Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) Asing

Lalu Hadi Adha
{"title":"Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) Asing","authors":"Lalu Hadi Adha","doi":"10.29303/prlw.v2i3.2112","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan setiap warga negara, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur tata kelola baru dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf (c) UU No 18 tahun 2017 pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang bekerja pada kapal asing atau kapal berbendera asing merupakan salah satu yang termasuk kategori Pekerja migran Indonesia. Perlindungan yang masih minim kepada warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) pada kapal perikanan berbendera asing, adalah menjadi kebijakan mutlak yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini. Upaya tersebut harus dilakukan, karena AKP menghadapi resiko pekerjaan yang besar saat berada di atas kapal perikanan, khususnya di luar negeri. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah pertama perbaikan regulasi menjadi salah satu kunci untuk bisa memberikan perlindungan penuh kepada seluruh AKP yang aktif bekerja di kapal perikanan. Melalui regulasi, berbagai upaya perlindungan juga akan bisa diwujudkan oleh Pemerintah Indonesia. Kedua   kehadiran dan peran Negara sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negara Indonesia khususnya yang bekerja pada kapal  perikanan asing dan berbendera asing dengan menerbitkan regulasi  yang memiliki atau mengacu pada ketentuan beberapa konvensi Internasional sebagai standar pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional, seperti yang termuat dalam konvensi; IMO Cape Town Agreement (CTA) tahun 2012; Konvensi Internasional IMO tentang Pelatihan, Sertifikasi dan untuk Personil Kapal Penangkap Ikan (STCW-F) tahun 1995; Konvensi ILO tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (C188) tahun 2007.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"1953 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2112","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Dalam menjamin pemenuhan hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan setiap warga negara, telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang mengatur tata kelola baru dalam Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Disebutkan dalam pasal 4 ayat 1 huruf (c) UU No 18 tahun 2017 pelaut awak kapal dan pelaut perikanan yang bekerja pada kapal asing atau kapal berbendera asing merupakan salah satu yang termasuk kategori Pekerja migran Indonesia. Perlindungan yang masih minim kepada warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai awak kapal perikanan (AKP) pada kapal perikanan berbendera asing, adalah menjadi kebijakan mutlak yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia saat ini. Upaya tersebut harus dilakukan, karena AKP menghadapi resiko pekerjaan yang besar saat berada di atas kapal perikanan, khususnya di luar negeri. Rekomendasi dalam penelitian ini adalah pertama perbaikan regulasi menjadi salah satu kunci untuk bisa memberikan perlindungan penuh kepada seluruh AKP yang aktif bekerja di kapal perikanan. Melalui regulasi, berbagai upaya perlindungan juga akan bisa diwujudkan oleh Pemerintah Indonesia. Kedua   kehadiran dan peran Negara sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga negara Indonesia khususnya yang bekerja pada kapal  perikanan asing dan berbendera asing dengan menerbitkan regulasi  yang memiliki atau mengacu pada ketentuan beberapa konvensi Internasional sebagai standar pembuatan peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional, seperti yang termuat dalam konvensi; IMO Cape Town Agreement (CTA) tahun 2012; Konvensi Internasional IMO tentang Pelatihan, Sertifikasi dan untuk Personil Kapal Penangkap Ikan (STCW-F) tahun 1995; Konvensi ILO tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (C188) tahun 2007.
为确保对每个公民的人道主义工作和生计有价值的权利,2017年第18号法规已经颁布,规定印尼移民工人在安置和保护印尼工人方面建立新的治理。2017年第4条第1款第4款(c)第18条第1款规定,在外国船只或旗舰上工作的水手和渔业水手属于印尼移徙工人类别。对担任外国旗舰渔业(AKP)船员的印尼公民(WNI)的保护仍然不足,这是印尼政府目前必须采取的绝对政策。这是必须做的,因为AKP在渔业船上,尤其是在国外,面临着巨大的就业风险。本研究的建议是第一个监管改进,这是能够为在捕鱼业工作的所有正义与发展党提供全面保护的关键之一。通过监管,印尼政府也将实现保护努力。第二的存在和国家急需的角色,以提供舒适和安全感的印尼公民尤其是在船上工作的外国人和外国国旗渔业监管持出版拥有或指的是一些国际公约的条款作为制作的标准规则中所载的国家适用的立法,如公约;2012年IMO开普敦协议(CTA);国际国际海事组织训练、认证及渔业人员大会(stcwf), 1995年;国际劳工组织渔业公约(C188) 2007年。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
5
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信