Wacana Kapitalisme Omnibus Law Cipta Kerja

O. Solihin
{"title":"Wacana Kapitalisme Omnibus Law Cipta Kerja","authors":"O. Solihin","doi":"10.22236/komunika.v8i1.7167","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wacana kapitalisme omnibus law dari berita Harian Pikiran Rakyat yang menyebut omnibus law jangan sampai kapitalis pada 17 Februari 2020. Untuk menjawab penelitian ini, maka peneliti menetapkan sub fokus yaitu teks, praktik wacana, dan praktik sosiokultural untuk menganalisis kapitalisme dari pemberitaan. Pendekatan penelitian kualitatif adalah dengan menggunakan metode analisis wacana critical design norman Fairclough. Peneliti memperoleh informan dalam penelitian ini sebanyak empat orang dengan menggunakan teknik metode purposive sampling. \n               Hasil kajian wacana kapitalisme omnibus law dari pemberitaan Harian Pikiran Rakyat yang bertajuk “omnibus law jangan sampai kapitalis” pada 17 Februari 2020, terbagi menjadi tiga bagian Norman Fairclough. Berdasarkan analisis desain pertama, dari segi teks omnibus law tidak kapitalisasi dijabarkan dengan, kata kalimat dan diksi informal juga denotatif atau memberikan tujuan yang jelas tanpa menyembunyikan makna. Kapitalisme dalam pemberitaan baik, dalam hal wacana wartawan yang menulis berita ini memiliki khusus mengenai isu omnibus, hukum sesama anggota wartawan dengan kita atau tidak berjalan dengan redaktur interaktif dan komunikatif dan dari praktek kerja atau rutinitas rapat redaksi terjadi atau agenda media pertemuannya dengan beberapa tahapan. Agenda pengaturan media, ketiga dari segi praktik sosiokulturalnya dalam pemberitaan seputar omnibus law tidak kapitalis yang diposting RUU omnibus law yang telah datang ke parlemen akan membahas hal ini meskipun tentangan dari masyarakat kepada wartawan memiliki masalah kelembagaan yang bertentangan dengan omnibus law oleh pemerintah.","PeriodicalId":55749,"journal":{"name":"Komunika","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-07-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Komunika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22236/komunika.v8i1.7167","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui wacana kapitalisme omnibus law dari berita Harian Pikiran Rakyat yang menyebut omnibus law jangan sampai kapitalis pada 17 Februari 2020. Untuk menjawab penelitian ini, maka peneliti menetapkan sub fokus yaitu teks, praktik wacana, dan praktik sosiokultural untuk menganalisis kapitalisme dari pemberitaan. Pendekatan penelitian kualitatif adalah dengan menggunakan metode analisis wacana critical design norman Fairclough. Peneliti memperoleh informan dalam penelitian ini sebanyak empat orang dengan menggunakan teknik metode purposive sampling.                Hasil kajian wacana kapitalisme omnibus law dari pemberitaan Harian Pikiran Rakyat yang bertajuk “omnibus law jangan sampai kapitalis” pada 17 Februari 2020, terbagi menjadi tiga bagian Norman Fairclough. Berdasarkan analisis desain pertama, dari segi teks omnibus law tidak kapitalisasi dijabarkan dengan, kata kalimat dan diksi informal juga denotatif atau memberikan tujuan yang jelas tanpa menyembunyikan makna. Kapitalisme dalam pemberitaan baik, dalam hal wacana wartawan yang menulis berita ini memiliki khusus mengenai isu omnibus, hukum sesama anggota wartawan dengan kita atau tidak berjalan dengan redaktur interaktif dan komunikatif dan dari praktek kerja atau rutinitas rapat redaksi terjadi atau agenda media pertemuannya dengan beberapa tahapan. Agenda pengaturan media, ketiga dari segi praktik sosiokulturalnya dalam pemberitaan seputar omnibus law tidak kapitalis yang diposting RUU omnibus law yang telah datang ke parlemen akan membahas hal ini meskipun tentangan dari masyarakat kepada wartawan memiliki masalah kelembagaan yang bertentangan dengan omnibus law oleh pemerintah.
这项研究的目的是了解《人民日报》中所谓的总资本主义的法律论述,即2020年2月17日的资本主义。为了回答这些研究,研究人员建立了一种基层文本、话语实践和社会文化实践来分析新闻资本主义。定性研究的方法是采用一种分析方法,分析诺曼·费尔克劳的“正典设计修正”。研究人员通过采用采样方法,在这项研究中获得了多达四个人的告密者。2020年2月17日,《总资本主义法》(omnibus law)的《总资本主义法》(omnibus law)审查了所谓的“非营利主义法”,将其分为诺曼集市的三个部分。根据最初的设计分析,单凭法律没有大小写的文本来定义,非营利动词和非营利词也可以是辅音,或者在不隐藏其含义的情况下给出明确的目的。关于新闻的新闻资本主义,就新闻工作者的发言而言,对于omnibus问题,与我们合作或不与互动和沟通编辑同行的法律,以及与工作惯例或会议惯例,以及与编辑的会议议程,都有不同的步骤。在她的社会文化实践中,关于非资本主义法律制度的第三个方面,媒体管理议程是建立一个关于无资本主义法律法案的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
4
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信