Nikma Gustiani Hasan, Lisnawaty W. Badu, Nuvazria Achir
{"title":"Penanganan Kasus Balap Liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo","authors":"Nikma Gustiani Hasan, Lisnawaty W. Badu, Nuvazria Achir","doi":"10.59188/jurnalsosains.v3i5.750","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Latar Belakang : Tulisan ini membahas tentang bagaimana penanganan kasus balap liar oleh kepolisian Resort Gorontalo Kota di kota gorontalo. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum mengatur tentang segala jenis kegiatan yang berkaitan dengan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Salah satu contoh hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah tentang tindakan pelanggaran balap liar. Namun sampai saat ini tindakan pelanggaran balap liar masih saja terus dilakukan di kota gorontalo, dan bahkan mengalami peningkatan setiap tahunnya pada bulan ramadhan. Maka dari itu, dibutuhkan penanganan oleh kepolisian dalam menanggulangi balap liar di kota gorontalo.\nTujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan kasus balap liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo.\nMetode : Penelitian ini menggunakan penelitian Empiris yang menggunakan metode pengumupulan data dengan cara melakukan observasi dan wawancara.\nHasil : Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa penanganan kasus balap liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo belum sebagaimana mestinya. Karena pihak kepolisian belum memberikan sanksi penjara sesuai dengan aturan yang berlaku.\nKesimpulan: Kesimpulan yaitu Penanganan kasus balap liar di Kota Gorontalo, Kepolisian Resort gorontalo Kota melakukan beberapa penanganan yaitu antara lain, patroli pengamanan yang dilakukan setiap malam minggu dan malam kamis, serta pemaksimalan pengamanan yang dilakukan pada waktu bulan ramadhan dan menjelang bulan ramadhan. Selain itu pihak Kepolisian Resort Gorontalo Kota juga telah mendirikan beberapa pos penjagaan di beberapa titik lokasi kejadian balap liar. Pelanggar balap liar yang berusia dibawah 17 tahun akan dibuatkan surat pernyataan dan dikirimkan ke pihak sekolah/orang tua, dan denda tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian disesuaikan dengan Pasal-Pasal yang telah dilanggar oleh pembalap liar.","PeriodicalId":31856,"journal":{"name":"Jurnal Sains Sosial dan Humaniora","volume":"2 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Sains Sosial dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59188/jurnalsosains.v3i5.750","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Latar Belakang : Tulisan ini membahas tentang bagaimana penanganan kasus balap liar oleh kepolisian Resort Gorontalo Kota di kota gorontalo. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum mengatur tentang segala jenis kegiatan yang berkaitan dengan lalu lintas jalan dan angkutan umum. Salah satu contoh hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah tentang tindakan pelanggaran balap liar. Namun sampai saat ini tindakan pelanggaran balap liar masih saja terus dilakukan di kota gorontalo, dan bahkan mengalami peningkatan setiap tahunnya pada bulan ramadhan. Maka dari itu, dibutuhkan penanganan oleh kepolisian dalam menanggulangi balap liar di kota gorontalo.
Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penanganan kasus balap liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo.
Metode : Penelitian ini menggunakan penelitian Empiris yang menggunakan metode pengumupulan data dengan cara melakukan observasi dan wawancara.
Hasil : Hasil dari penelitian ini yaitu bahwa penanganan kasus balap liar oleh Kepolisian Resort Gorontalo Kota di Kota Gorontalo belum sebagaimana mestinya. Karena pihak kepolisian belum memberikan sanksi penjara sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kesimpulan: Kesimpulan yaitu Penanganan kasus balap liar di Kota Gorontalo, Kepolisian Resort gorontalo Kota melakukan beberapa penanganan yaitu antara lain, patroli pengamanan yang dilakukan setiap malam minggu dan malam kamis, serta pemaksimalan pengamanan yang dilakukan pada waktu bulan ramadhan dan menjelang bulan ramadhan. Selain itu pihak Kepolisian Resort Gorontalo Kota juga telah mendirikan beberapa pos penjagaan di beberapa titik lokasi kejadian balap liar. Pelanggar balap liar yang berusia dibawah 17 tahun akan dibuatkan surat pernyataan dan dikirimkan ke pihak sekolah/orang tua, dan denda tilang yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian disesuaikan dengan Pasal-Pasal yang telah dilanggar oleh pembalap liar.