从事伪造文件真伪的公证法律职责

Yunita Rahmawati, Yulies Tiena Masriani
{"title":"从事伪造文件真伪的公证法律职责","authors":"Yunita Rahmawati, Yulies Tiena Masriani","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2568","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<div>Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapat</div><div>mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya tersebut apabila ternyata dikemudian hari timbul masalah.</div><div>Masalah yang timbul apakah akibat kesalahan dari para pihak yang menghadap atau kesalahan yang Notaris</div><div>tersebut lakukan yang melanggar kaidah hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Perubahan atas Undang Undang</div><div>Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan</div><div>bahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki</div><div>kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Permasalahanya adalah apakah faktor</div><div>faktor yang menyebabkan Notaris ikut serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik,</div><div>bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang ikut serta dalam pemalsuan dokumen</div><div>dalam pembuatan akta otentik, dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap Notaris yang ikut</div><div>serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik dengan Putusan Mahkamah Agung</div><div>Republik Indonesia Nomor 166/PID.B/2016/PT.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang</div><div>bersifat yuridis normatif, metode pengumpulan data ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library</div><div>Research) alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen untuk memperoleh data sekunder,</div><div>dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa. Hasil penelitian menunjukkan</div><div>bahwa, Notaris terbukti secara sah, meyakinkan melahkukan tindakan pemalsuan dokumen dalam</div><div>pembuatan akta otentik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pertanggung jawaban yang</div><div>dimaksud adalah, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Bahwa sesuai dengan Putusan hakim</div><div>telah menjatuhkan pidana kepada Notaris yaitu; Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal</div><div>55 Ayat (1) ke 1 KUHP.</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS YANG IKUT SERTA DALAM PEMALSUAN DOKUMEN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK\",\"authors\":\"Yunita Rahmawati, Yulies Tiena Masriani\",\"doi\":\"10.56444/nlr.v2i2.2568\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<div>Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapat</div><div>mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya tersebut apabila ternyata dikemudian hari timbul masalah.</div><div>Masalah yang timbul apakah akibat kesalahan dari para pihak yang menghadap atau kesalahan yang Notaris</div><div>tersebut lakukan yang melanggar kaidah hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Perubahan atas Undang Undang</div><div>Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan</div><div>bahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki</div><div>kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Permasalahanya adalah apakah faktor</div><div>faktor yang menyebabkan Notaris ikut serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik,</div><div>bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang ikut serta dalam pemalsuan dokumen</div><div>dalam pembuatan akta otentik, dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap Notaris yang ikut</div><div>serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik dengan Putusan Mahkamah Agung</div><div>Republik Indonesia Nomor 166/PID.B/2016/PT.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang</div><div>bersifat yuridis normatif, metode pengumpulan data ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library</div><div>Research) alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen untuk memperoleh data sekunder,</div><div>dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa. Hasil penelitian menunjukkan</div><div>bahwa, Notaris terbukti secara sah, meyakinkan melahkukan tindakan pemalsuan dokumen dalam</div><div>pembuatan akta otentik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pertanggung jawaban yang</div><div>dimaksud adalah, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Bahwa sesuai dengan Putusan hakim</div><div>telah menjatuhkan pidana kepada Notaris yaitu; Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal</div><div>55 Ayat (1) ke 1 KUHP.</div>\",\"PeriodicalId\":247250,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Research\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-05-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2568\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2568","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

作为一名被授权的总干事,一份真实的行为必须对其所做的行为负责。所涉及的问题是面对方的不当行为,还是违反《法典》的不当行为。在第1条第1修正案中,《2004年30年法案》的修改,乔,2014年第2条关于公证办公室的修正案称,公证法是一名具有法律合法性和其他权威的公共官员。是Permasalahanya faktorfaktor导致公证人参与伪造文件的制作正宗的契约,对公证法律责任将如何参与制作伪造dokumendalam契约的正宗,法官和法律考虑如何制作中参加这次伪造文件的公证契约正宗AgungRepublik印尼法院的判决166号- PID PBR B / 2016 / PT。这项研究采用的是法文规范的方法,这种数据收集方法使用文献研究工具,通过阅读、研究、研究、识别和分析来获取次要数据。研究结果表明,一名公证人在伪造文件的过程中被证明是合法的,并应对其行为负责。这种责任既包括行政责任,也包括民事责任,也包括刑事责任。根据法官的判决,将罪犯交给公证人;第263节(1)KUHP,第264节(2)jo Pasal55节(1)到1kuhp。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS YANG IKUT SERTA DALAM PEMALSUAN DOKUMEN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK
Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapat
mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya tersebut apabila ternyata dikemudian hari timbul masalah.
Masalah yang timbul apakah akibat kesalahan dari para pihak yang menghadap atau kesalahan yang Notaris
tersebut lakukan yang melanggar kaidah hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Perubahan atas Undang Undang
Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan
bahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki
kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Permasalahanya adalah apakah faktor
faktor yang menyebabkan Notaris ikut serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik,
bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang ikut serta dalam pemalsuan dokumen
dalam pembuatan akta otentik, dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap Notaris yang ikut
serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik dengan Putusan Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 166/PID.B/2016/PT.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang
bersifat yuridis normatif, metode pengumpulan data ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library
Research) alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen untuk memperoleh data sekunder,
dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa, Notaris terbukti secara sah, meyakinkan melahkukan tindakan pemalsuan dokumen dalam
pembuatan akta otentik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pertanggung jawaban yang
dimaksud adalah, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Bahwa sesuai dengan Putusan hakim
telah menjatuhkan pidana kepada Notaris yaitu; Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal
55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信