{"title":"MELINDUNGI SUMBER DAYA GENETIK DAN PENGETAHUAN TRADISIONAL DENGAN HAK PATEN DAN HAK MEREK","authors":"Tri Ratna Dewi, Erma Defiana Putriyanti","doi":"10.47313/PPL.V4I8.697","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKMelindungi pengetahuan tradisional menjadi isu penting di Indonesia, hal ini disebabkan karena ada keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional dan adanya sarana untuk melindungi hak masyarakat lokal. Sehubungan dengan keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional, Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki potensi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional ternyata belum mampu menikmati seutuhnya hasil pemanfaatan secara ekonopemanfaatan sumber daya tersebut secara ekonomi.Oleh sebab itu penulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana cara melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan hak paten dan hak merek. Tipe Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode yuridis normative dan menggunakan teknik pengolahan data secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan Hak Paten terlihat dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, khususnya Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) serta dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, khususnya Pasal 24 ayat (1), (2) dan (3). Peraturan tersebut menentukan bahwa jika invensi berkaitan dan/ atau berasal dari sumber daya genetic dan/ atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetic dan/ atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. Melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan Hak Merek juga terlihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protocol Terkait dengan Persetujuan Madrid. Kebjiakan tersebut merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga kelangsungan produk jamu lokal agar bisa setara dan mendapat kepercayaan dari konsumen internasional. Kata Kunci : Melindungi, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, Hak Paten, Hak Merek","PeriodicalId":30812,"journal":{"name":"Wacana Jurnal Sosial dan Humaniora","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Wacana Jurnal Sosial dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47313/PPL.V4I8.697","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
ABSTRAKMelindungi pengetahuan tradisional menjadi isu penting di Indonesia, hal ini disebabkan karena ada keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional dan adanya sarana untuk melindungi hak masyarakat lokal. Sehubungan dengan keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari pemanfaatan pengetahuan tradisional, Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki potensi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional ternyata belum mampu menikmati seutuhnya hasil pemanfaatan secara ekonopemanfaatan sumber daya tersebut secara ekonomi.Oleh sebab itu penulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana cara melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan hak paten dan hak merek. Tipe Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode yuridis normative dan menggunakan teknik pengolahan data secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan Hak Paten terlihat dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2016 tentang Paten, khususnya Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) serta dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia No. 38 Tahun 2018 tentang Permohonan Paten, khususnya Pasal 24 ayat (1), (2) dan (3). Peraturan tersebut menentukan bahwa jika invensi berkaitan dan/ atau berasal dari sumber daya genetic dan/ atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetic dan/ atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi. Melindungi sumber daya genetic dan pengetahuan tradisional dengan Hak Merek juga terlihat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Merek Internasional Berdasarkan Protocol Terkait dengan Persetujuan Madrid. Kebjiakan tersebut merupakan suatu upaya untuk melestarikan dan menjaga kelangsungan produk jamu lokal agar bisa setara dan mendapat kepercayaan dari konsumen internasional. Kata Kunci : Melindungi, Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional, Hak Paten, Hak Merek