{"title":"飞机失事的刑事司法审查","authors":"Imanuddin Yunus, Liza Marina","doi":"10.36441/SUPREMASI.V2I2.119","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Timbulnya kecelakaan pesawat udara di Indonesia, disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya kesalahan manusia/human error, cuaca dan kelaikan udara. Pada faktor kesalahan manusia, dalam prakteknya dikenakan tanggungjawabnya hanya kepada Pilot saja sebagaimana yang tercantum pada ketentuan pidana Pasal 438 dan 439 UndangUndang Penerbangan. Contoh kasus kecelakaan pesawat Garuda di Yogyakarta. Seharusnya ada pihak-pihak lainnya yang juga turut terkait. Dalam penyidikan kecelakaan pesawat udara dilaksanakan oleh PPNS. Rumusan masalahnya adalah : 1. Apakah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Penerbangan dalam proses penegakan hukum pada kecelakaan pesawat udara telah memberikan kepastian hukum ? 2. Bagaimana kewenangan PPNS dalam melakukan proses penegakan hukum pada kecelakaan pesawat udara yang berimplikasi kepada tindak pidana? Dalam penelitian metode yang digunakan yuridis normative.","PeriodicalId":186038,"journal":{"name":"SUPREMASI Jurnal Hukum","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA\",\"authors\":\"Imanuddin Yunus, Liza Marina\",\"doi\":\"10.36441/SUPREMASI.V2I2.119\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Timbulnya kecelakaan pesawat udara di Indonesia, disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya kesalahan manusia/human error, cuaca dan kelaikan udara. Pada faktor kesalahan manusia, dalam prakteknya dikenakan tanggungjawabnya hanya kepada Pilot saja sebagaimana yang tercantum pada ketentuan pidana Pasal 438 dan 439 UndangUndang Penerbangan. Contoh kasus kecelakaan pesawat Garuda di Yogyakarta. Seharusnya ada pihak-pihak lainnya yang juga turut terkait. Dalam penyidikan kecelakaan pesawat udara dilaksanakan oleh PPNS. Rumusan masalahnya adalah : 1. Apakah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Penerbangan dalam proses penegakan hukum pada kecelakaan pesawat udara telah memberikan kepastian hukum ? 2. Bagaimana kewenangan PPNS dalam melakukan proses penegakan hukum pada kecelakaan pesawat udara yang berimplikasi kepada tindak pidana? Dalam penelitian metode yang digunakan yuridis normative.\",\"PeriodicalId\":186038,\"journal\":{\"name\":\"SUPREMASI Jurnal Hukum\",\"volume\":\"11 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"SUPREMASI Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36441/SUPREMASI.V2I2.119\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/SUPREMASI.V2I2.119","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PADA KECELAKAAN PESAWAT UDARA
Timbulnya kecelakaan pesawat udara di Indonesia, disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya kesalahan manusia/human error, cuaca dan kelaikan udara. Pada faktor kesalahan manusia, dalam prakteknya dikenakan tanggungjawabnya hanya kepada Pilot saja sebagaimana yang tercantum pada ketentuan pidana Pasal 438 dan 439 UndangUndang Penerbangan. Contoh kasus kecelakaan pesawat Garuda di Yogyakarta. Seharusnya ada pihak-pihak lainnya yang juga turut terkait. Dalam penyidikan kecelakaan pesawat udara dilaksanakan oleh PPNS. Rumusan masalahnya adalah : 1. Apakah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Penerbangan dalam proses penegakan hukum pada kecelakaan pesawat udara telah memberikan kepastian hukum ? 2. Bagaimana kewenangan PPNS dalam melakukan proses penegakan hukum pada kecelakaan pesawat udara yang berimplikasi kepada tindak pidana? Dalam penelitian metode yang digunakan yuridis normative.