伊斯兰法律对优先销售制度的审查

M. Khadafi, D. Madinah, Euis Kurniasih
{"title":"伊斯兰法律对优先销售制度的审查","authors":"M. Khadafi, D. Madinah, Euis Kurniasih","doi":"10.59270/jab.v1i01.46","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAK: Dalam masalah jual beli, Islam juga telah memberikan aturan secara jelas mengenai rukun dan syaratnya. Baik yang berhubungan dengan pihak penjual, pembeli, ataupun objek akad dari jual beli yang dilakukan. Strategi yang dilakukan dalam pemasaran jual beli yaitu dengan sistem pemotongan harga atau yang biasa kita sebut, yaitu sistem diskon. Dapat ditemukan bahwa seringkali harga barang yang didiskon tidak benar-benar dipotong. Akan tetapi, harga dari suatu produk itu dinaikkan terlebih dahulu barulah diberlakukan diskon. Hal ini dinamakan Mark Up. \nTujuan dari dilakukannya penelitian ini, yaitu untuk mengetahui konsep diskon dalam Hukum Islam dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam mengenai sistem diskon yang di Mark up terlebih dahulu. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang berfokus pada penjelasan sistematis tentang fakta yang diperoleh saat penelitian dilakukan. Penelitian ini akan menggunakan sumber data yang sesuai atau diperlukan untuk penelitian dalam meneliti permasalahan kajian. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan dokumentasi. Penelitian ini akan menganalisis dengan cara deskriptif yaitu dengan cara memaparkan dan menjelaskan tentang permasalahan penelitian dan menggunakan alat hukum untuk membahas permasalahan kajian dalam penelitian ini yaitu Hukum Islam. \nHasil dari penelitian ini adalah membahas mengenai tinjauan Hukum Islam terhadap sistem diskon dengan Mark Up terlebih dahulu, di mana banyak sekali ditemui di tengah masyarakat sistem diskon yang potongan harganya sangat menarik. Adapun Diskon menurut Islam pada dasarnya diperbolehkan apabila rukun dan syarat pada akad jual beli telah terpenuhi. Syarat-syarat tersebut di antaranya mengenai penjual dan pembeli telah melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan dan kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf. Mengenai objek jual beli merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, merupakan hak milik penuh, objek jual beli dapat diserah terimakan, dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. \nKata kunci: Hukum Islam, Sistem Diskon, Sistem Diskon dengan Mark Up","PeriodicalId":413518,"journal":{"name":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Diskon dengan Mark Up Terlebih Dahulu\",\"authors\":\"M. Khadafi, D. Madinah, Euis Kurniasih\",\"doi\":\"10.59270/jab.v1i01.46\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"ABSTRAK: Dalam masalah jual beli, Islam juga telah memberikan aturan secara jelas mengenai rukun dan syaratnya. Baik yang berhubungan dengan pihak penjual, pembeli, ataupun objek akad dari jual beli yang dilakukan. Strategi yang dilakukan dalam pemasaran jual beli yaitu dengan sistem pemotongan harga atau yang biasa kita sebut, yaitu sistem diskon. Dapat ditemukan bahwa seringkali harga barang yang didiskon tidak benar-benar dipotong. Akan tetapi, harga dari suatu produk itu dinaikkan terlebih dahulu barulah diberlakukan diskon. Hal ini dinamakan Mark Up. \\nTujuan dari dilakukannya penelitian ini, yaitu untuk mengetahui konsep diskon dalam Hukum Islam dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam mengenai sistem diskon yang di Mark up terlebih dahulu. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang berfokus pada penjelasan sistematis tentang fakta yang diperoleh saat penelitian dilakukan. Penelitian ini akan menggunakan sumber data yang sesuai atau diperlukan untuk penelitian dalam meneliti permasalahan kajian. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan dokumentasi. Penelitian ini akan menganalisis dengan cara deskriptif yaitu dengan cara memaparkan dan menjelaskan tentang permasalahan penelitian dan menggunakan alat hukum untuk membahas permasalahan kajian dalam penelitian ini yaitu Hukum Islam. \\nHasil dari penelitian ini adalah membahas mengenai tinjauan Hukum Islam terhadap sistem diskon dengan Mark Up terlebih dahulu, di mana banyak sekali ditemui di tengah masyarakat sistem diskon yang potongan harganya sangat menarik. Adapun Diskon menurut Islam pada dasarnya diperbolehkan apabila rukun dan syarat pada akad jual beli telah terpenuhi. Syarat-syarat tersebut di antaranya mengenai penjual dan pembeli telah melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan dan kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf. Mengenai objek jual beli merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, merupakan hak milik penuh, objek jual beli dapat diserah terimakan, dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. \\nKata kunci: Hukum Islam, Sistem Diskon, Sistem Diskon dengan Mark Up\",\"PeriodicalId\":413518,\"journal\":{\"name\":\"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah\",\"volume\":\"9 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-11-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59270/jab.v1i01.46\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59270/jab.v1i01.46","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

摘要

抽象地说:在贸易问题上,伊斯兰教还明确规定了和平与秩序。无论是买卖方,买方,还是阿卡德的卖方。市场营销的策略是通过降价系统,或者我们称之为折扣系统。可以发现,折扣商品的价格往往不太好。然而,一种产品的价格要先提高,才能获得折扣。这叫做标记。这项研究的目的是了解伊斯兰法的折扣概念,了解伊斯兰法律对折扣制度的审查。本研究将使用的研究类型是一种定性研究,其重点是在研究过程中获得的对事实的系统性解释。本研究将使用适当的或必要的数据来源进行研究,以研究研究问题。本研究采用主要和次要数据来源。本研究采用了文件收集技术。本研究将以描述性的方式分析研究问题,即阐述和解释研究问题,并使用法律工具讨论研究中的伊斯兰法律问题。这项研究的结果是,首先讨论伊斯兰法律对Mark Up折扣系统的审查。在社区中,折扣系统的折扣非常有趣。至于伊斯兰教的折扣,基本上是允许的,前提是达成阿卡德买卖的条款和条件。其中包括卖方和买方自愿与ridha交易,没有强迫,双方都有能力进行交易实践,他是一个mukallaf。买卖物品是神圣而有益的,不是不洁的东西或不洁的东西,是完全的财产,是可以转让的物品,付款金额是双方都清楚知道的。关键词:伊斯兰法律,折扣系统,折扣系统
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Tinjauan Hukum Islam terhadap Sistem Diskon dengan Mark Up Terlebih Dahulu
ABSTRAK: Dalam masalah jual beli, Islam juga telah memberikan aturan secara jelas mengenai rukun dan syaratnya. Baik yang berhubungan dengan pihak penjual, pembeli, ataupun objek akad dari jual beli yang dilakukan. Strategi yang dilakukan dalam pemasaran jual beli yaitu dengan sistem pemotongan harga atau yang biasa kita sebut, yaitu sistem diskon. Dapat ditemukan bahwa seringkali harga barang yang didiskon tidak benar-benar dipotong. Akan tetapi, harga dari suatu produk itu dinaikkan terlebih dahulu barulah diberlakukan diskon. Hal ini dinamakan Mark Up. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini, yaitu untuk mengetahui konsep diskon dalam Hukum Islam dan untuk mengetahui tinjauan Hukum Islam mengenai sistem diskon yang di Mark up terlebih dahulu. Jenis penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang berfokus pada penjelasan sistematis tentang fakta yang diperoleh saat penelitian dilakukan. Penelitian ini akan menggunakan sumber data yang sesuai atau diperlukan untuk penelitian dalam meneliti permasalahan kajian. Penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan dokumentasi. Penelitian ini akan menganalisis dengan cara deskriptif yaitu dengan cara memaparkan dan menjelaskan tentang permasalahan penelitian dan menggunakan alat hukum untuk membahas permasalahan kajian dalam penelitian ini yaitu Hukum Islam. Hasil dari penelitian ini adalah membahas mengenai tinjauan Hukum Islam terhadap sistem diskon dengan Mark Up terlebih dahulu, di mana banyak sekali ditemui di tengah masyarakat sistem diskon yang potongan harganya sangat menarik. Adapun Diskon menurut Islam pada dasarnya diperbolehkan apabila rukun dan syarat pada akad jual beli telah terpenuhi. Syarat-syarat tersebut di antaranya mengenai penjual dan pembeli telah melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan dan kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktek jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf. Mengenai objek jual beli merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, merupakan hak milik penuh, objek jual beli dapat diserah terimakan, dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Kata kunci: Hukum Islam, Sistem Diskon, Sistem Diskon dengan Mark Up
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信