{"title":"Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) Asing","authors":"Lalu Hadi Adha","doi":"10.29303/prlw.v2i3.2112","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan setiap warga negara, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur tata kelola baru dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf (c) UU No 18 tahun 2017 pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang bekerja pada kapal asing atau kapal berbendera asing merupakan salah satu yang termasuk kategori Pekerja migran Indonesia. Perlindungan yang masih minim kepada warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) pada kapal perikanan berbendera asing, adalah menjadi kebijakan mutlak yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini. Upaya tersebut harus dilakukan, karena AKP menghadapi resiko pekerjaan yang besar saat berada di atas kapal perikanan, khususnya di luar negeri. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah pertama perbaikan regulasi menjadi salah satu kunci untuk bisa memberikan perlindungan penuh kepada seluruh AKP yang aktif bekerja di kapal perikanan. Melalui regulasi, berbagai upaya perlindungan juga akan bisa diwujudkan oleh Pemerintah Indonesia. Kedua kehadiran dan peran Negara sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negara Indonesia khususnya yang bekerja pada kapal perikanan asing dan berbendera asing dengan menerbitkan regulasi yang memiliki atau mengacu pada ketentuan beberapa konvensi Internasional sebagai standar pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional, seperti yang termuat dalam konvensi; IMO Cape Town Agreement (CTA) tahun 2012; Konvensi Internasional IMO tentang Pelatihan, Sertifikasi dan untuk Personil Kapal Penangkap Ikan (STCW-F) tahun 1995; Konvensi ILO tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (C188) tahun 2007.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"1953 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2112","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan setiap warga negara, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur tata kelola baru dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf (c) UU No 18 tahun 2017 pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang bekerja pada kapal asing atau kapal berbendera asing merupakan salah satu yang termasuk kategori Pekerja migran Indonesia. Perlindungan yang masih minim kepada warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) pada kapal perikanan berbendera asing, adalah menjadi kebijakan mutlak yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini. Upaya tersebut harus dilakukan, karena AKP menghadapi resiko pekerjaan yang besar saat berada di atas kapal perikanan, khususnya di luar negeri. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah pertama perbaikan regulasi menjadi salah satu kunci untuk bisa memberikan perlindungan penuh kepada seluruh AKP yang aktif bekerja di kapal perikanan. Melalui regulasi, berbagai upaya perlindungan juga akan bisa diwujudkan oleh Pemerintah Indonesia. Kedua kehadiran dan peran Negara sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negara Indonesia khususnya yang bekerja pada kapal perikanan asing dan berbendera asing dengan menerbitkan regulasi yang memiliki atau mengacu pada ketentuan beberapa konvensi Internasional sebagai standar pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional, seperti yang termuat dalam konvensi; IMO Cape Town Agreement (CTA) tahun 2012; Konvensi Internasional IMO tentang Pelatihan, Sertifikasi dan untuk Personil Kapal Penangkap Ikan (STCW-F) tahun 1995; Konvensi ILO tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (C188) tahun 2007.