{"title":"Progressive Law Functions In Realizing Justice In Indonesia","authors":"Lisma Lisma","doi":"10.18592/SY.V19I1.2543","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak: Persoalan hukum yang terjadi di Indonesia seakan menjadi tanda tanya besar karena Indonesia merupakan Negara Hukum yang seharusnya dapat terjaga stabilitas, keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Keadilan menjadi salah satu tuntutan dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga menimbulkan pertanyaan dimana letak persoalan ketidak adilan tersebut apakah pada substansi, strukture atau kulturenya ?. penegakan hukum seperti sebila pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, persoalan ketidakadilan inilah yang menjadi dasar dalam penelitian ini sehingga dapat dirumuskan persoalan sebagai berikut, yaitu: (1) Bagaimanakah fungsi hukum progresif sebagai upaya menemukan keadilan?. (2) Bagaimanakah perwujudan Hukum Progresif dalam Hukum di Indonesia ?. penelitian ini bertujuan untuk memberikan sumbangsi pemikiran agar teori hukum progresif dapat dijadikan sebagai salah satu solusi dalam penegakan hukum di Indonesia.Metode penelitian menggunakan penelitian normatif dengan melakukan deskripsi terhadap aturan-aturan, putusan-putusan hakim dan tindakan aparat penegak hukum yang bersifat progresif. Penelitian ini menggunakan 2 sumber hukum yakni bahan hukum primer: Pancasila, Norma atau kaidah-kaidah (UUD NRI 1945 dan UU No 48 Tahun 2009) dan bahan sekunder: literatur-literatur, hasil penelitian ilmiah, makalah dan seminar, artikel, jurnal, buku dan berita. Analisis terhadap permasalah dalam penelitian dapat disimpulkan: (1) bahwa hukum yang dianggap tidak adil dapat diabaikan demi menumkan keadilan dengan menggunakan pendekatan hukum progresif karena teori ini bisa dipahami sebagai sosiologis normatif sehingga bisa diterapkan dalam tiga komponen hukum yakni substansi, structure, dan kulture. (2) Perwujudan hukum progresif dapat diupayakan dengan beberapa gagasanyaknimempergunakanperan moral danetika, melakukanpenafsiran yang progresif, pendidikandimulaipadafakultashukumdanmengangkat orang-orang baik. Perwujudan hukum progresif di Indonesia dapat direlevansikan dengan pembangunan hukum nasional di Indonesia dengan upaya pemeliharaan, pembaharuaan dan penciptaan seperti hukum progresif yang merobohkan dan membangun hukum.Kata Kunci: Negara Hukum, Keadilan, Hukum Progresif Abstract: Legal issues in Indonesia seemto be a big question mark because Indonesia is the State of Law that should be able to maintain the stability, security, and welfare of the community. Justice becomes one of the demands in law enforcement in Indonesia that raises the question where the problem of injustice was whether, on substance, structure or culture ?. law enforcement such as blunt knife is blunt upward and sharp downward.the problem of injustice was the basis of this researcbe formulated as follows: (1) How is the function of progressive law as an effort to find justice ?. (2) How is the embodiment of Progressive Law in Indonesian Law ?. This study was aimed to provide a contribution to the idea that progressive legal theory can be used as one of the solutions in law enforcement in Indonesia. The research method was normative research with the description of rules, judges' decisions and progressive actions of law enforcement officers. The researcher used two legal sources: primary law materials: Pancasila, norma or rules (UUD NRI 1945 and UU No 48 the Year 2009) and secondary materials: literature, scientific research results, papers and seminars, articles, journals, books, and news. The analysis of the problems in the research can be concluded as the followingas the following: (1) the unfair law can be ignored in order to put forward justice by using progressive law approach because this theory can be understood as normative sociology so it can be applied in three legal components namely substance, structure, and culture. (2) The embodiment of progressive law can be pursued by several ideas, as such as, the use of moral and ethical roles, doing progressive interpretations, providing education in law faculties and hiring some good people. The implementation of progressive law in Indonesia can be relatedto the development of national law in Indonesia bymaintaining, reforming, and creatinglike how progressive law breaks down and builds the law. ","PeriodicalId":33523,"journal":{"name":"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran","volume":"68 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-03-21","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18592/SY.V19I1.2543","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Abstrak: Persoalan hukum yang terjadi di Indonesia seakan menjadi tanda tanya besar karena Indonesia merupakan Negara Hukum yang seharusnya dapat terjaga stabilitas, keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Keadilan menjadi salah satu tuntutan dalam penegakan hukum di Indonesia sehingga menimbulkan pertanyaan dimana letak persoalan ketidak adilan tersebut apakah pada substansi, strukture atau kulturenya ?. penegakan hukum seperti sebila pisau yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, persoalan ketidakadilan inilah yang menjadi dasar dalam penelitian ini sehingga dapat dirumuskan persoalan sebagai berikut, yaitu: (1) Bagaimanakah fungsi hukum progresif sebagai upaya menemukan keadilan?. (2) Bagaimanakah perwujudan Hukum Progresif dalam Hukum di Indonesia ?. penelitian ini bertujuan untuk memberikan sumbangsi pemikiran agar teori hukum progresif dapat dijadikan sebagai salah satu solusi dalam penegakan hukum di Indonesia.Metode penelitian menggunakan penelitian normatif dengan melakukan deskripsi terhadap aturan-aturan, putusan-putusan hakim dan tindakan aparat penegak hukum yang bersifat progresif. Penelitian ini menggunakan 2 sumber hukum yakni bahan hukum primer: Pancasila, Norma atau kaidah-kaidah (UUD NRI 1945 dan UU No 48 Tahun 2009) dan bahan sekunder: literatur-literatur, hasil penelitian ilmiah, makalah dan seminar, artikel, jurnal, buku dan berita. Analisis terhadap permasalah dalam penelitian dapat disimpulkan: (1) bahwa hukum yang dianggap tidak adil dapat diabaikan demi menumkan keadilan dengan menggunakan pendekatan hukum progresif karena teori ini bisa dipahami sebagai sosiologis normatif sehingga bisa diterapkan dalam tiga komponen hukum yakni substansi, structure, dan kulture. (2) Perwujudan hukum progresif dapat diupayakan dengan beberapa gagasanyaknimempergunakanperan moral danetika, melakukanpenafsiran yang progresif, pendidikandimulaipadafakultashukumdanmengangkat orang-orang baik. Perwujudan hukum progresif di Indonesia dapat direlevansikan dengan pembangunan hukum nasional di Indonesia dengan upaya pemeliharaan, pembaharuaan dan penciptaan seperti hukum progresif yang merobohkan dan membangun hukum.Kata Kunci: Negara Hukum, Keadilan, Hukum Progresif Abstract: Legal issues in Indonesia seemto be a big question mark because Indonesia is the State of Law that should be able to maintain the stability, security, and welfare of the community. Justice becomes one of the demands in law enforcement in Indonesia that raises the question where the problem of injustice was whether, on substance, structure or culture ?. law enforcement such as blunt knife is blunt upward and sharp downward.the problem of injustice was the basis of this researcbe formulated as follows: (1) How is the function of progressive law as an effort to find justice ?. (2) How is the embodiment of Progressive Law in Indonesian Law ?. This study was aimed to provide a contribution to the idea that progressive legal theory can be used as one of the solutions in law enforcement in Indonesia. The research method was normative research with the description of rules, judges' decisions and progressive actions of law enforcement officers. The researcher used two legal sources: primary law materials: Pancasila, norma or rules (UUD NRI 1945 and UU No 48 the Year 2009) and secondary materials: literature, scientific research results, papers and seminars, articles, journals, books, and news. The analysis of the problems in the research can be concluded as the followingas the following: (1) the unfair law can be ignored in order to put forward justice by using progressive law approach because this theory can be understood as normative sociology so it can be applied in three legal components namely substance, structure, and culture. (2) The embodiment of progressive law can be pursued by several ideas, as such as, the use of moral and ethical roles, doing progressive interpretations, providing education in law faculties and hiring some good people. The implementation of progressive law in Indonesia can be relatedto the development of national law in Indonesia bymaintaining, reforming, and creatinglike how progressive law breaks down and builds the law.
摘要:印尼的法律事务是一个可以保持社会稳定、安全和福祉的法律国家,这似乎是一个大问题。正义是印尼执法的要求之一,这就提出了一个问题,即不公正是在物质、结构还是文化中发生的。这项研究提供了一个问题,即(1)进步法律在寻求正义方面的作用如何?2)印尼的进展法律如何体现法律?本研究旨在就进步法律理论作为印尼执法的解决方案作出贡献。研究方法采用规范研究,对裁决、法官的裁决和执法人员的进步行为进行描述。这项研究采用了《主要法律材料:Pancasila,规范或kaidal - code》(UUD ndal, 1945年第48条)和次要材料:文学、科学研究、论文和研讨会、文章、期刊、书籍和新闻。分析研究中的问题可以得出以下结论:(1)所谓不公正的法律可以通过进步的法律方法来传达正义,因为这一理论可以被理解为社会学规范,可以应用于法律的三个组成部分:物质、结构和文化。(2)通过在道德和伦理方面发挥作用、进行进步的解释、教育程度以及培养善良的人,可以寻求进步法律的体现。在印度尼西亚,通过维护、更新和创造(如废除和建立法治)等进步法律的进展进展法,可以得到进步法律的纠正。关键词:法律、正义、进步法律:在印尼合法问题是一个大问题,因为印尼是一个法律状态,应该能够稳定、安全和社会福利。印尼出现了一个法律要求,其中提出了一个问题,不公正的问题是否在于物质、结构或文化?像钝刀一样锋利的法律使它钝起来,并迅速向下。不公正的问题是这种研究的基础:(1)法律进步的作用如何在于寻求正义?(2)印尼的进步法律是如何运作的?这项研究可以为法律进步合法理论在印尼发挥作用的想法提供咨询。这项研究的方法是对规则的描述、法官的判断和执法人员的进步行为进行了标准研究。第二种法律资源:主要法律材料:Pancasila, norma or rules(《宪法条款》1945年第48条)和第二种材料:文学、科学研究结果、报纸和研讨会、文章、书籍、书籍和新闻。problems in The research分析》《followingas跟踪美国可以成为结论:(1)《不公平了法律可以被用ignored in to put前进正义秩序渐进法律接近的地方,因为这个理论可以理解美国normative sociology,所以它可以应用在三个合法components namely物质、vesalius和文化。(2)法律进步的好处可以由几个不同的想法、例如,道德和伦理角色的使用来寻求进步的解释,在法律面前提供教育和隐藏一些好的人。印尼进步法律的实施可能与印尼国家法律的发展有关。