{"title":"性贷款重组问题发生在庞蒂亚克微独立银行Covid-19大流行期间","authors":"Anistya Fitri Larasati Anistya, Marsela Diaz, Syarifah Novieyana","doi":"10.31629/jiafi.v6i1.5003","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bank adalah lembaga keuangan yang salah satu bentuk kegiatan utamanya adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat atau yang biasa disebut kredit, pada pelaksanaan penyauran kredit tidak selalu berjalan dengan lancar, bank biasanya dihadapkan pada resiko kredit bermasalah. Oleh karenanya Bank Mandiri Mikro Pontianak melakukan penyelamatan kredit bermasalah dengan perbaikan kualitas kredit melalui restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit yang dilakukan merupakan upaya perwujudan stabilitas sistem keuangan perbankan yang diatur dalam peraturan pemerintah dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor yang mengakibatkan kredit bermasalah serta bagaimanakah penyelesaian kredit bermasalah tersebut pada masa pandemi covid-19 di Bank Mandiri Mikro Pontianak. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data adalah kualitatif dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kredit bermasalah pada masa pandemi covid-19 disebabkan oleh faktor eksternal bank yang berasal dari unsur ketidaksengajaan oleh debitur, serta penyelesaian kredit bermasalah dengan restrukturisasi kredit dilakukan dengan perpanjangan jangka waktu dan pengurangan tunggakan bunga. Adapun luaran yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah publikasi ilmiah di jurnal nasional.","PeriodicalId":432837,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial Indonesia","volume":"141 5","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Restrukturisasi Kredit Bermasalah selama Pandemi Covid-19 di Bank Mandiri Mikro Pontianak\",\"authors\":\"Anistya Fitri Larasati Anistya, Marsela Diaz, Syarifah Novieyana\",\"doi\":\"10.31629/jiafi.v6i1.5003\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Bank adalah lembaga keuangan yang salah satu bentuk kegiatan utamanya adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat atau yang biasa disebut kredit, pada pelaksanaan penyauran kredit tidak selalu berjalan dengan lancar, bank biasanya dihadapkan pada resiko kredit bermasalah. Oleh karenanya Bank Mandiri Mikro Pontianak melakukan penyelamatan kredit bermasalah dengan perbaikan kualitas kredit melalui restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit yang dilakukan merupakan upaya perwujudan stabilitas sistem keuangan perbankan yang diatur dalam peraturan pemerintah dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor yang mengakibatkan kredit bermasalah serta bagaimanakah penyelesaian kredit bermasalah tersebut pada masa pandemi covid-19 di Bank Mandiri Mikro Pontianak. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data adalah kualitatif dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kredit bermasalah pada masa pandemi covid-19 disebabkan oleh faktor eksternal bank yang berasal dari unsur ketidaksengajaan oleh debitur, serta penyelesaian kredit bermasalah dengan restrukturisasi kredit dilakukan dengan perpanjangan jangka waktu dan pengurangan tunggakan bunga. Adapun luaran yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah publikasi ilmiah di jurnal nasional.\",\"PeriodicalId\":432837,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial Indonesia\",\"volume\":\"141 5\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-10-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial Indonesia\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31629/jiafi.v6i1.5003\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Finansial Indonesia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31629/jiafi.v6i1.5003","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Restrukturisasi Kredit Bermasalah selama Pandemi Covid-19 di Bank Mandiri Mikro Pontianak
Bank adalah lembaga keuangan yang salah satu bentuk kegiatan utamanya adalah menyalurkan kredit kepada masyarakat atau yang biasa disebut kredit, pada pelaksanaan penyauran kredit tidak selalu berjalan dengan lancar, bank biasanya dihadapkan pada resiko kredit bermasalah. Oleh karenanya Bank Mandiri Mikro Pontianak melakukan penyelamatan kredit bermasalah dengan perbaikan kualitas kredit melalui restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit yang dilakukan merupakan upaya perwujudan stabilitas sistem keuangan perbankan yang diatur dalam peraturan pemerintah dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui faktor yang mengakibatkan kredit bermasalah serta bagaimanakah penyelesaian kredit bermasalah tersebut pada masa pandemi covid-19 di Bank Mandiri Mikro Pontianak. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data adalah kualitatif dengan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa kredit bermasalah pada masa pandemi covid-19 disebabkan oleh faktor eksternal bank yang berasal dari unsur ketidaksengajaan oleh debitur, serta penyelesaian kredit bermasalah dengan restrukturisasi kredit dilakukan dengan perpanjangan jangka waktu dan pengurangan tunggakan bunga. Adapun luaran yang dihasilkan dalam penelitian ini adalah publikasi ilmiah di jurnal nasional.