消除家庭暴力、民权和公民土地所有权的社会化

Yeheskel Wessy, Micael Ririhena, S. W. Noya, J. Lainsamputty
{"title":"消除家庭暴力、民权和公民土地所有权的社会化","authors":"Yeheskel Wessy, Micael Ririhena, S. W. Noya, J. Lainsamputty","doi":"10.59025/js.v2i2.141","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 tahun 2004 telah memunculkan beragam reaksi dikalangan masyarakat. Banyak yang merasa tidak nyaman dengan undang-undang ini, menganggapnya sebagai upaya membawa persoalan pribadi ke ranah publik. Tanpa dapat disangkal, isu kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap sebagai hal tabu dalam beberapa lapisan masyarakat kita, dianggap sebagai masalah keluarga yang seharusnya tidak diungkapkan secara terbuka, akan tetapi selalu saja terjadi berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yakni kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan peikis dan kekerasan ekonomi. Tanpa disadari bahwa bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga terjadi dalam lingkup keluarga, baik itu Suami terhadap Isteri, Isteri terhadap Suami, Suami terhadap Anak, Isteri terhadap anak maupun anak terhadap Orang Tuah. Oleh karena itu dipandang perlu oleh Majalis Jemaat GPM Syota dan Pemerintah Dusun Syota Desa Klis Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya untuk diagendakan sebagai bentuk kerja sama pelaksanaan program kerja antara Mahasiswa KKN PSDKU Unpatti Maluku Barat Daya tahun 2023 dengan Majelis Jemaat Syota dan Pemerintah Dusun Syota untuk melaksanakan Sosialisasi Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain daripada Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Dusun Syota memandang perlu untuk dilaksanakan Sosialisasi Hukum tentang Hak Ulayat dan Hak Kepemilikan Tanah Warga serta Prosedur Pendaftaran Tanah Warga yang pada prinsipnya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terhadap berbagai persoalan tanah warga dan bentuk penyelesaiannya. ","PeriodicalId":127148,"journal":{"name":"Jurnal Masyarakat Madani Indonesia","volume":"62 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hak Ulayat Dan Kepemilikan Tanah Warga\",\"authors\":\"Yeheskel Wessy, Micael Ririhena, S. W. Noya, J. Lainsamputty\",\"doi\":\"10.59025/js.v2i2.141\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 tahun 2004 telah memunculkan beragam reaksi dikalangan masyarakat. Banyak yang merasa tidak nyaman dengan undang-undang ini, menganggapnya sebagai upaya membawa persoalan pribadi ke ranah publik. Tanpa dapat disangkal, isu kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap sebagai hal tabu dalam beberapa lapisan masyarakat kita, dianggap sebagai masalah keluarga yang seharusnya tidak diungkapkan secara terbuka, akan tetapi selalu saja terjadi berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yakni kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan peikis dan kekerasan ekonomi. Tanpa disadari bahwa bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga terjadi dalam lingkup keluarga, baik itu Suami terhadap Isteri, Isteri terhadap Suami, Suami terhadap Anak, Isteri terhadap anak maupun anak terhadap Orang Tuah. Oleh karena itu dipandang perlu oleh Majalis Jemaat GPM Syota dan Pemerintah Dusun Syota Desa Klis Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya untuk diagendakan sebagai bentuk kerja sama pelaksanaan program kerja antara Mahasiswa KKN PSDKU Unpatti Maluku Barat Daya tahun 2023 dengan Majelis Jemaat Syota dan Pemerintah Dusun Syota untuk melaksanakan Sosialisasi Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain daripada Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Dusun Syota memandang perlu untuk dilaksanakan Sosialisasi Hukum tentang Hak Ulayat dan Hak Kepemilikan Tanah Warga serta Prosedur Pendaftaran Tanah Warga yang pada prinsipnya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terhadap berbagai persoalan tanah warga dan bentuk penyelesaiannya. \",\"PeriodicalId\":127148,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Masyarakat Madani Indonesia\",\"volume\":\"62 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-08-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Masyarakat Madani Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59025/js.v2i2.141\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Masyarakat Madani Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59025/js.v2i2.141","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

2004年《消除家庭暴力法》引发了一系列社区反应。许多人对这项法律感到不舒服,认为这是一种将个人问题带入公共领域的企图。无可否认,家庭暴力在我们社会的某些层面仍然被视为禁忌,被视为家庭问题,但家庭暴力、性暴力、性骚扰和经济暴力一直存在。没有意识到家庭暴力的形式发生在家庭环境中,无论是丈夫对妻子,妻子对丈夫,丈夫对孩子,妻子对孩子,孩子对父母。因此被GPM Majalis会众需要Syota莫亚和政府Syota Klis村村庄街道岛西南马鲁古县diagendakan为学生之间的合作形式执行行动纲领》拉线PSDKU Unpatti西南马鲁古2023年联大Syota会众和老挝Syota政府执行关于消除家庭暴力的社会化。除了消除家庭暴力的社会化之外,农村县政府认为有必要在民权和土地所有权方面实施法律社会化,以及公民土地登记程序,这些原则为社会提供了对公民土地问题及其解决方案的法律理解。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hak Ulayat Dan Kepemilikan Tanah Warga
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Nomor 23 tahun 2004 telah memunculkan beragam reaksi dikalangan masyarakat. Banyak yang merasa tidak nyaman dengan undang-undang ini, menganggapnya sebagai upaya membawa persoalan pribadi ke ranah publik. Tanpa dapat disangkal, isu kekerasan dalam rumah tangga masih dianggap sebagai hal tabu dalam beberapa lapisan masyarakat kita, dianggap sebagai masalah keluarga yang seharusnya tidak diungkapkan secara terbuka, akan tetapi selalu saja terjadi berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga yakni kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan peikis dan kekerasan ekonomi. Tanpa disadari bahwa bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga terjadi dalam lingkup keluarga, baik itu Suami terhadap Isteri, Isteri terhadap Suami, Suami terhadap Anak, Isteri terhadap anak maupun anak terhadap Orang Tuah. Oleh karena itu dipandang perlu oleh Majalis Jemaat GPM Syota dan Pemerintah Dusun Syota Desa Klis Kecamatan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya untuk diagendakan sebagai bentuk kerja sama pelaksanaan program kerja antara Mahasiswa KKN PSDKU Unpatti Maluku Barat Daya tahun 2023 dengan Majelis Jemaat Syota dan Pemerintah Dusun Syota untuk melaksanakan Sosialisasi Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain daripada Sosialisasi Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pemerintah Dusun Syota memandang perlu untuk dilaksanakan Sosialisasi Hukum tentang Hak Ulayat dan Hak Kepemilikan Tanah Warga serta Prosedur Pendaftaran Tanah Warga yang pada prinsipnya memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat terhadap berbagai persoalan tanah warga dan bentuk penyelesaiannya. 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信