{"title":"嫁给塔利尔和他在伊斯兰教教中所扮演的角色","authors":"Fazari Zul hasmi Kanggas, Hifdhotul Munawaroh","doi":"10.21111/jicl.v6i1.10174","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pernikahan disyariatkan dalam agama Islam, yang memiliki tujuan mulia. Salah satunya adalah memelihara geneasi dan memuliakan Wanita. Oleh karena itu, maka perceraian adalah perkara yang dibendi oleh Syara’. Perceraian dapat dilakukan jika terjadi permasalahan dalam keluarga yang tidak dapat diselesaikan. Namun demikian, terdapat permasalahan ketika terjadi proses rekayasa/hilah. Yaitu, ketika mantan suami mencari laki-laki lain agar menikahi mantan isterinya dengan tujuan agar dia kemudian menceraikannya, dan bekas suami bisa menikahi mantan istrinya. Dalam Islam penikahan ini disebut dengan nikah tahlil. Yaitu pernikahan yang dilakukan demi menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya dalam perkawinan yang baru .Seorang suami tidak dapat menikah lagi dengan mantan istrinya kecuali ia telah menikah dengan laki-laki dan kemudian diceraikan serta masa iddah telah berakhir. Artikel ini membahas tentang bagaimana hubungan antara nikah tahlil dengan Rekayasa/Hilah dalam hukum Islam, serta bagaimana Etika Hukum islam melihat permasalahan tersebut.","PeriodicalId":236660,"journal":{"name":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","volume":"107 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"NIKAH TAHLIL DAN HUBUNGANNYA DENGAN REKAYASA DALAM SYARI’AT ISLAM\",\"authors\":\"Fazari Zul hasmi Kanggas, Hifdhotul Munawaroh\",\"doi\":\"10.21111/jicl.v6i1.10174\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pernikahan disyariatkan dalam agama Islam, yang memiliki tujuan mulia. Salah satunya adalah memelihara geneasi dan memuliakan Wanita. Oleh karena itu, maka perceraian adalah perkara yang dibendi oleh Syara’. Perceraian dapat dilakukan jika terjadi permasalahan dalam keluarga yang tidak dapat diselesaikan. Namun demikian, terdapat permasalahan ketika terjadi proses rekayasa/hilah. Yaitu, ketika mantan suami mencari laki-laki lain agar menikahi mantan isterinya dengan tujuan agar dia kemudian menceraikannya, dan bekas suami bisa menikahi mantan istrinya. Dalam Islam penikahan ini disebut dengan nikah tahlil. Yaitu pernikahan yang dilakukan demi menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya dalam perkawinan yang baru .Seorang suami tidak dapat menikah lagi dengan mantan istrinya kecuali ia telah menikah dengan laki-laki dan kemudian diceraikan serta masa iddah telah berakhir. Artikel ini membahas tentang bagaimana hubungan antara nikah tahlil dengan Rekayasa/Hilah dalam hukum Islam, serta bagaimana Etika Hukum islam melihat permasalahan tersebut.\",\"PeriodicalId\":236660,\"journal\":{\"name\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"volume\":\"107 3\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.10174\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal of Indonesian Comparative of Syari'ah Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21111/jicl.v6i1.10174","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
NIKAH TAHLIL DAN HUBUNGANNYA DENGAN REKAYASA DALAM SYARI’AT ISLAM
Pernikahan disyariatkan dalam agama Islam, yang memiliki tujuan mulia. Salah satunya adalah memelihara geneasi dan memuliakan Wanita. Oleh karena itu, maka perceraian adalah perkara yang dibendi oleh Syara’. Perceraian dapat dilakukan jika terjadi permasalahan dalam keluarga yang tidak dapat diselesaikan. Namun demikian, terdapat permasalahan ketika terjadi proses rekayasa/hilah. Yaitu, ketika mantan suami mencari laki-laki lain agar menikahi mantan isterinya dengan tujuan agar dia kemudian menceraikannya, dan bekas suami bisa menikahi mantan istrinya. Dalam Islam penikahan ini disebut dengan nikah tahlil. Yaitu pernikahan yang dilakukan demi menghalalkan orang yang telah melakukan talak tiga untuk segera kembali kepada istrinya dalam perkawinan yang baru .Seorang suami tidak dapat menikah lagi dengan mantan istrinya kecuali ia telah menikah dengan laki-laki dan kemudian diceraikan serta masa iddah telah berakhir. Artikel ini membahas tentang bagaimana hubungan antara nikah tahlil dengan Rekayasa/Hilah dalam hukum Islam, serta bagaimana Etika Hukum islam melihat permasalahan tersebut.