{"title":"从伊斯兰法律的角度来看,库尼的做法是迂回购买","authors":"Martua Nasution","doi":"10.56874/islamiccircle.v3i1.852","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas jual beli kuini dengan sistem tebasan di DesaIparbondar dan pandangan hukum Islam terhadap jual beli kuini secara tebasa.Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research metode penelitian kualitatif. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa system jual beli tebasan di Desa Iparbondar terjadi setelah adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam akad jual beli ini, kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tidak menuangkan kesepakatan yang tercapai pada sebuah perjanjian yang tertulis, artinya kesepakatan antara kedua belah pihak hanya secara lisan yang dijadikan dasar transaksi jual beli dari awal sampai akhir. Dalam hal ini, pemilik pohon kuini memberikan kepercayaan atau amanah sepenuhnya kepada pembeli untuk memetik kuini yang sudah tua atau layak untuk dipetik, dari sejumlah pohon kuini yang sudah ditentukan oleh penjual atau pemilik pohon.Praktek jual beli menurut hukum Islam adalah sah, karena telah memenuhi semua rukun dan syaratnya. Jual beli tebasan ini merupakan bentuk yang sederhana dan praktis dengan tujuan untuk memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan jual beli kuini. Jual beli kuini secara tebasan ini didalamnya mengandung manfaat atau kemaslahatan yang dicapai dengan madharat yang ditimbulkan tetapi akan lebih baik apabila memelihara kemaslahatan atau manfaat tersebut dengan mengesampingkan madharat yang ditimbulkan selama tidak melenceng dari tujuan syara’.","PeriodicalId":143943,"journal":{"name":"Islamic Circle","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PRAKTEK JUAL BELI KUINI SECARA TEBASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM\",\"authors\":\"Martua Nasution\",\"doi\":\"10.56874/islamiccircle.v3i1.852\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini membahas jual beli kuini dengan sistem tebasan di DesaIparbondar dan pandangan hukum Islam terhadap jual beli kuini secara tebasa.Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research metode penelitian kualitatif. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa system jual beli tebasan di Desa Iparbondar terjadi setelah adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam akad jual beli ini, kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tidak menuangkan kesepakatan yang tercapai pada sebuah perjanjian yang tertulis, artinya kesepakatan antara kedua belah pihak hanya secara lisan yang dijadikan dasar transaksi jual beli dari awal sampai akhir. Dalam hal ini, pemilik pohon kuini memberikan kepercayaan atau amanah sepenuhnya kepada pembeli untuk memetik kuini yang sudah tua atau layak untuk dipetik, dari sejumlah pohon kuini yang sudah ditentukan oleh penjual atau pemilik pohon.Praktek jual beli menurut hukum Islam adalah sah, karena telah memenuhi semua rukun dan syaratnya. Jual beli tebasan ini merupakan bentuk yang sederhana dan praktis dengan tujuan untuk memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan jual beli kuini. Jual beli kuini secara tebasan ini didalamnya mengandung manfaat atau kemaslahatan yang dicapai dengan madharat yang ditimbulkan tetapi akan lebih baik apabila memelihara kemaslahatan atau manfaat tersebut dengan mengesampingkan madharat yang ditimbulkan selama tidak melenceng dari tujuan syara’.\",\"PeriodicalId\":143943,\"journal\":{\"name\":\"Islamic Circle\",\"volume\":null,\"pages\":null},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-08-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Islamic Circle\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v3i1.852\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamic Circle","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56874/islamiccircle.v3i1.852","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PRAKTEK JUAL BELI KUINI SECARA TEBASAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Penelitian ini membahas jual beli kuini dengan sistem tebasan di DesaIparbondar dan pandangan hukum Islam terhadap jual beli kuini secara tebasa.Jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research metode penelitian kualitatif. Adapun hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa system jual beli tebasan di Desa Iparbondar terjadi setelah adanya kesepakatan antara penjual dan pembeli. Dalam akad jual beli ini, kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli tidak menuangkan kesepakatan yang tercapai pada sebuah perjanjian yang tertulis, artinya kesepakatan antara kedua belah pihak hanya secara lisan yang dijadikan dasar transaksi jual beli dari awal sampai akhir. Dalam hal ini, pemilik pohon kuini memberikan kepercayaan atau amanah sepenuhnya kepada pembeli untuk memetik kuini yang sudah tua atau layak untuk dipetik, dari sejumlah pohon kuini yang sudah ditentukan oleh penjual atau pemilik pohon.Praktek jual beli menurut hukum Islam adalah sah, karena telah memenuhi semua rukun dan syaratnya. Jual beli tebasan ini merupakan bentuk yang sederhana dan praktis dengan tujuan untuk memperlancar pelaksanaan penyelenggaraan jual beli kuini. Jual beli kuini secara tebasan ini didalamnya mengandung manfaat atau kemaslahatan yang dicapai dengan madharat yang ditimbulkan tetapi akan lebih baik apabila memelihara kemaslahatan atau manfaat tersebut dengan mengesampingkan madharat yang ditimbulkan selama tidak melenceng dari tujuan syara’.