{"title":"从事伪造文件真伪的公证法律职责","authors":"Yunita Rahmawati, Yulies Tiena Masriani","doi":"10.56444/nlr.v2i2.2568","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"<div>Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapat</div><div>mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya tersebut apabila ternyata dikemudian hari timbul masalah.</div><div>Masalah yang timbul apakah akibat kesalahan dari para pihak yang menghadap atau kesalahan yang Notaris</div><div>tersebut lakukan yang melanggar kaidah hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Perubahan atas Undang Undang</div><div>Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan</div><div>bahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki</div><div>kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Permasalahanya adalah apakah faktor</div><div>faktor yang menyebabkan Notaris ikut serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik,</div><div>bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang ikut serta dalam pemalsuan dokumen</div><div>dalam pembuatan akta otentik, dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap Notaris yang ikut</div><div>serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik dengan Putusan Mahkamah Agung</div><div>Republik Indonesia Nomor 166/PID.B/2016/PT.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang</div><div>bersifat yuridis normatif, metode pengumpulan data ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library</div><div>Research) alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen untuk memperoleh data sekunder,</div><div>dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa. Hasil penelitian menunjukkan</div><div>bahwa, Notaris terbukti secara sah, meyakinkan melahkukan tindakan pemalsuan dokumen dalam</div><div>pembuatan akta otentik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pertanggung jawaban yang</div><div>dimaksud adalah, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Bahwa sesuai dengan Putusan hakim</div><div>telah menjatuhkan pidana kepada Notaris yaitu; Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal</div><div>55 Ayat (1) ke 1 KUHP.</div>","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"2 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-05-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM NOTARIS YANG IKUT SERTA DALAM PEMALSUAN DOKUMEN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK\",\"authors\":\"Yunita Rahmawati, Yulies Tiena Masriani\",\"doi\":\"10.56444/nlr.v2i2.2568\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"<div>Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik harus dapat</div><div>mempertanggungjawabkan akta yang dibuatnya tersebut apabila ternyata dikemudian hari timbul masalah.</div><div>Masalah yang timbul apakah akibat kesalahan dari para pihak yang menghadap atau kesalahan yang Notaris</div><div>tersebut lakukan yang melanggar kaidah hukum. Dalam Pasal 1 angka 1 Perubahan atas Undang Undang</div><div>Nomor 30 Tahun 2004 jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan</div><div>bahwa Notaris merupakan Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki</div><div>kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Permasalahanya adalah apakah faktor</div><div>faktor yang menyebabkan Notaris ikut serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik,</div><div>bagaimanakah pertanggungjawaban hukum terhadap Notaris yang ikut serta dalam pemalsuan dokumen</div><div>dalam pembuatan akta otentik, dan bagaimanakah pertimbangan hukum Hakim terhadap Notaris yang ikut</div><div>serta dalam pemalsuan dokumen dalam pembuatan akta otentik dengan Putusan Mahkamah Agung</div><div>Republik Indonesia Nomor 166/PID.B/2016/PT.PBR. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang</div><div>bersifat yuridis normatif, metode pengumpulan data ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library</div><div>Research) alat pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen untuk memperoleh data sekunder,</div><div>dengan membaca, mempelajari, meneliti, mengidentifikasi dan menganalisa. Hasil penelitian menunjukkan</div><div>bahwa, Notaris terbukti secara sah, meyakinkan melahkukan tindakan pemalsuan dokumen dalam</div><div>pembuatan akta otentik dan harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pertanggung jawaban yang</div><div>dimaksud adalah, baik secara administrasi, perdata, maupun pidana. Bahwa sesuai dengan Putusan hakim</div><div>telah menjatuhkan pidana kepada Notaris yaitu; Pasal 263 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 264 Ayat (2) jo Pasal</div><div>55 Ayat (1) ke 1 KUHP.</div>\",\"PeriodicalId\":247250,\"journal\":{\"name\":\"Notary Law Research\",\"volume\":\"2 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-05-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Notary Law Research\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2568\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v2i2.2568","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
作为一名被授权的总干事,一份真实的行为必须对其所做的行为负责。所涉及的问题是面对方的不当行为,还是违反《法典》的不当行为。在第1条第1修正案中,《2004年30年法案》的修改,乔,2014年第2条关于公证办公室的修正案称,公证法是一名具有法律合法性和其他权威的公共官员。是Permasalahanya faktorfaktor导致公证人参与伪造文件的制作正宗的契约,对公证法律责任将如何参与制作伪造dokumendalam契约的正宗,法官和法律考虑如何制作中参加这次伪造文件的公证契约正宗AgungRepublik印尼法院的判决166号- PID PBR B / 2016 / PT。这项研究采用的是法文规范的方法,这种数据收集方法使用文献研究工具,通过阅读、研究、研究、识别和分析来获取次要数据。研究结果表明,一名公证人在伪造文件的过程中被证明是合法的,并应对其行为负责。这种责任既包括行政责任,也包括民事责任,也包括刑事责任。根据法官的判决,将罪犯交给公证人;第263节(1)KUHP,第264节(2)jo Pasal55节(1)到1kuhp。