Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstagdigheden) dalam Kesepakatan Perjanjian Kredit

Etty Mulyati
{"title":"Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstagdigheden) dalam Kesepakatan Perjanjian Kredit","authors":"Etty Mulyati","doi":"10.15294/PANDECTA.V15I2.19527","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perjanjian kredit perbankan dalam praktik dibuat dalam bentuk perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak oleh pihak bank sebagai pihak yang dominan, sedangkan pihak debitur hanya dapat menyetujuinya dan dengan terpaksa menerima semua persyaratan yang sudah dibakukan oleh pihak bank. Ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian baku, dapat dimanfaatkan oleh pihak yang dominan untuk melakukan penyalahgunaan keadaan dan pihak yang kedudukannya lebih rendah akan mengalami keadaan yang kurang menguntungkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana penyalahgunaan keadaan dalam kesepakatan perjanjian kredit perbankan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan keadaan tidak hanya berhubungan dengan isi perjanjian, tetapi juga berhubungan dengan apa yang telah terjadi pada saat lahirnya perjanjian. Debitur yang sangat membutuhkan dana, sebagai pihak yang berada dalam keadaan darurat dapat dengan terpaksa menyetujui isi perjanjian kredit walaupun persyaratannya sangat memberatkan, sementara pihak bank secara ekonomi dan psikologis mempunyai kedudukan yang lebih kuat. Di Indonesia penyalahgunaan keadaan belum diatur secara jelas dalam KUHPerdata. Diperlukan adanya perubahan dan pengembangan KUHPerdata terkait penyalahgunaan keadaan agar terjadi keseimbangan antara penerapan asas kebebasan berkontrak dan penerapan asas kepatutan, keadilan dan keseimbangan.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pandecta Research Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V15I2.19527","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Perjanjian kredit perbankan dalam praktik dibuat dalam bentuk perjanjian baku yang isinya ditentukan secara sepihak oleh pihak bank sebagai pihak yang dominan, sedangkan pihak debitur hanya dapat menyetujuinya dan dengan terpaksa menerima semua persyaratan yang sudah dibakukan oleh pihak bank. Ketidakseimbangan kedudukan para pihak dalam perjanjian baku, dapat dimanfaatkan oleh pihak yang dominan untuk melakukan penyalahgunaan keadaan dan pihak yang kedudukannya lebih rendah akan mengalami keadaan yang kurang menguntungkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana penyalahgunaan keadaan dalam kesepakatan perjanjian kredit perbankan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyalahgunaan keadaan tidak hanya berhubungan dengan isi perjanjian, tetapi juga berhubungan dengan apa yang telah terjadi pada saat lahirnya perjanjian. Debitur yang sangat membutuhkan dana, sebagai pihak yang berada dalam keadaan darurat dapat dengan terpaksa menyetujui isi perjanjian kredit walaupun persyaratannya sangat memberatkan, sementara pihak bank secara ekonomi dan psikologis mempunyai kedudukan yang lebih kuat. Di Indonesia penyalahgunaan keadaan belum diatur secara jelas dalam KUHPerdata. Diperlukan adanya perubahan dan pengembangan KUHPerdata terkait penyalahgunaan keadaan agar terjadi keseimbangan antara penerapan asas kebebasan berkontrak dan penerapan asas kepatutan, keadilan dan keseimbangan.
在信用协议中滥用环境(van Omstagdigheden)
银行信贷协议的实际形式是建立在银行作为主导方的单边决定的基础上的,而借款人只能接受银行设定的所有要求。在《盟约》中,一方的地位不平等可以被占主导地位的人用来滥用环境,较低的一方将处于不利地位。本研究的目的是分析银行信贷协议中的不当行为。本研究采用规范法律性方法为分析性描述性研究。研究表明,滥用环境不仅与《盟约》的内容有关,而且与《盟约》诞生时发生的事情有关。作为紧急情况下需要资金的债务人,可能会被迫批准贷款协议的内容,尽管要求很高,但银行在经济和心理上都处于劣势。在印度尼西亚,这种滥用状态还没有在KUHPerdata中明确规定。我们需要改变和发展有关滥用环境的民事法规,以便在合同自由原则的实施和公平、平衡原则的实施之间取得平衡。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信