Dadan Kurniansyah, H. Hakim
{"title":"Penerapan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 Terhadap Pelaku Usaha Pertamini/Pommini di Kabupaten Karawang Tahun 2018","authors":"Dadan Kurniansyah, H. Hakim","doi":"10.35706/jpi.v3i2.1669","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Persyaratan menjadi Sub Penyalur BBM yang diatur oleh kebijakan Pemerintah Pusat melalui Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalu Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 belum didukung kebijakan Daerah dalam kebijakan perijinan usaha bidang minyak dan gas yang menjadi kewenangannya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan  Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015  terhadap pelaku usaha  Pertamini/Pom Mini di Kabupaten Karawang.  Metode penelitian menggunakan metode deskriptif dengan analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi, wawancara dan observasi. Informan Kunci adalah Kepala Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang dan Ketua DPW Hiswara Migas Indonesia Karawang. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan BPH Migas membangun kemitraan hanya sampai SPBU dan belum mencapai Sub penyalur, yang disebabkan minimnya sosialisasi pemenuhan persyaratan normatif sub penyalur. Kurang tertibnya penyesuaian aturan persyaratan menjadi Sub Penyalur kepada pelaku usaha pertamini/POM Mini menyebabkan legalitasnya tidak diakui. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang hanya mengawasi dan tera terhadap akuratisasi mesin SPBU sesuai Nota Kesepahaman Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan dan tidak mengakui keberadaan para pelaku usaha Pertamini/POM Mini. Kedua, Pilar intepretasi. Penguatan kewenangan yang dimiliki oleh BPH Migas dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang dalam pengaturan penyaluran BBM tertentu maupun penugasan khusus, berpatokan kepada MoU (Nota Kesepahaman) antara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan BPH Migas, yang bertolakbelakang dengan pemahaman pihak pelaku usaha pertamini/POM Mini yang memiliki kesepakatan dengan pihak pemerintah desa/kecamatan setempat. Ketiga, pilar penerapan. Penerimaan masyarakat terhadap pelaku usaha pertamini/POM Mini di Kabupaten Karawang cukup baik dan merasa terbantu serta menjadi peluang usaha yang cukup menjanjikan keuntungan bagi masyarakat dan pengawasan dilapangan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang terhambat oleh belum adanya pedoman operasional (SOP) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.Kata Kunci : Penerapan Kebijakan, Kewenangan, Sub Penyalur ","PeriodicalId":207775,"journal":{"name":"Jurnal Politikom Indonesiana","volume":"1209 ","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Politikom Indonesiana","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35706/jpi.v3i2.1669","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

成为潜艇燃料供应商的要求,由中央政府通过政策监管机构地球石油和天然气下游活动(BPH石油通过规则BPH) 6号石油政策的地区政策支持2015年还没有批准成为权威的石油和天然气领域的努力。本研究的目的是了解和分析应用规则BPH石油6号2015年对罪犯的Pom Pertamini -卡拉旺县的微型企业。使用描述性方法研究的方法,而不是定性数据分析。数据收集技术使用文档,采访和观察研究。关键是头线人Metrologi卡拉旺县工业和商业服务领域和董事长DPW Hiswara石油印尼哈内瓦尔。研究结果显示权力BPH石油加油站直到建立合作关系,还没有达到子分销商,分销商由于缺乏规范性要求实现社会化的潜艇。对罪犯缺乏调整规则,要求成为子分销商pertamini -迷你加油站的努力导致legalitasnya不承认。县政府卡拉旺只是权力监督和“对加油站akuratisasi机器按照谅解备忘录的理事会致力于保护消费者和商业秩序商务部将军和不承认肇事者努力Pertamini -小型加油站。第二,intepretasi支柱。强化权力BPH所拥有的石油和汽油供应安排中卡拉旺县工业和商业服务和某些特殊任务向MoU(谅解备忘录),长度单位Dirjen保护消费者和商业秩序与BPH洞悉墨西哥的石油,施暴者一方pertamini -迷你加油站达成协议的努力与当地政府-村街道。第三,应用的支柱。接受公众对罪犯的POM pertamini -卡拉旺县的微型企业足够好和会觉得它们很有用,成为对社会有机会很有前途的企业利润和监督由县政府卡拉旺阻碍草地上没有任何操作手册(SOP)签发的授权机构。关键词:应用政策、授权经销商的潜艇
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
Penerapan Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 Terhadap Pelaku Usaha Pertamini/Pommini di Kabupaten Karawang Tahun 2018
Persyaratan menjadi Sub Penyalur BBM yang diatur oleh kebijakan Pemerintah Pusat melalui Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalu Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 belum didukung kebijakan Daerah dalam kebijakan perijinan usaha bidang minyak dan gas yang menjadi kewenangannya.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penerapan  Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015  terhadap pelaku usaha  Pertamini/Pom Mini di Kabupaten Karawang.  Metode penelitian menggunakan metode deskriptif dengan analisis data kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumentasi, wawancara dan observasi. Informan Kunci adalah Kepala Bidang Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang dan Ketua DPW Hiswara Migas Indonesia Karawang. Hasil penelitian menunjukkan kewenangan BPH Migas membangun kemitraan hanya sampai SPBU dan belum mencapai Sub penyalur, yang disebabkan minimnya sosialisasi pemenuhan persyaratan normatif sub penyalur. Kurang tertibnya penyesuaian aturan persyaratan menjadi Sub Penyalur kepada pelaku usaha pertamini/POM Mini menyebabkan legalitasnya tidak diakui. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Karawang hanya mengawasi dan tera terhadap akuratisasi mesin SPBU sesuai Nota Kesepahaman Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementrian Perdagangan dan tidak mengakui keberadaan para pelaku usaha Pertamini/POM Mini. Kedua, Pilar intepretasi. Penguatan kewenangan yang dimiliki oleh BPH Migas dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang dalam pengaturan penyaluran BBM tertentu maupun penugasan khusus, berpatokan kepada MoU (Nota Kesepahaman) antara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dengan BPH Migas, yang bertolakbelakang dengan pemahaman pihak pelaku usaha pertamini/POM Mini yang memiliki kesepakatan dengan pihak pemerintah desa/kecamatan setempat. Ketiga, pilar penerapan. Penerimaan masyarakat terhadap pelaku usaha pertamini/POM Mini di Kabupaten Karawang cukup baik dan merasa terbantu serta menjadi peluang usaha yang cukup menjanjikan keuntungan bagi masyarakat dan pengawasan dilapangan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang terhambat oleh belum adanya pedoman operasional (SOP) yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.Kata Kunci : Penerapan Kebijakan, Kewenangan, Sub Penyalur 
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信