad Tamami, Syafruddin Syam, M. S. Nasution","doi":"10.20414/ijhi.v21i2.569","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis ihwal praktik penggunaan alat penangkapan ikan jaring tarik dan jaring hela di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, yang ditinjau berdasarkan perspektif hifz al-bi’ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data primer dalam penelitian adalah kata-kata dan tindakan masyarakat nelayan Kecamatan Medang Deras. Sedangkan data sekunder, penulis menggunakan berbagai literatur yang membahas tentang maqashid al-syariah. Hasil penelitian menjelaskan, bahwa menggunakan jaring tarik dan jaring hela yang merusak ekosistem laut, dengan alasan apapun, hukumnya adalah haram. Selagi laut masih tercemar, maka semua manusia akan terus berdosa. Adapun dosa yang paling besar ditanggung oleh pelaku perusakan lingkungan hidup, kemudian pemerintah yang mempunyai kekuasaaan dan kewenangan hukum, serta yang terakhir adalah masyarakat yang berkewajiban mencegah, mengingatkan, memelihara dan memberikan keteladanan yang baik dalam pelestarian lingkungan (hifz al-bi’ah). Pasalnya, berdasarkan perspektif maqashid al-syariah, melestarikan lingkungan laut adalah salah satu aspek al-daruriah yang mesti dijaga dan dilestarikan dalam kehidupan manusia.","PeriodicalId":222441,"journal":{"name":"istinbath","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"istinbath","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20414/ijhi.v21i2.569","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KESADARAN HUKUM NELAYAN PENGGUNA JARING TARIK DAN JARING HELA DI KECAMATAN MEDANG DERAS (ANALISIS HIFZ AL-BIAH)
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis ihwal praktik penggunaan alat penangkapan ikan jaring tarik dan jaring hela di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, yang ditinjau berdasarkan perspektif hifz al-bi’ah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Data primer dalam penelitian adalah kata-kata dan tindakan masyarakat nelayan Kecamatan Medang Deras. Sedangkan data sekunder, penulis menggunakan berbagai literatur yang membahas tentang maqashid al-syariah. Hasil penelitian menjelaskan, bahwa menggunakan jaring tarik dan jaring hela yang merusak ekosistem laut, dengan alasan apapun, hukumnya adalah haram. Selagi laut masih tercemar, maka semua manusia akan terus berdosa. Adapun dosa yang paling besar ditanggung oleh pelaku perusakan lingkungan hidup, kemudian pemerintah yang mempunyai kekuasaaan dan kewenangan hukum, serta yang terakhir adalah masyarakat yang berkewajiban mencegah, mengingatkan, memelihara dan memberikan keteladanan yang baik dalam pelestarian lingkungan (hifz al-bi’ah). Pasalnya, berdasarkan perspektif maqashid al-syariah, melestarikan lingkungan laut adalah salah satu aspek al-daruriah yang mesti dijaga dan dilestarikan dalam kehidupan manusia.