{"title":"Penyelesaian Wanprestasi Perjanjian Franchise","authors":"M. R. Ali Saputro, Eka Jaya Subadi","doi":"10.29303/prlw.v3i1.2199","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah penyebab wanprestasi yang dilakukan oleh penerima waralaba Tentang Kita Cokelat dan untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi penerima waralaba Tentang Kita Cokelat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan dari hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian franchise Tentang Kita Cokelat telah sesuai dengan KUH Perdata, namun dikatakan kurang apabila ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Pihak franchisor tidak melaksanakan salah satu kewajibannya, namun untuk akibat hukum apabila tidak dilaksanakan kewajiban oleh para pihak tidak diatur dalam perjanjian, jika timbul kerugian di kemudian hari karena alasan tersebut, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah sesuai dengan isi perjanjian tersebut.","PeriodicalId":52582,"journal":{"name":"Indonesia Private Law Review","volume":"3 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-02-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Indonesia Private Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/prlw.v3i1.2199","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah penyebab wanprestasi yang dilakukan oleh penerima waralaba Tentang Kita Cokelat dan untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi penerima waralaba Tentang Kita Cokelat. Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif empiris. Berdasarkan dari hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian franchise Tentang Kita Cokelat telah sesuai dengan KUH Perdata, namun dikatakan kurang apabila ditinjau dari Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba. Pihak franchisor tidak melaksanakan salah satu kewajibannya, namun untuk akibat hukum apabila tidak dilaksanakan kewajiban oleh para pihak tidak diatur dalam perjanjian, jika timbul kerugian di kemudian hari karena alasan tersebut, maka akan diselesaikan dengan cara musyawarah sesuai dengan isi perjanjian tersebut.