从MAQASHID islam al - shatibi的角度来看,不同宗教的婚姻

Tanuri
{"title":"从MAQASHID islam al - shatibi的角度来看,不同宗教的婚姻","authors":"Tanuri","doi":"10.56874/el-ahli.v3i2.958","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract \nWe did this research when there was a lot of news on television and social media along with the pros and cons. A pro foothold is for humanitarian and human rights reasons and does not make a problem with different religions as long as the family is harmonious and happy. Meanwhile, the cons are because of positive legal reasons in Indonesia which prohibit it and from a fiqh perspective the marriage is not valid. The purpose of this study is to find out how Maqashid al-Syariah views interfaith marriage, and the extent of its effects. The method used is descriptive analytic by examining normative law or positive law in Indonesia by comparing it to the Compilation of Islamic Law (KHI) conceptually, and looking at the problems that occur. The results of this study are that interfaith marriages bring more harm than good. Marriage, which is supposed to foster domestic harmony, is actually in many cases divorced due to disputes ranging from children's rights to choose their religion to inheritance issues. The conclusion of this study according to positive law in Indonesia is that it prohibits interfaith marriages and in fiqh it is also haram. Meanwhile, Maqashid al-Shariah as the goal of the Shari'a exists, viewing the bad as far more than the good. \nAbstrak \nPenelitian ini kami lakukan ketika ramai beritanya di televisi maupun media sosial berikut dengan pro dan kontranya. Pijakan yang pro adalah karena alasan kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak mempermasalahkan beda agama selama keluarga tersebut harmonis dan bahagia. Sementara yang kontra adalah karena alasan hukum posistif di Indonesia yang melarangnya dan secara fikih pernikahan itu tidaklah sah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Maqashid al-Syariah memandang pernikahan beda agama ini, dan sejauh mana efek yang ditimbulkannya. Metode yang digunakan adalah desrikptif analitik dengan mengkaji hukum normatif atau hukum positif di Indonesia dengan membandingkannya terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara konseptual, dan melihat masalah-masalah yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pernikahan beda agama lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan. Pernikahan yang seyogyanya untuk membina keharmonisan rumah tangga, justru dalam banyak kasus banyak yang dijumpai bercerai karena perselisihan dari mulai hak anak untuk memilih agama yang dianutnya sampai pada persoalan warisan. Kesimpulan dari penelitian ini menurut hukum positif di Indonesia yaitu melarang perkawinan beda agama ini dan secara fikih juga adalah haram. Sedangkan Maqashid al Syariah sebagai tujuan syariat itu ada, memandang keburukan jauh lebih banyak daripada kebaikannya.","PeriodicalId":217839,"journal":{"name":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH AL-SYATIBI\",\"authors\":\"Tanuri\",\"doi\":\"10.56874/el-ahli.v3i2.958\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Abstract \\nWe did this research when there was a lot of news on television and social media along with the pros and cons. A pro foothold is for humanitarian and human rights reasons and does not make a problem with different religions as long as the family is harmonious and happy. Meanwhile, the cons are because of positive legal reasons in Indonesia which prohibit it and from a fiqh perspective the marriage is not valid. The purpose of this study is to find out how Maqashid al-Syariah views interfaith marriage, and the extent of its effects. The method used is descriptive analytic by examining normative law or positive law in Indonesia by comparing it to the Compilation of Islamic Law (KHI) conceptually, and looking at the problems that occur. The results of this study are that interfaith marriages bring more harm than good. Marriage, which is supposed to foster domestic harmony, is actually in many cases divorced due to disputes ranging from children's rights to choose their religion to inheritance issues. The conclusion of this study according to positive law in Indonesia is that it prohibits interfaith marriages and in fiqh it is also haram. Meanwhile, Maqashid al-Shariah as the goal of the Shari'a exists, viewing the bad as far more than the good. \\nAbstrak \\nPenelitian ini kami lakukan ketika ramai beritanya di televisi maupun media sosial berikut dengan pro dan kontranya. Pijakan yang pro adalah karena alasan kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak mempermasalahkan beda agama selama keluarga tersebut harmonis dan bahagia. Sementara yang kontra adalah karena alasan hukum posistif di Indonesia yang melarangnya dan secara fikih pernikahan itu tidaklah sah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Maqashid al-Syariah memandang pernikahan beda agama ini, dan sejauh mana efek yang ditimbulkannya. Metode yang digunakan adalah desrikptif analitik dengan mengkaji hukum normatif atau hukum positif di Indonesia dengan membandingkannya terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara konseptual, dan melihat masalah-masalah yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pernikahan beda agama lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan. Pernikahan yang seyogyanya untuk membina keharmonisan rumah tangga, justru dalam banyak kasus banyak yang dijumpai bercerai karena perselisihan dari mulai hak anak untuk memilih agama yang dianutnya sampai pada persoalan warisan. Kesimpulan dari penelitian ini menurut hukum positif di Indonesia yaitu melarang perkawinan beda agama ini dan secara fikih juga adalah haram. Sedangkan Maqashid al Syariah sebagai tujuan syariat itu ada, memandang keburukan jauh lebih banyak daripada kebaikannya.\",\"PeriodicalId\":217839,\"journal\":{\"name\":\"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam\",\"volume\":\"45 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i2.958\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Ahli : Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/el-ahli.v3i2.958","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

当电视和社交媒体上有很多新闻以及利弊时,我们做了这项研究。一个立足点是出于人道主义和人权的原因,只要家庭和谐幸福,就不会对不同的宗教产生问题。同时,缺点是由于印度尼西亚的积极的法律原因禁止它,从伊斯兰教的角度来看,婚姻是无效的。本研究的目的是找出Maqashid al-Syariah如何看待跨宗教婚姻,以及其影响的程度。所使用的方法是描述性分析,通过将其与伊斯兰法汇编(KHI)在概念上进行比较来检查印度尼西亚的规范性法或成文法,并查看发生的问题。这项研究的结果是,不同信仰的婚姻弊大于利。婚姻本应促进家庭和谐,但在许多情况下,由于子女选择宗教信仰的权利和遗产问题等纠纷而离婚。根据印度尼西亚的实在法,这项研究的结论是,它禁止不同宗教间的婚姻,在伊斯兰教中,这也是非法的。同时,Maqashid al-Shariah作为伊斯兰教法的目标存在,认为坏的远比好的多。摘要:Penelitian ini kami lakukan ketika ramai beritanya di televisi maupun media social berikut dengan pro dan kontranya。Pijakan yang pro adalah karena alasan kemanusian an Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak mempermasalahkan beda agama selama keluarga tersebut harmonis dan bahagia。我的意思是:我的意思是说,我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思是我的意思。图胡安·达里佩利特尼·阿达尔尼·阿达尔尼·阿达尔尼·阿达尔尼·阿达尔尼·阿达尔尼,丹·阿达尔尼·阿达尔尼。我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是我的意思。哈西尔达里penelitian ini adalah bahwa pernikahan beda agama lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan。Pernikahan yang seyogyanya untuya成员keharmonisan rumah tangga, justru dalam banyak kasus banyak yang dijumpai berceri karena perselishan dari mulai haak untuk memorilih agama yang dianutya sampai pada个人warisan。在印尼,我们有一个很好的机会,让我们有一个更好的机会,让我们有一个更好的机会,让我们有一个更好的机会。我的意思是,我的孩子们,我的孩子们,我的孩子们,我的孩子们,我的孩子们。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF MAQASHID SYARIAH AL-SYATIBI
Abstract We did this research when there was a lot of news on television and social media along with the pros and cons. A pro foothold is for humanitarian and human rights reasons and does not make a problem with different religions as long as the family is harmonious and happy. Meanwhile, the cons are because of positive legal reasons in Indonesia which prohibit it and from a fiqh perspective the marriage is not valid. The purpose of this study is to find out how Maqashid al-Syariah views interfaith marriage, and the extent of its effects. The method used is descriptive analytic by examining normative law or positive law in Indonesia by comparing it to the Compilation of Islamic Law (KHI) conceptually, and looking at the problems that occur. The results of this study are that interfaith marriages bring more harm than good. Marriage, which is supposed to foster domestic harmony, is actually in many cases divorced due to disputes ranging from children's rights to choose their religion to inheritance issues. The conclusion of this study according to positive law in Indonesia is that it prohibits interfaith marriages and in fiqh it is also haram. Meanwhile, Maqashid al-Shariah as the goal of the Shari'a exists, viewing the bad as far more than the good. Abstrak Penelitian ini kami lakukan ketika ramai beritanya di televisi maupun media sosial berikut dengan pro dan kontranya. Pijakan yang pro adalah karena alasan kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak mempermasalahkan beda agama selama keluarga tersebut harmonis dan bahagia. Sementara yang kontra adalah karena alasan hukum posistif di Indonesia yang melarangnya dan secara fikih pernikahan itu tidaklah sah. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Maqashid al-Syariah memandang pernikahan beda agama ini, dan sejauh mana efek yang ditimbulkannya. Metode yang digunakan adalah desrikptif analitik dengan mengkaji hukum normatif atau hukum positif di Indonesia dengan membandingkannya terhadap Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara konseptual, dan melihat masalah-masalah yang terjadi. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa pernikahan beda agama lebih banyak mendatangkan keburukan daripada kebaikan. Pernikahan yang seyogyanya untuk membina keharmonisan rumah tangga, justru dalam banyak kasus banyak yang dijumpai bercerai karena perselisihan dari mulai hak anak untuk memilih agama yang dianutnya sampai pada persoalan warisan. Kesimpulan dari penelitian ini menurut hukum positif di Indonesia yaitu melarang perkawinan beda agama ini dan secara fikih juga adalah haram. Sedangkan Maqashid al Syariah sebagai tujuan syariat itu ada, memandang keburukan jauh lebih banyak daripada kebaikannya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信