A.M. Nur Ramadhana Nashrul Ummam, Nurlaely Qodarina, Putri Istika Ratu Siregar, Amrie Firmansyah
{"title":"以公共部门绩效为基础的预算制度的障碍和弱点:审查","authors":"A.M. Nur Ramadhana Nashrul Ummam, Nurlaely Qodarina, Putri Istika Ratu Siregar, Amrie Firmansyah","doi":"10.54957/jolas.v3i1.378","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Paket UU Keuangan Negara menegaskan bahwa telah terjadi perubahan pengelolaan keuangan negara yang menekankan pada efektivitas dan efisiensi sekaligus mendorong tanggung jawab dan keterbukaan. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 memperkenalkan paradigma penganggaran berbasis kinerja (PBK), yang mengantarkan era baru terkait dengan kontribusi anggaran bagi kemajuan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas kendala dan kelemahan atas implementasi anggaran berbasis kinerja pada organisasi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan scoping review. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah referensi berupa aturan dan artikel jurnal. Hasil scoping review tersebut digunakan sebagai dasar analisis pembahasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses implementasi penganggaran berbasis kinerja perlu banyak perbaikan oleh organisasi pemerintah. Selain itu, organisasi pemerintah perlu menyesuaikan tantangan yang dihadapi dan melakukan perbaikan pada level makro yang bersifat institutional arrangement. Meskipun beberapa peraturan mengenai penganggaran berbasis kinerja dianggap sudah lebih baik dibandingkan dengan pendekatan penganggaran sebelumnya, akan tetapi untuk mencapai implementasi yang lebih baik, dibutuhkan penyempurnaan terus-menerus dari penganggaran berbasis kinerja karena kondisi dan kebutuhan yang terus berubah guna mencapai kesempurnaan dan formulasi terbaik dari penganggaran berbasis kinerja.","PeriodicalId":237917,"journal":{"name":"Journal of Law, Administration, and Social Science","volume":"20 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kendala Dan Kelemahan Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja Sektor Publik: Suatu Tinjauan\",\"authors\":\"A.M. Nur Ramadhana Nashrul Ummam, Nurlaely Qodarina, Putri Istika Ratu Siregar, Amrie Firmansyah\",\"doi\":\"10.54957/jolas.v3i1.378\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Paket UU Keuangan Negara menegaskan bahwa telah terjadi perubahan pengelolaan keuangan negara yang menekankan pada efektivitas dan efisiensi sekaligus mendorong tanggung jawab dan keterbukaan. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 memperkenalkan paradigma penganggaran berbasis kinerja (PBK), yang mengantarkan era baru terkait dengan kontribusi anggaran bagi kemajuan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas kendala dan kelemahan atas implementasi anggaran berbasis kinerja pada organisasi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan scoping review. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah referensi berupa aturan dan artikel jurnal. Hasil scoping review tersebut digunakan sebagai dasar analisis pembahasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses implementasi penganggaran berbasis kinerja perlu banyak perbaikan oleh organisasi pemerintah. Selain itu, organisasi pemerintah perlu menyesuaikan tantangan yang dihadapi dan melakukan perbaikan pada level makro yang bersifat institutional arrangement. Meskipun beberapa peraturan mengenai penganggaran berbasis kinerja dianggap sudah lebih baik dibandingkan dengan pendekatan penganggaran sebelumnya, akan tetapi untuk mencapai implementasi yang lebih baik, dibutuhkan penyempurnaan terus-menerus dari penganggaran berbasis kinerja karena kondisi dan kebutuhan yang terus berubah guna mencapai kesempurnaan dan formulasi terbaik dari penganggaran berbasis kinerja.\",\"PeriodicalId\":237917,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Law, Administration, and Social Science\",\"volume\":\"20 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Law, Administration, and Social Science\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54957/jolas.v3i1.378\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Law, Administration, and Social Science","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54957/jolas.v3i1.378","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Kendala Dan Kelemahan Sistem Penganggaran Berbasis Kinerja Sektor Publik: Suatu Tinjauan
Paket UU Keuangan Negara menegaskan bahwa telah terjadi perubahan pengelolaan keuangan negara yang menekankan pada efektivitas dan efisiensi sekaligus mendorong tanggung jawab dan keterbukaan. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 memperkenalkan paradigma penganggaran berbasis kinerja (PBK), yang mengantarkan era baru terkait dengan kontribusi anggaran bagi kemajuan bangsa. Penelitian ini bertujuan untuk mengulas kendala dan kelemahan atas implementasi anggaran berbasis kinerja pada organisasi pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan pendekatan scoping review. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah referensi berupa aturan dan artikel jurnal. Hasil scoping review tersebut digunakan sebagai dasar analisis pembahasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa proses implementasi penganggaran berbasis kinerja perlu banyak perbaikan oleh organisasi pemerintah. Selain itu, organisasi pemerintah perlu menyesuaikan tantangan yang dihadapi dan melakukan perbaikan pada level makro yang bersifat institutional arrangement. Meskipun beberapa peraturan mengenai penganggaran berbasis kinerja dianggap sudah lebih baik dibandingkan dengan pendekatan penganggaran sebelumnya, akan tetapi untuk mencapai implementasi yang lebih baik, dibutuhkan penyempurnaan terus-menerus dari penganggaran berbasis kinerja karena kondisi dan kebutuhan yang terus berubah guna mencapai kesempurnaan dan formulasi terbaik dari penganggaran berbasis kinerja.