{"title":"KAJIAN ANALISIS UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974","authors":"Tirmidzi Tirmidzi","doi":"10.46773/.v1i1.105","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam sejarah penyusunan Undang-Undang perkawinan terdapat peranan perempuan yang didasari oleh adanya diskriminasi pada saat itu sehingga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan perundang-undangan yang mengatur dan melindungi hak-hak perempuan sehingga terbitlah Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seiring dengan perkembangan terjadi perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 khususnya pada pasal 7 ayat (1) penekananya pada usia minimal keberlangsungan perkawinan yang mana semula ditetapkan batas usia untuk laki-laki 19 Tahun dan perempuan 16 tahun di ubah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Dalam penyusunan perubahan mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari isi dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu arti “kedewasaan”, aspek korelasi Undang-Undang perkawinan itu sendiri dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dilihat dari aspek medis terhadap resiko terjadinya perkawinan dibawah umur, Serta dari aspek analisis baik yuridis, sosiologi, dan filosofi yang menyimpulkan bahwa secara kelembagaan yang menggap bahwa lembaga perkawinan disebut sebagai lembaga yang sakral karena menentukan nasib seseorang serta hubungannya dengan perbedaan pola pikir masyarakat terdahulu dengan saat ini, serta juga menyangkut cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.","PeriodicalId":165003,"journal":{"name":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-11-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46773/.v1i1.105","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
KAJIAN ANALISIS UNDANG-UNDANG NO. 16 TAHUN 2019 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974
Dalam sejarah penyusunan Undang-Undang perkawinan terdapat peranan perempuan yang didasari oleh adanya diskriminasi pada saat itu sehingga mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan perundang-undangan yang mengatur dan melindungi hak-hak perempuan sehingga terbitlah Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Seiring dengan perkembangan terjadi perubahan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 khususnya pada pasal 7 ayat (1) penekananya pada usia minimal keberlangsungan perkawinan yang mana semula ditetapkan batas usia untuk laki-laki 19 Tahun dan perempuan 16 tahun di ubah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Dalam penyusunan perubahan mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari isi dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu arti “kedewasaan”, aspek korelasi Undang-Undang perkawinan itu sendiri dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, serta dilihat dari aspek medis terhadap resiko terjadinya perkawinan dibawah umur, Serta dari aspek analisis baik yuridis, sosiologi, dan filosofi yang menyimpulkan bahwa secara kelembagaan yang menggap bahwa lembaga perkawinan disebut sebagai lembaga yang sakral karena menentukan nasib seseorang serta hubungannya dengan perbedaan pola pikir masyarakat terdahulu dengan saat ini, serta juga menyangkut cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.