{"title":"消费者对网上购物的保护","authors":"Nasrullah Nasrullah, Kasmar Kasmar, Syahrullah Syahrullah","doi":"10.58258/jihad.v4i2.4619","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pelaku usaha atas penjualan barang secara online, yang mengandung cacat produk, dan ingin mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen. Sifat penelitian yakni penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah, pendekatan perundang-undangan (statuta approach), Sumber data bersumber dari bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil studi menunjukkan bahwa Pengusaha bertanggung jawab atas barang cacat produk, konsumen yang melakukan transaksi online berhak meminta ganti rugi. Upaya hukum yang ditempuh bagi konsumen yang berbelaja secara online terhadap barang yang cacat produk dapat dilakukan melalui litigasi dan Non litigasi","PeriodicalId":231605,"journal":{"name":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","volume":"37 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Konsumen Atas Belanja Online\",\"authors\":\"Nasrullah Nasrullah, Kasmar Kasmar, Syahrullah Syahrullah\",\"doi\":\"10.58258/jihad.v4i2.4619\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pelaku usaha atas penjualan barang secara online, yang mengandung cacat produk, dan ingin mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen. Sifat penelitian yakni penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah, pendekatan perundang-undangan (statuta approach), Sumber data bersumber dari bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil studi menunjukkan bahwa Pengusaha bertanggung jawab atas barang cacat produk, konsumen yang melakukan transaksi online berhak meminta ganti rugi. Upaya hukum yang ditempuh bagi konsumen yang berbelaja secara online terhadap barang yang cacat produk dapat dilakukan melalui litigasi dan Non litigasi\",\"PeriodicalId\":231605,\"journal\":{\"name\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"volume\":\"37 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-09-11\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58258/jihad.v4i2.4619\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JIHAD : Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58258/jihad.v4i2.4619","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pertanggungjawaban pelaku usaha atas penjualan barang secara online, yang mengandung cacat produk, dan ingin mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen. Sifat penelitian yakni penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan yang digunakan adalah, pendekatan perundang-undangan (statuta approach), Sumber data bersumber dari bahan hukum primer, Bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Hasil studi menunjukkan bahwa Pengusaha bertanggung jawab atas barang cacat produk, konsumen yang melakukan transaksi online berhak meminta ganti rugi. Upaya hukum yang ditempuh bagi konsumen yang berbelaja secara online terhadap barang yang cacat produk dapat dilakukan melalui litigasi dan Non litigasi