{"title":"Peranan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Lalu Lintas pada Tahun 2017-2019 di Kabupaten Gowa","authors":"Muhammad Hidhayat, Erlina","doi":"10.24252/aldev.v4i3.19321","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang peran kepolisian dalam upaya penyelesaian perkara lalu lintas dengan memakai metode mediasi kususnya untuk perkara kecelakaan lalu lintas yang bersifat ringan di Kabupaten Gowa. Menyadari pentingnya peranan transportsi, kususnya transportasi darat, perlu diatur mengenai bagaimana dpat dijaminnya lalu lintas yang aman, tertib, lancar dan efesien guna menjamin kelancaran berbagai aktifitas menuju kesejahteraan masyarakat. dari data yang saya dapatkan pada laka Lantas Polres Gowa yang menunjukkan adanya peningkatan setiap tahunnya. Mediasi penal atau mediasi pidana juga merupakan salah satu bentuk alternatif peyelesaian sengketa diluar pengadilan, mediasi penal merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana diluar jalur litigasi. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana jika menepuh jalur litigasi selalu ada penjatuhan penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku, hal ini seringkali memunculkan rasa tidak puas terhadap pihak, baik korban mupun pelaku. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana proses penyelesaian perkara lalu lintas dengan menggunakan metode mediasi pada tahun 2017-2019 di Kabupaten Gowa. (2) Apa hambatan yang dihadapi pada saat melakukan mediasi. Adapun jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penilitian empiris yang merupakan salah satu metode penelitia yang menggunakan data deskriptif berupa perkataan dari para pihak atau orang-orang yang dapat diamati kemudian dalam penyusunannya ini didukung dengan literatur dan buku-buku,jurnal,artikel,skripsi dan karya tulis lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan penyelesaian perkara lalu lintas dengan menggunakan metode mediasi (1) Menerapkan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang mengalmi kerugian meterial dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat atau kesepakatan kedua pihak, selama korban tidak menuntut untuk perkara kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian maka penyidik dapat saja menerapkan mediasi penal. (2) Hambatan yang dihadapi pada saat melakukan mediasi dapat dibagi menjadi dua faktor yaitu, faktor Internal dan faktor Eksternal. ","PeriodicalId":202916,"journal":{"name":"Alauddin Law Development Journal","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alauddin Law Development Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19321","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Peranan Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Lalu Lintas pada Tahun 2017-2019 di Kabupaten Gowa
Penelitian ini membahas tentang peran kepolisian dalam upaya penyelesaian perkara lalu lintas dengan memakai metode mediasi kususnya untuk perkara kecelakaan lalu lintas yang bersifat ringan di Kabupaten Gowa. Menyadari pentingnya peranan transportsi, kususnya transportasi darat, perlu diatur mengenai bagaimana dpat dijaminnya lalu lintas yang aman, tertib, lancar dan efesien guna menjamin kelancaran berbagai aktifitas menuju kesejahteraan masyarakat. dari data yang saya dapatkan pada laka Lantas Polres Gowa yang menunjukkan adanya peningkatan setiap tahunnya. Mediasi penal atau mediasi pidana juga merupakan salah satu bentuk alternatif peyelesaian sengketa diluar pengadilan, mediasi penal merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana diluar jalur litigasi. Dalam penyelesaian perkara tindak pidana jika menepuh jalur litigasi selalu ada penjatuhan penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku, hal ini seringkali memunculkan rasa tidak puas terhadap pihak, baik korban mupun pelaku. Adapun yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana proses penyelesaian perkara lalu lintas dengan menggunakan metode mediasi pada tahun 2017-2019 di Kabupaten Gowa. (2) Apa hambatan yang dihadapi pada saat melakukan mediasi. Adapun jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penilitian empiris yang merupakan salah satu metode penelitia yang menggunakan data deskriptif berupa perkataan dari para pihak atau orang-orang yang dapat diamati kemudian dalam penyusunannya ini didukung dengan literatur dan buku-buku,jurnal,artikel,skripsi dan karya tulis lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan penyelesaian perkara lalu lintas dengan menggunakan metode mediasi (1) Menerapkan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas yang mengalmi kerugian meterial dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat atau kesepakatan kedua pihak, selama korban tidak menuntut untuk perkara kecelakaan lalu lintas yang mengalami kerugian maka penyidik dapat saja menerapkan mediasi penal. (2) Hambatan yang dihadapi pada saat melakukan mediasi dapat dibagi menjadi dua faktor yaitu, faktor Internal dan faktor Eksternal.