Berdamai dengan Para Pencuri (As-Sulhu sebagai Cara Penyelesaian Pencurian di Batang Kumu)

Salma Salma, Ritonga Najuddin, Masna Yunita
{"title":"Berdamai dengan Para Pencuri (As-Sulhu sebagai Cara Penyelesaian Pencurian di Batang Kumu)","authors":"Salma Salma, Ritonga Najuddin, Masna Yunita","doi":"10.15294/PANDECTA.V15I2.24299","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pencurian adalah kejahatan universal dan dihukum berat para pelakunya dalam setiap komunitas masyarakat. Hukum Islam menjelaskan bahwa pencurian termasuk kategori hudud dengan hukuman tertinggi potong tangan. Berbeda dengan Indonesia, pencuri dihukum dengan hukuman penjara dan tertinggi dengan hukuman mati seperti yang dijelaskan dalam pasal 362-367 KUHP. Di wilayah Batang Kumu, Riau kasus pencurian tidak diselesaikan oleh kepolisian tetapi diselesaikan secara adat oleh para tetua dengan mendamaikan kedua pihak dan di dalamnya terlibat kepolisian. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan para pencuri, korban pencurian, tetua adat, perwakilan masyarakat dan ulama lokal. Data juga dikumpulkan melalui studi dokumen dan akhirnya data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teknik reduksi, display dan verifikasi (penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa cukup banyak kasus pencurian yang terjadi di wilayah Batang Kumu. Pencurian itu dilakukan oleh warga sekitar Batang Kumu, sehingga Kepala Desa mengeluarkan imbauan yang berisi tentang peringatan dan ancaman adat bagi orang yang mencuri. Kasus-kasus pencurian diselesaikan melalui perdamaian dan tetua agama dan adat menjadi mediator atau juru perdamaian antara orang yang mencuri dan korban pencurian serta disaksikan oleh sebagian warga masyarakat. Model perdamaian itu bisa dibenarkan dalam konsep as-sulhu karena pencurian sebagai bagian dari hudud bisa dimaafkan selama kasus itu belum sampai pada pihak berwenang. Uniknya, di antara hukuman adat yang diberikan adalah hukuman kurungan setidaknya selama satu minggu di tahanan kepolisian atas nama pinjaman polisi kepada para tetua adat. Theft is a universal crime and severely punished by the perpetrators in every community. Islamic law explains that the theft is one of the hudud categories with the severest punishment for cutting hand. Meanwhile, in Indonesia, a thief is sentenced to imprisonment, and the severest punishment is a death penalty, as described in articles 362-367 of the Criminal Code (KUHP). In the Batang Kumu area, Riau Province, the theft cases were not resolved by the law but were resolved customarily by reconciling the two parties and involved police institutions. The field research used in-depth interviews with thieves, victims of the theft, religious elders, and community representatives. Data collected through document studies. The results showed that there were a quite number of theft cases occurred in the Batang Kumu area. The theft was carried out by residents around Batang Kumu, so the village head issued an appeal containing warnings and common threats for theft. The theft cases resolved peacefully. Religious and customary elders have become mediators or peacekeepers between victims and the thief (s). Some people of the community witnessed the reconciliations. The model of reconciliation justified as a sulhu concept.  Theft is part of hudud, and forgiven is possible as long as it has not reached the police office yet. Uniquely, one of the customary punishments which sentence of imprisonment at least one week in police custody in the name of a police loan to the traditional elders.","PeriodicalId":30516,"journal":{"name":"Pandecta Research Law Journal","volume":"40 1","pages":"283-294"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Pandecta Research Law Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/PANDECTA.V15I2.24299","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Pencurian adalah kejahatan universal dan dihukum berat para pelakunya dalam setiap komunitas masyarakat. Hukum Islam menjelaskan bahwa pencurian termasuk kategori hudud dengan hukuman tertinggi potong tangan. Berbeda dengan Indonesia, pencuri dihukum dengan hukuman penjara dan tertinggi dengan hukuman mati seperti yang dijelaskan dalam pasal 362-367 KUHP. Di wilayah Batang Kumu, Riau kasus pencurian tidak diselesaikan oleh kepolisian tetapi diselesaikan secara adat oleh para tetua dengan mendamaikan kedua pihak dan di dalamnya terlibat kepolisian. Jenis penelitian adalah penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam dengan para pencuri, korban pencurian, tetua adat, perwakilan masyarakat dan ulama lokal. Data juga dikumpulkan melalui studi dokumen dan akhirnya data dianalisis secara deskriptif dengan menggunakan teknik reduksi, display dan verifikasi (penarikan kesimpulan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa cukup banyak kasus pencurian yang terjadi di wilayah Batang Kumu. Pencurian itu dilakukan oleh warga sekitar Batang Kumu, sehingga Kepala Desa mengeluarkan imbauan yang berisi tentang peringatan dan ancaman adat bagi orang yang mencuri. Kasus-kasus pencurian diselesaikan melalui perdamaian dan tetua agama dan adat menjadi mediator atau juru perdamaian antara orang yang mencuri dan korban pencurian serta disaksikan oleh sebagian warga masyarakat. Model perdamaian itu bisa dibenarkan dalam konsep as-sulhu karena pencurian sebagai bagian dari hudud bisa dimaafkan selama kasus itu belum sampai pada pihak berwenang. Uniknya, di antara hukuman adat yang diberikan adalah hukuman kurungan setidaknya selama satu minggu di tahanan kepolisian atas nama pinjaman polisi kepada para tetua adat. Theft is a universal crime and severely punished by the perpetrators in every community. Islamic law explains that the theft is one of the hudud categories with the severest punishment for cutting hand. Meanwhile, in Indonesia, a thief is sentenced to imprisonment, and the severest punishment is a death penalty, as described in articles 362-367 of the Criminal Code (KUHP). In the Batang Kumu area, Riau Province, the theft cases were not resolved by the law but were resolved customarily by reconciling the two parties and involved police institutions. The field research used in-depth interviews with thieves, victims of the theft, religious elders, and community representatives. Data collected through document studies. The results showed that there were a quite number of theft cases occurred in the Batang Kumu area. The theft was carried out by residents around Batang Kumu, so the village head issued an appeal containing warnings and common threats for theft. The theft cases resolved peacefully. Religious and customary elders have become mediators or peacekeepers between victims and the thief (s). Some people of the community witnessed the reconciliations. The model of reconciliation justified as a sulhu concept.  Theft is part of hudud, and forgiven is possible as long as it has not reached the police office yet. Uniquely, one of the customary punishments which sentence of imprisonment at least one week in police custody in the name of a police loan to the traditional elders.
与小偷讲和
偷窃是一种普遍的罪行,在任何社区对偷窃者都处以重罚。伊斯兰法律解释说,盗窃属于hudud,最高刑罚是砍掉双手。与印尼不同的是,窃贼被判入狱,最高刑罚是死刑,正如刑法第362-367条所述。在你的后备箱里,廖内盗窃案件不是由警察解决的,而是由双方和解并参与警察事务的长老传统解决的。这种研究是一种实地研究,通过对小偷、小偷受害者、部落长老、社区代表和当地神职人员进行深入采访来收集数据。数据还通过文档研究收集,最终通过放松、显示和验证技术进行描述性分析。研究表明,在你的地盘上发生了相当多的盗窃案。小偷是你村子里的人干的,所以村长发出了关于小偷的警告和习惯威胁的呼吁。盗窃案件通过和平和宗教和习俗是长辈来解决那些偷窃和受害者的人之间的和平调解人或支会文书盗窃被部分市民目睹和投票。这种和平模式在美素的概念上是可以接受的,因为在案件尚未向当局提出之前,盗窃作为胡都德的一部分是可以原谅的。不同寻常的是,根据警察借给部落长老的一笔贷款,判处警察在警察局至少一周的监禁。“ft”是一个普遍的犯罪,由每一个社区的商人精心策划。伊斯兰法律解释说,ft是被剥夺手的刑罚之一。我的意思是,在印度尼西亚,小偷被认为是有罪的惩罚,而最严重的惩罚是死刑判决,就像刑法中362-367节一样。在你的家乡,廖内省的这个地区,ft cases不是由法律解决的,而是由两个政党重新登记和影响警察机构来解决的。实地研究用蒂夫斯、宗教领袖和社区代表来采访。collected通过文件研究数据。results那里,以至于有些a弄得当家》《Kumu栏我等案子发生区域。被留在你的树干上所困扰,所以村长提出了一个呼吁,并定期威胁他们的利益。平静地解决了悬而未决的问题。宗教和海关长老们已经成为受害者和小偷之间的和平缔造者。像sulhu概念一样被辩白的模型。只要它还没有打开警察局的门,那么ft就是债务的一部分,被赦免的可能就足够了。不寻常的是,至少有一周的海关惩罚是根据传统年长男子的姓名借来的。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信