《保护所有移徙工人及其家庭成员权利国际公约》,1990年

Annisa Eka Marini
{"title":"《保护所有移徙工人及其家庭成员权利国际公约》,1990年","authors":"Annisa Eka Marini","doi":"10.1017/9781316677117.024","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pekerja migran merupakan subjek hukum maka dari itu keberadaan pekerja migran ini erat kaitannya dengan perlindungan Hak Asasi Manusia. Pemerintah pada dasarnya ini merupakan aktor yang seharusnya memberikan proteksi bagi pekerja migran sebagaimana amanat Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh pekerja migran dan keluarganya tahun 1960 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh pekerja migran dan keluarganya pada 18 Desember 1990. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan pekerja migran pada konteks hukum internasional dan hukum nasional selain itu adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pengaturan pekerja migran Indonesia yang bekerja diluar negeri. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis yakni dengan cara menganalisis kaitan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan Peraturan Perundang-undangan yang dihubungan dengan data Primer dan Sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permsalahan hukum yang diajukan peneliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 sehingga Indonesia memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi ini. Ratifikasi Konvensi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ratifikasi universal dan penerapan prinsip serta norma standar internasional bagi perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya secara global. Konvensi ini membangun narasi indikator standar minimum perlindungan pekerja migran beserta anggota keluarga terutama terkait hak asasi manusia. Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan buruh migran Indonesia yang seharusnya telah di harmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 juga belum rampung pembahasaanya, sehingga dapat dikatakan implementasi dari Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang ratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990 belum efektif secara substansi walaupun mengadopsi semangat pelindungan sebagaimana tertera dalam Konvensi Pekerja Migran 1990 beberapa peraturan terkait perlindungan pekerja migran pada seluruh aspek lainnya masih dinilai memiliki kelemahan dalam upaya pemenuhan hak-hak asasi pekerja migran. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Migran, Hak Asasi Manusia","PeriodicalId":248835,"journal":{"name":"International Human Rights Law Documents","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"8","resultStr":"{\"title\":\"International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, 1990\",\"authors\":\"Annisa Eka Marini\",\"doi\":\"10.1017/9781316677117.024\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pekerja migran merupakan subjek hukum maka dari itu keberadaan pekerja migran ini erat kaitannya dengan perlindungan Hak Asasi Manusia. Pemerintah pada dasarnya ini merupakan aktor yang seharusnya memberikan proteksi bagi pekerja migran sebagaimana amanat Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh pekerja migran dan keluarganya tahun 1960 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh pekerja migran dan keluarganya pada 18 Desember 1990. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan pekerja migran pada konteks hukum internasional dan hukum nasional selain itu adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pengaturan pekerja migran Indonesia yang bekerja diluar negeri. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis yakni dengan cara menganalisis kaitan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan Peraturan Perundang-undangan yang dihubungan dengan data Primer dan Sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permsalahan hukum yang diajukan peneliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 sehingga Indonesia memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi ini. Ratifikasi Konvensi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ratifikasi universal dan penerapan prinsip serta norma standar internasional bagi perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya secara global. Konvensi ini membangun narasi indikator standar minimum perlindungan pekerja migran beserta anggota keluarga terutama terkait hak asasi manusia. Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan buruh migran Indonesia yang seharusnya telah di harmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 juga belum rampung pembahasaanya, sehingga dapat dikatakan implementasi dari Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang ratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990 belum efektif secara substansi walaupun mengadopsi semangat pelindungan sebagaimana tertera dalam Konvensi Pekerja Migran 1990 beberapa peraturan terkait perlindungan pekerja migran pada seluruh aspek lainnya masih dinilai memiliki kelemahan dalam upaya pemenuhan hak-hak asasi pekerja migran. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Migran, Hak Asasi Manusia\",\"PeriodicalId\":248835,\"journal\":{\"name\":\"International Human Rights Law Documents\",\"volume\":\"5 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"8\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"International Human Rights Law Documents\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.1017/9781316677117.024\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"International Human Rights Law Documents","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.1017/9781316677117.024","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 8

摘要

农民工是合法的,因此这些农民工的存在与保护人权密切相关。基本上是政府应该提供保护农民工的演员如国际保护整个农民工权利公约的使命和家人在1960年被印尼政府批准2012年6号法律关于保护整个移民工人权利的国际盟约生效和他的家人在1990年12月18日。本研究旨在了解在国际法和国际法背景下保护移民工人的目的,并了解本研究的目的是了解印尼政府对印尼境外移民工人安排的实施。在这项研究中研究人员所使用的研究方法和分析描述性研究即规格分析理论的积极法律的联系方式,并积极执法规范通过管辖权的方法就是使用段感情的立法规则的主要和次要数据来自来讨论permsalahan法律提出的文学研究员。研究结果显示,作为签署了《国际公约》的国家之一《保护所有移民工人的权利的国际公约》和他们的家庭的成员(关于保护整个移民工人权利和家庭成员),2012年通过6号法案批准,印尼有批准这个公约的承诺。本《公约》旨在促进普遍批准,并将国际标准原则和规范应用于保护所有移民工人及其家庭成员的权利。该公约建立了对移民工人及其家庭成员的最低标准保护指标的叙述,特别是在人权问题上。本应与2012年第6号法律和谐一致的印尼移民劳工保护法案尚未完成讨论。所以可以说是实现从2012年6号法律关于移民工人公约批准1990年还有效地虽然采用精神物质保护农民工1990年公约中所列出的一些规则判断相关保护移民工人在其他方面仍然有人权努力满足农民工的弱点。关键词:法律保护、移民工人、人权
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families, 1990
Pekerja migran merupakan subjek hukum maka dari itu keberadaan pekerja migran ini erat kaitannya dengan perlindungan Hak Asasi Manusia. Pemerintah pada dasarnya ini merupakan aktor yang seharusnya memberikan proteksi bagi pekerja migran sebagaimana amanat Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh pekerja migran dan keluarganya tahun 1960 dan telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengesahan Konvenan Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak seluruh pekerja migran dan keluarganya pada 18 Desember 1990. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan pekerja migran pada konteks hukum internasional dan hukum nasional selain itu adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap pengaturan pekerja migran Indonesia yang bekerja diluar negeri. Metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini dengan spesifikasi penelitian Deskriptif Analitis yakni dengan cara menganalisis kaitan hukum positif dengan teori hukum serta pelaksanaan hukum positif tersebut melalui pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan Peraturan Perundang-undangan yang dihubungan dengan data Primer dan Sekunder yang berasal dari literatur hukum untuk membahas permsalahan hukum yang diajukan peneliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa Sebagai salah satu negara yang telah menandatangani International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families (Konvensi Internasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya) dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 sehingga Indonesia memiliki komitmen untuk meratifikasi Konvensi ini. Ratifikasi Konvensi ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ratifikasi universal dan penerapan prinsip serta norma standar internasional bagi perlindungan hak-hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya secara global. Konvensi ini membangun narasi indikator standar minimum perlindungan pekerja migran beserta anggota keluarga terutama terkait hak asasi manusia. Rancangan Undang-Undang tentang perlindungan buruh migran Indonesia yang seharusnya telah di harmonisasikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012 juga belum rampung pembahasaanya, sehingga dapat dikatakan implementasi dari Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2012 tentang ratifikasi Konvensi Buruh Migran 1990 belum efektif secara substansi walaupun mengadopsi semangat pelindungan sebagaimana tertera dalam Konvensi Pekerja Migran 1990 beberapa peraturan terkait perlindungan pekerja migran pada seluruh aspek lainnya masih dinilai memiliki kelemahan dalam upaya pemenuhan hak-hak asasi pekerja migran. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja Migran, Hak Asasi Manusia
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信