{"title":"基于几个司法判决的印尼刑法对仇恨言论的解释","authors":"Erdianto Effendi","doi":"10.30652/RLJ.V4I1.7824","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Ujaran kebencian merupakan bentuk tindak pidana yang banyak terjadi khususnya terkait dengan situasi politik baik nasional maupun daerah. Meskipun sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan, makna ujaran kebencian tersebut masih bersifat multitafsir. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, diketahui bahwa yang dimaksud dengan ujaran kebencian seharusnya dimaknai dengan ujaran yang mengajak membenci seseorang indvidu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan, bukan pernyataan kebencian kepada seseorang atau sekelompok orang.","PeriodicalId":138193,"journal":{"name":"Riau Law Journal","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"PENAFSIRAN UJARAN KEBENCIAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA BERDASARKAN BEBERAPA PUTUSAN PENGADILAN\",\"authors\":\"Erdianto Effendi\",\"doi\":\"10.30652/RLJ.V4I1.7824\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Ujaran kebencian merupakan bentuk tindak pidana yang banyak terjadi khususnya terkait dengan situasi politik baik nasional maupun daerah. Meskipun sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan, makna ujaran kebencian tersebut masih bersifat multitafsir. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, diketahui bahwa yang dimaksud dengan ujaran kebencian seharusnya dimaknai dengan ujaran yang mengajak membenci seseorang indvidu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan, bukan pernyataan kebencian kepada seseorang atau sekelompok orang.\",\"PeriodicalId\":138193,\"journal\":{\"name\":\"Riau Law Journal\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Riau Law Journal\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.30652/RLJ.V4I1.7824\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Riau Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30652/RLJ.V4I1.7824","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENAFSIRAN UJARAN KEBENCIAN DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA BERDASARKAN BEBERAPA PUTUSAN PENGADILAN
Ujaran kebencian merupakan bentuk tindak pidana yang banyak terjadi khususnya terkait dengan situasi politik baik nasional maupun daerah. Meskipun sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan, makna ujaran kebencian tersebut masih bersifat multitafsir. Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, diketahui bahwa yang dimaksud dengan ujaran kebencian seharusnya dimaknai dengan ujaran yang mengajak membenci seseorang indvidu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan, bukan pernyataan kebencian kepada seseorang atau sekelompok orang.