{"title":"SALAH SANGKA DAN PENIPUAN PADA PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO. PASAL 72 AYAT (2) KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PERKAWINAN","authors":"M. Hakim, Anjar Sri Ciptorukmi Nugraheni","doi":"10.20961/privat.v7i1.29962","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract This article aims to examine the correlation about the misunderstood and deception in the in Article 27 paragraph (2) of Law No. 1 of 1974 Jo Article 72 paragraph (2) Compilation of Islamic Law on Marriage. This research is descriptive with qualitative approach which is empirical research. The type of data used is the primary data obtained directly from the study sites and secondary data obtained from the literature materials. Technique of collecting data by interview and document study or library materials.Based on the results of research and discussion, the scope of misclassified into two that is a mistake that there is no element of deliberate and misconceived that there are elements of deliberate. Misunderstandings can be interpreted with a misunderstanding between the bride, but for fraud can be interpreted because of the falsification of identity between husband or wife. Fraud is part of a misunderstanding, but misunderstanding does not necessarily include fraud.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengkaji korelasi tentang ruang lingkup salah sangka dan penipuan pada Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, ruang lingkup salah sangka digolongkan menjadi dua, yaitu salah sangka yang tidak terdapat unsur kesengajaan dan salah sangka yang terdapat unsur kesengajaan. Salah sangka dapat diartikan dengan kesalah pahaman antara kedua mempelai, namun untuk penipuan dapat diartikan karena adanya pemalsuan identitas antara suami atau istri. Penipuan merupakan bagian dari salah sangka, tetapi salah sangka belum tentu termasuk dari penipuan,perkawinan.","PeriodicalId":422839,"journal":{"name":"Jurnal Privat Law","volume":"302 12","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Privat Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/privat.v7i1.29962","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
摘要本文旨在考察1974年第1号法第27条第2款与《伊斯兰婚姻法汇编》第72条第2款中误解与欺骗的关系。本研究采用描述性定性方法,属于实证研究。使用的数据类型是直接从研究地点获得的主要数据和从文献资料中获得的次要数据。通过访谈和文献研究或图书馆资料收集数据的技术。根据研究和讨论的结果,将范围错误地分为两种,即错误地认为没有故意因素和错误地认为有故意因素。误解可以解释为新娘之间的误解,但对于欺诈可以解释为丈夫或妻子之间身份的伪造。欺诈是误解的一部分,但误解并不一定包括欺诈。[摘要]artikel ini bertujuan untuk mengkaji korelasi tentang ruang lingkup salah sangka dan penipuan pada Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan。Penelitian ini merupakan Penelitian hukum empiris yang bersifat deskrif dendenan penelitan quality。Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka。Berdasarkan hasil penelitian danpembahasan, runlingkup salah sangka digolongkan menjadi dua, yitu salah sangka yang tidak terdapat unsur kesengajan dansalah sangka yang terdapat unsur kesengajan。我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是,我想说的是。Penipuan merupakan bagian dari salah sangka, tetapi salah sangka belum tentu termasuk dari Penipuan,perkawinan。
SALAH SANGKA DAN PENIPUAN PADA PASAL 27 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO. PASAL 72 AYAT (2) KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG PERKAWINAN
Abstract This article aims to examine the correlation about the misunderstood and deception in the in Article 27 paragraph (2) of Law No. 1 of 1974 Jo Article 72 paragraph (2) Compilation of Islamic Law on Marriage. This research is descriptive with qualitative approach which is empirical research. The type of data used is the primary data obtained directly from the study sites and secondary data obtained from the literature materials. Technique of collecting data by interview and document study or library materials.Based on the results of research and discussion, the scope of misclassified into two that is a mistake that there is no element of deliberate and misconceived that there are elements of deliberate. Misunderstandings can be interpreted with a misunderstanding between the bride, but for fraud can be interpreted because of the falsification of identity between husband or wife. Fraud is part of a misunderstanding, but misunderstanding does not necessarily include fraud.AbstrakArtikel ini bertujuan untuk mengkaji korelasi tentang ruang lingkup salah sangka dan penipuan pada Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 Jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian dan data sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, ruang lingkup salah sangka digolongkan menjadi dua, yaitu salah sangka yang tidak terdapat unsur kesengajaan dan salah sangka yang terdapat unsur kesengajaan. Salah sangka dapat diartikan dengan kesalah pahaman antara kedua mempelai, namun untuk penipuan dapat diartikan karena adanya pemalsuan identitas antara suami atau istri. Penipuan merupakan bagian dari salah sangka, tetapi salah sangka belum tentu termasuk dari penipuan,perkawinan.