{"title":"Peputiq Cina Dalam Adat Pernikahan Mandar Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar Perspektif Hukum Islam","authors":"J. Jumriani, Zulhas’ari Mustafa","doi":"10.24252/shautuna.v2i2.19368","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Peputiq Cina dalam adat pernikahan Mandar Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar perspektif hukum Islam khususnya di Kecamatan Balanipa. Pokok masalah tersebut selanjutnya dibagi menjadi beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana Peputiq Cina dalam adat pernikahan Mandar di Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar; dan 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Peputiq Cina dalam adat pernikahan Mandar; Jenis penelitian ini adalah penelitian field research atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan teologis normatif atau syar’i dan pendekatan sosiologis. Adapun sumber data penelitian adalah Tokoh sekaligus pelaku budaya di Kecamatan Balanipa, Kecamatan Polewali Mandar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Kemudian, teknik pengolahan data dan analisis data dikaitkan melalui tiga tahap, yaitu klasifikasi data, reduksi data, mengolah data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Peputiq Cina merupakan bentuk simbolis yang menunjukkan tingkat strata atau kebangsawanan seseorang; 2) Dalam Peputiq Cina adanya sikap saling membantu dalam pelaksanaannya serta dapat mempererat tali silaturahmi kekeluargaan. Dengan tujuannya yang semata-mata karena Allah Swt, maka akan menjadi perbuatan yang diridhoi Allah Swt. Sebaliknya, apabila tujuan pelaksanaannya berpaling kepada Allah Swt, maka itu termasuk perbuatan menyimpang yang bertentangan dengan syariat Islam.Kata Kunci: Peputiq Cina; Perikahan Mandar; Hukum Islam","PeriodicalId":321272,"journal":{"name":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","volume":"309 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i2.19368","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peputiq Cina Dalam Adat Pernikahan Mandar Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar Perspektif Hukum Islam
Pokok masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Peputiq Cina dalam adat pernikahan Mandar Kecamatan Balanipa Kabupaten Polewali Mandar perspektif hukum Islam khususnya di Kecamatan Balanipa. Pokok masalah tersebut selanjutnya dibagi menjadi beberapa sub masalah atau pertanyaan penelitian, yaitu: 1) Bagaimana Peputiq Cina dalam adat pernikahan Mandar di Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar; dan 2) Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap Peputiq Cina dalam adat pernikahan Mandar; Jenis penelitian ini adalah penelitian field research atau penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan teologis normatif atau syar’i dan pendekatan sosiologis. Adapun sumber data penelitian adalah Tokoh sekaligus pelaku budaya di Kecamatan Balanipa, Kecamatan Polewali Mandar. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara, dokumentasi, dan penelusuran referensi. Kemudian, teknik pengolahan data dan analisis data dikaitkan melalui tiga tahap, yaitu klasifikasi data, reduksi data, mengolah data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Peputiq Cina merupakan bentuk simbolis yang menunjukkan tingkat strata atau kebangsawanan seseorang; 2) Dalam Peputiq Cina adanya sikap saling membantu dalam pelaksanaannya serta dapat mempererat tali silaturahmi kekeluargaan. Dengan tujuannya yang semata-mata karena Allah Swt, maka akan menjadi perbuatan yang diridhoi Allah Swt. Sebaliknya, apabila tujuan pelaksanaannya berpaling kepada Allah Swt, maka itu termasuk perbuatan menyimpang yang bertentangan dengan syariat Islam.Kata Kunci: Peputiq Cina; Perikahan Mandar; Hukum Islam