{"title":"Aspek Hukum Administrasi Negara Surat Keputusan Bersama Menteri Terhadap Pembubaran Ormas","authors":"AD. Basniwati, M. Saleh","doi":"10.29303/ius.v10i1.1032","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Salah satu hak konstitusional masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kebebasan berkumpul dan berserikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini adalah ormas mempunyai anggota yang jelas, mempunyai kepengurusan terstruktur sesuai hierarki, kewenangan, dan tanggung jawab Masing-masing, di bidang/mengenai/perihal kemasyarakatan seperti pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan lain-lain dalam arti kemasyarakatan seluas-luasnya. Keberadaan Ormas di era sekarang sering menjadi perdebatan, terutama adanya sikap pemerintah melalui SKB Menteri dalam pembubaran Ormas. Untuk menjawab isu hukum tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian normative, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan penafsiran yang digunakan adalah penafsiran gramatikal dan autentik. Aspek hukum yang akan dikaji adalah keberadaan SKB Menteri dalam pembubaran ormas dari aspek Hukum Administrasi Negara. Hal ini bukan tanpa alasan, karana sering ketetapan yang dikeluarkan pemerintah ada yang sifat mengatur (regeling) dan ada yang bersifat Penetapan (beseeching). Hasil yang dituju adalah adanya pembedaan yang jelas dalam SKB tersebut antara pengaturan dan penetapan.","PeriodicalId":34628,"journal":{"name":"Jurnal IUS","volume":"26 4 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal IUS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.1032","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Salah satu hak konstitusional masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah kebebasan berkumpul dan berserikat, sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan penelitian ini adalah ormas mempunyai anggota yang jelas, mempunyai kepengurusan terstruktur sesuai hierarki, kewenangan, dan tanggung jawab Masing-masing, di bidang/mengenai/perihal kemasyarakatan seperti pendidikan, kesehatan, keagamaan, kepemudaan, dan lain-lain dalam arti kemasyarakatan seluas-luasnya. Keberadaan Ormas di era sekarang sering menjadi perdebatan, terutama adanya sikap pemerintah melalui SKB Menteri dalam pembubaran Ormas. Untuk menjawab isu hukum tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian normative, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan penafsiran yang digunakan adalah penafsiran gramatikal dan autentik. Aspek hukum yang akan dikaji adalah keberadaan SKB Menteri dalam pembubaran ormas dari aspek Hukum Administrasi Negara. Hal ini bukan tanpa alasan, karana sering ketetapan yang dikeluarkan pemerintah ada yang sifat mengatur (regeling) dan ada yang bersifat Penetapan (beseeching). Hasil yang dituju adalah adanya pembedaan yang jelas dalam SKB tersebut antara pengaturan dan penetapan.