Andie Hevriansyah, Anna Erliyana, Audrey G Tangkudung
{"title":"KLHK在庭外解决环境纠纷中的作用","authors":"Andie Hevriansyah, Anna Erliyana, Audrey G Tangkudung","doi":"10.33476/AJL.V12I1.1922","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Artikel ini membahas permasalahan mengenai peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam upaya menyelesaikan sengketa di luar pengadilan yang terjadi pada lingkungan hidup, dan penyelesaian kesepakatan ganti kerugian sebagai akibat pencemaran. metode penelitian menggunakan analisis yuridis normatif, artikel ini menyimpulkan peran KLHK yang bertindak sebagai fasilitator dan mediator, juga sebagai pihak yang mewakili negara saat terjadi kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara. Menteri KLHK juga berperan sebagai verifikator. Lahirnya kesepakatan para pihak yang bersengketa dengan pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, melalui beberapa tahapan, diawali dari pengaduan, atau berasal dari hasil pengawasan, selanjutnya data tersebut di telaah, dari hasil telaah tersebut bila terdapat indikasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka dilanjutkan dengan memverifikasi dan klarifikasi hasil verifikasi, bila hasil verifikasi tersebut ditemukan indikasi kerugian dilakukan perhitungan kerugian negara lingkungan hidup. Suatu kesepakatan ganti kerugian akibat dari pencemaran lahir dari perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan titik awal dari lahirnya ganti kerugian dan selanjutnya PMH berkembang menjadi pertanggungjawaban mutlak (strict liability), pada persengketaan lingkungan, Rejim pengelolaan lingkungan pada UU No.32 tahun 2009 tentang UPPLH telah menganut asas strict liability, karena itu, tersangka pencemar tidak perlu dibuktikan kesalahannya, cukup dengan adanya suatu potensi yang terjadi, maka dapat melahirkan suatu gugatan.","PeriodicalId":256138,"journal":{"name":"ADIL: Jurnal Hukum","volume":"132 20","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN KLHK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN\",\"authors\":\"Andie Hevriansyah, Anna Erliyana, Audrey G Tangkudung\",\"doi\":\"10.33476/AJL.V12I1.1922\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Artikel ini membahas permasalahan mengenai peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam upaya menyelesaikan sengketa di luar pengadilan yang terjadi pada lingkungan hidup, dan penyelesaian kesepakatan ganti kerugian sebagai akibat pencemaran. metode penelitian menggunakan analisis yuridis normatif, artikel ini menyimpulkan peran KLHK yang bertindak sebagai fasilitator dan mediator, juga sebagai pihak yang mewakili negara saat terjadi kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara. Menteri KLHK juga berperan sebagai verifikator. Lahirnya kesepakatan para pihak yang bersengketa dengan pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, melalui beberapa tahapan, diawali dari pengaduan, atau berasal dari hasil pengawasan, selanjutnya data tersebut di telaah, dari hasil telaah tersebut bila terdapat indikasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka dilanjutkan dengan memverifikasi dan klarifikasi hasil verifikasi, bila hasil verifikasi tersebut ditemukan indikasi kerugian dilakukan perhitungan kerugian negara lingkungan hidup. Suatu kesepakatan ganti kerugian akibat dari pencemaran lahir dari perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan titik awal dari lahirnya ganti kerugian dan selanjutnya PMH berkembang menjadi pertanggungjawaban mutlak (strict liability), pada persengketaan lingkungan, Rejim pengelolaan lingkungan pada UU No.32 tahun 2009 tentang UPPLH telah menganut asas strict liability, karena itu, tersangka pencemar tidak perlu dibuktikan kesalahannya, cukup dengan adanya suatu potensi yang terjadi, maka dapat melahirkan suatu gugatan.\",\"PeriodicalId\":256138,\"journal\":{\"name\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"132 20\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-07-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADIL: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33476/AJL.V12I1.1922\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADIL: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33476/AJL.V12I1.1922","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN KLHK DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DILUAR PENGADILAN
Artikel ini membahas permasalahan mengenai peran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam upaya menyelesaikan sengketa di luar pengadilan yang terjadi pada lingkungan hidup, dan penyelesaian kesepakatan ganti kerugian sebagai akibat pencemaran. metode penelitian menggunakan analisis yuridis normatif, artikel ini menyimpulkan peran KLHK yang bertindak sebagai fasilitator dan mediator, juga sebagai pihak yang mewakili negara saat terjadi kerusakan lingkungan yang mengakibatkan kerugian negara. Menteri KLHK juga berperan sebagai verifikator. Lahirnya kesepakatan para pihak yang bersengketa dengan pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan, melalui beberapa tahapan, diawali dari pengaduan, atau berasal dari hasil pengawasan, selanjutnya data tersebut di telaah, dari hasil telaah tersebut bila terdapat indikasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, maka dilanjutkan dengan memverifikasi dan klarifikasi hasil verifikasi, bila hasil verifikasi tersebut ditemukan indikasi kerugian dilakukan perhitungan kerugian negara lingkungan hidup. Suatu kesepakatan ganti kerugian akibat dari pencemaran lahir dari perbuatan melawan hukum (PMH) merupakan titik awal dari lahirnya ganti kerugian dan selanjutnya PMH berkembang menjadi pertanggungjawaban mutlak (strict liability), pada persengketaan lingkungan, Rejim pengelolaan lingkungan pada UU No.32 tahun 2009 tentang UPPLH telah menganut asas strict liability, karena itu, tersangka pencemar tidak perlu dibuktikan kesalahannya, cukup dengan adanya suatu potensi yang terjadi, maka dapat melahirkan suatu gugatan.