{"title":"进步法律思维视角总统任期延长的演讲","authors":"Dani Amran Hakim, Muhamad Rusjana","doi":"10.24967/vt.v6i1.2084","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan semata. Munculnya wacana amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang salah satu pasal penting dan diwacanakan untuk diubah adalah terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden menuai penolakan di berbagai elemen masyarakat. Terjadinya banyak penolakan dengan wacana tersebut memperlihatkan tidak adanya partisipasi publik dalam memutuskan wacana tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan paradigmatik yaitu penegakan hukum progresif. Pemikiran hukum progresif sebetulnya sangat erat kaitannya dengan penegakan hukum yang utamanya menyentuh langsung dimasyarakat. Meskipun demikian dalam tataran ketatanegaraan tentunya pemikiran hukum progresif juga memiliki peran. Hal ini berkaitan dengan politik hukum yang baik dan pembangunan hukum yang tepat bagi Indonesia kedepannya. Wacana amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan menyisipkan perpanjangan masa jabatan Presiden ini tidak sejalan dengan pemikiran progresif yang menginginkan hukum dibuat dan dijalankan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta bersifat responsif mengedepankan partisipasi publik. Selain itu wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dilihat dari pandangan hukum progresif tersebut bertolak belakang dengan prinsip hukum progresif yang memandang bahwa hukum dibuat dan dilaksanakan untuk manusia bukan sebaliknya. Sumber utama dari pembentukan atau perubahan hukum yang dilakukan ialah dari manusia atau masyarakatnya.","PeriodicalId":203861,"journal":{"name":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","volume":"213 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"WACANA PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN PERSPEKTIF PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF\",\"authors\":\"Dani Amran Hakim, Muhamad Rusjana\",\"doi\":\"10.24967/vt.v6i1.2084\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan semata. Munculnya wacana amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang salah satu pasal penting dan diwacanakan untuk diubah adalah terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden menuai penolakan di berbagai elemen masyarakat. Terjadinya banyak penolakan dengan wacana tersebut memperlihatkan tidak adanya partisipasi publik dalam memutuskan wacana tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan paradigmatik yaitu penegakan hukum progresif. Pemikiran hukum progresif sebetulnya sangat erat kaitannya dengan penegakan hukum yang utamanya menyentuh langsung dimasyarakat. Meskipun demikian dalam tataran ketatanegaraan tentunya pemikiran hukum progresif juga memiliki peran. Hal ini berkaitan dengan politik hukum yang baik dan pembangunan hukum yang tepat bagi Indonesia kedepannya. Wacana amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan menyisipkan perpanjangan masa jabatan Presiden ini tidak sejalan dengan pemikiran progresif yang menginginkan hukum dibuat dan dijalankan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta bersifat responsif mengedepankan partisipasi publik. Selain itu wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dilihat dari pandangan hukum progresif tersebut bertolak belakang dengan prinsip hukum progresif yang memandang bahwa hukum dibuat dan dilaksanakan untuk manusia bukan sebaliknya. Sumber utama dari pembentukan atau perubahan hukum yang dilakukan ialah dari manusia atau masyarakatnya.\",\"PeriodicalId\":203861,\"journal\":{\"name\":\"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum\",\"volume\":\"213 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2084\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Viva Themis Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24967/vt.v6i1.2084","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
WACANA PERPANJANGAN MASA JABATAN PRESIDEN PERSPEKTIF PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum dan tidak didasarkan atas kekuasaan semata. Munculnya wacana amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945, yang salah satu pasal penting dan diwacanakan untuk diubah adalah terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden menuai penolakan di berbagai elemen masyarakat. Terjadinya banyak penolakan dengan wacana tersebut memperlihatkan tidak adanya partisipasi publik dalam memutuskan wacana tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan paradigmatik yaitu penegakan hukum progresif. Pemikiran hukum progresif sebetulnya sangat erat kaitannya dengan penegakan hukum yang utamanya menyentuh langsung dimasyarakat. Meskipun demikian dalam tataran ketatanegaraan tentunya pemikiran hukum progresif juga memiliki peran. Hal ini berkaitan dengan politik hukum yang baik dan pembangunan hukum yang tepat bagi Indonesia kedepannya. Wacana amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dengan menyisipkan perpanjangan masa jabatan Presiden ini tidak sejalan dengan pemikiran progresif yang menginginkan hukum dibuat dan dijalankan berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat serta bersifat responsif mengedepankan partisipasi publik. Selain itu wacana perpanjangan masa jabatan Presiden dilihat dari pandangan hukum progresif tersebut bertolak belakang dengan prinsip hukum progresif yang memandang bahwa hukum dibuat dan dilaksanakan untuk manusia bukan sebaliknya. Sumber utama dari pembentukan atau perubahan hukum yang dilakukan ialah dari manusia atau masyarakatnya.