STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH: TINJAUAN ASPEK HUKUM (Studi Pada BPRS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)

R. M. Yasin, Rifqi Muhammad
{"title":"STRATEGI PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH: TINJAUAN ASPEK HUKUM (Studi Pada BPRS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)","authors":"R. M. Yasin, Rifqi Muhammad","doi":"10.30829/hf.v7i2.7183","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui dua jalur yaitu jalur non-litigasi maupun litigasi. Jalur non-litigasi (kekeluargaan) bisa dilakukan dengan penagihan, restrukturisasi, hapus buku atau tetap menjaga pertumbuhan pembiayaannya. Jika jalur non-litigasi tidak mencapai kesepakatan dan tidak bisa menyelesaikan pembiayaan bermasalah maka BPRS bisa menempuh jalur litigasi yang lebih mempunyai kekuatan hukum mengikat antar pihak.Penelitian ini merupakan penelitian dekriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan (field research). Subjek penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah BPRS yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.  Data diperoleh dari wawancara kepada pihak terkait, observasi laporan keuangan dan studi dokumentasi berkaitan dengan proses penyelesaian pembiayaan bermasalah beserta jurnal-jurnal ilmiah terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika jalur non-litigasi atau jalur kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan antara BPRS dan nasabah, maka BPRS bisa melanjutkan dengan menempuh jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan sederhana untuk nilai gugatan kurang dari 200 juta. Adanya aturan Perma baru tentang Gugatan Sederhana menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan BPRS dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah terhadap perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan nasabah. BPRS perlu mempelajari tata cara pengajuan Gugatan Sederhana yang bisa menjadi solusi lain dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasi nasabah yang menyebabkan tingginya angka NPF.","PeriodicalId":31162,"journal":{"name":"Human Falah Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-08","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Human Falah Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30829/hf.v7i2.7183","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Strategi penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui dua jalur yaitu jalur non-litigasi maupun litigasi. Jalur non-litigasi (kekeluargaan) bisa dilakukan dengan penagihan, restrukturisasi, hapus buku atau tetap menjaga pertumbuhan pembiayaannya. Jika jalur non-litigasi tidak mencapai kesepakatan dan tidak bisa menyelesaikan pembiayaan bermasalah maka BPRS bisa menempuh jalur litigasi yang lebih mempunyai kekuatan hukum mengikat antar pihak.Penelitian ini merupakan penelitian dekriptif kualitatif dengan menggunakan penelitian lapangan (field research). Subjek penelitian yang digunakan untuk penelitian ini adalah BPRS yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.  Data diperoleh dari wawancara kepada pihak terkait, observasi laporan keuangan dan studi dokumentasi berkaitan dengan proses penyelesaian pembiayaan bermasalah beserta jurnal-jurnal ilmiah terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika jalur non-litigasi atau jalur kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan antara BPRS dan nasabah, maka BPRS bisa melanjutkan dengan menempuh jalur hukum yaitu dengan mengajukan gugatan sederhana untuk nilai gugatan kurang dari 200 juta. Adanya aturan Perma baru tentang Gugatan Sederhana menjadi salah satu alternatif yang bisa digunakan BPRS dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah terhadap perkara cidera janji (wanprestasi) dan/atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan nasabah. BPRS perlu mempelajari tata cara pengajuan Gugatan Sederhana yang bisa menjadi solusi lain dalam menyelesaikan permasalahan wanprestasi nasabah yang menyebabkan tingginya angka NPF.
问题融资解决策略:法律审查(日惹省BPRS研究)
问题融资解决战略是通过非诉讼和诉讼的双车道。非诉讼途径可通过账单、重组、移除书籍或保持增长融资。如果非诉讼途径未能达成协议,无法解决问题融资,那么BPRS将能够通过具有约束力的法律约束力的诉讼手段。这是一项利用实地研究进行的定性研究。本研究的研究对象是位于日惹特区的BPRS。数据来自对相关各方的采访、财务报表观察和与问题融资解决过程以及相关科学期刊相关的文献研究。研究表明,当非诉讼途径或家庭路线在BPRS和客户端之间未能达成一致时,BPRS可以继续通过一项简单的诉讼,以低于2亿美元的价格提起诉讼。这项简单诉讼的新规则是,BPRS可以选择的另一种选择,即解决对客户受伤承诺和/或非法行为的问题融资问题。BPRS需要研究一个简单的集体诉讼条例,这可能是解决人口成就问题的另一个解决方案,导致NPF高。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
12 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信