S. A. Nulhaqim, M. Fedryansyah, Eva Nuriyah Hidayat
{"title":"以农村农民为基础的农业冲突解决方案","authors":"S. A. Nulhaqim, M. Fedryansyah, Eva Nuriyah Hidayat","doi":"10.24198/JKRK.V1I2.23235","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konflik merupakan salah satu fenomena yang selalu terjadi pada masyarakat. Salah satu fenomena konflik yaitu konflik agraria pada masyarakat petani yang terjadi di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang. Berbagai upaya resolusi konflik dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengatasi konflik agraria ini. Salah satunya yaitu resolusi konflik berbasis komunitas. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan resolusi konflik agraria berbasis komunitas pada masyarakat petani di Desa Genteng berdasarkan pandangan tiga ahli yaitu masyarakat lokal Desa Genteng, praktisi pertanahan dan akademisi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik diskusi publik antara ketiga ahli tersebut. Berdasarkan pandangan masyarakat lokal Terjadi mis komunikasi antar warga Desa Genteng dengan pihak Perum Perhutani dalam pemanfaatan lahan. Alih fungsi lahan hutan yang terjadi di Kawasan Manglayang Timur mendorong masyarakat Desa Genteng juga beralih profesi. Dalam upaya resolusi konflik, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) memiliki peran yang sangat penting yaitu sebagai penengah antara petani dengan Perum Perhutani. Mediasi yang dilakukan oleh LMDH menghasilkan sebuah konsensus baru yaitu Perhutani memperbolehkan petani lokal untuk menggarap kembali lahan di kawasan hutan, namun dengan jenis tanaman tertentu yang telah ditentukan oleh Perum Perhutani. Berdasarkan pandangan ahli pertanahan dalam upaya meminimalisir konflik agraria, BPN Kabupaten Sumedang melakukan upaya sertifikasi tanah dan redistribusi tanah terutama di wilayah rawan konflik agraria yaitu di lokasi pembangunan bendungan Jatigede, dan lokasi pembangunan tol Cisumdawu. Berdasarkan pandangan akademisi masalah yang terjadi di Desa Genteng tidak hanya sekedar konflik pemanfaatan lahan saja, namun juga lebih kompleks dari itu seperti pengelolaan air PDAM, potensi kehilangan pekerjaan, konflik lahan, kemiskinan, kesadaran dalam pelestarian lingkungan, kesulitan pemasaran hasil pertanian. Upaya pemecahan masalah di Desa Genteng telah dilakukan oleh berbagai pihak yang dilakukan melalui upaya hukum preventif dan represif, pembentukan konsensus baru, pembentukan integrasi sosial dan kerjasama dengan perguruan tinggi melalui program pengabdian kepada masyarakat. Upaya penyelesaian konflik dan pemecahan masalah yang ada di Desa Genteng salah satunya dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat.","PeriodicalId":308421,"journal":{"name":"Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik","volume":"44 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-08-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"RESOLUSI KONFLIK AGRARIA BERBASIS KOMUNITAS PADA MASYARAKAT PETANI DI DESA GENTENG KECAMATAN SUKASARI KEBUPATEN SUMEDANG\",\"authors\":\"S. A. Nulhaqim, M. Fedryansyah, Eva Nuriyah Hidayat\",\"doi\":\"10.24198/JKRK.V1I2.23235\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Konflik merupakan salah satu fenomena yang selalu terjadi pada masyarakat. Salah satu fenomena konflik yaitu konflik agraria pada masyarakat petani yang terjadi di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang. Berbagai upaya resolusi konflik dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengatasi konflik agraria ini. Salah satunya yaitu resolusi konflik berbasis komunitas. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan resolusi konflik agraria berbasis komunitas pada masyarakat petani di Desa Genteng berdasarkan pandangan tiga ahli yaitu masyarakat lokal Desa Genteng, praktisi pertanahan dan akademisi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik diskusi publik antara ketiga ahli tersebut. Berdasarkan pandangan masyarakat lokal Terjadi mis komunikasi antar warga Desa Genteng dengan pihak Perum Perhutani dalam pemanfaatan lahan. Alih fungsi lahan hutan yang terjadi di Kawasan Manglayang Timur mendorong masyarakat Desa Genteng juga beralih profesi. Dalam upaya resolusi konflik, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) memiliki peran yang sangat penting yaitu sebagai penengah antara petani dengan Perum Perhutani. Mediasi yang dilakukan oleh LMDH menghasilkan sebuah konsensus baru yaitu Perhutani memperbolehkan petani lokal untuk menggarap kembali lahan di kawasan hutan, namun dengan jenis tanaman tertentu yang telah ditentukan oleh Perum Perhutani. Berdasarkan pandangan ahli pertanahan dalam upaya meminimalisir konflik agraria, BPN Kabupaten Sumedang melakukan upaya sertifikasi tanah dan redistribusi tanah terutama di wilayah rawan konflik agraria yaitu di lokasi pembangunan bendungan Jatigede, dan lokasi pembangunan tol Cisumdawu. Berdasarkan pandangan akademisi masalah yang terjadi di Desa Genteng tidak hanya sekedar konflik pemanfaatan lahan saja, namun juga lebih kompleks dari itu seperti pengelolaan air PDAM, potensi kehilangan pekerjaan, konflik lahan, kemiskinan, kesadaran dalam pelestarian lingkungan, kesulitan pemasaran hasil pertanian. Upaya pemecahan masalah di Desa Genteng telah dilakukan oleh berbagai pihak yang dilakukan melalui upaya hukum preventif dan represif, pembentukan konsensus baru, pembentukan integrasi sosial dan kerjasama dengan perguruan tinggi melalui program pengabdian kepada masyarakat. Upaya penyelesaian konflik dan pemecahan masalah yang ada di Desa Genteng salah satunya dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat.\",\"PeriodicalId\":308421,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik\",\"volume\":\"44 3\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-08-15\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24198/JKRK.V1I2.23235\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24198/JKRK.V1I2.23235","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
RESOLUSI KONFLIK AGRARIA BERBASIS KOMUNITAS PADA MASYARAKAT PETANI DI DESA GENTENG KECAMATAN SUKASARI KEBUPATEN SUMEDANG
Konflik merupakan salah satu fenomena yang selalu terjadi pada masyarakat. Salah satu fenomena konflik yaitu konflik agraria pada masyarakat petani yang terjadi di Desa Genteng Kecamatan Sukasari Kabupaten Sumedang. Berbagai upaya resolusi konflik dilakukan oleh berbagai pihak untuk mengatasi konflik agraria ini. Salah satunya yaitu resolusi konflik berbasis komunitas. Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan resolusi konflik agraria berbasis komunitas pada masyarakat petani di Desa Genteng berdasarkan pandangan tiga ahli yaitu masyarakat lokal Desa Genteng, praktisi pertanahan dan akademisi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik diskusi publik antara ketiga ahli tersebut. Berdasarkan pandangan masyarakat lokal Terjadi mis komunikasi antar warga Desa Genteng dengan pihak Perum Perhutani dalam pemanfaatan lahan. Alih fungsi lahan hutan yang terjadi di Kawasan Manglayang Timur mendorong masyarakat Desa Genteng juga beralih profesi. Dalam upaya resolusi konflik, LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) memiliki peran yang sangat penting yaitu sebagai penengah antara petani dengan Perum Perhutani. Mediasi yang dilakukan oleh LMDH menghasilkan sebuah konsensus baru yaitu Perhutani memperbolehkan petani lokal untuk menggarap kembali lahan di kawasan hutan, namun dengan jenis tanaman tertentu yang telah ditentukan oleh Perum Perhutani. Berdasarkan pandangan ahli pertanahan dalam upaya meminimalisir konflik agraria, BPN Kabupaten Sumedang melakukan upaya sertifikasi tanah dan redistribusi tanah terutama di wilayah rawan konflik agraria yaitu di lokasi pembangunan bendungan Jatigede, dan lokasi pembangunan tol Cisumdawu. Berdasarkan pandangan akademisi masalah yang terjadi di Desa Genteng tidak hanya sekedar konflik pemanfaatan lahan saja, namun juga lebih kompleks dari itu seperti pengelolaan air PDAM, potensi kehilangan pekerjaan, konflik lahan, kemiskinan, kesadaran dalam pelestarian lingkungan, kesulitan pemasaran hasil pertanian. Upaya pemecahan masalah di Desa Genteng telah dilakukan oleh berbagai pihak yang dilakukan melalui upaya hukum preventif dan represif, pembentukan konsensus baru, pembentukan integrasi sosial dan kerjasama dengan perguruan tinggi melalui program pengabdian kepada masyarakat. Upaya penyelesaian konflik dan pemecahan masalah yang ada di Desa Genteng salah satunya dapat dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat.