{"title":"Penanganan Pasca Konflik Sosial di Lampung Selatan (Studi Pada Wilayah Polda Lampung)","authors":"Saputro Prayitno","doi":"10.25041/cepalo.v3no1.1788","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bentrokan antara Desa Balinuraga dan Desa Agom, disebabkan oleh pelecehan seksual di mana ada fitnah kepada orang Bali oleh orang Lampung. Permasalahan yang diangkat adalah faktor-faktor penyebab konflik sosial, upaya penanganan dan faktor penghambat dari Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat / Tokoh Adat / Tokoh Agama dalam menangani konflik pascakonflik di Lampung sebagai upaya memberikan legalitas. kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat luas terutama masyarakat di Lampung Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab konflik, penanganan pascakonflik terhadap konflik sosial pada masyarakat Lampung Selatan dan penghambatan penanganan pascakonflik pada konflik sosial di masyarakat Lampung Selatan. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan masalah hukum normatif (penelitian hukum kepustakaan). Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum sekunder, yakni buku-buku para ahli ilmu hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat alasan yang dapat memunculkan konflik social di Lampung Selatan, seperti kurangnya pekerjaan; Konflik yang belum terselesaikan; Faktor kesenjangan sosial; Kurangnya komunikasi yang menyebabkan kebingungan dalam kepastian suatu berita; Ada pihak yang menginginkan perpecahan antara kedua desa. Penanganan pasca konflik dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah Lampung dan Tokoh Masyarakat / Tokoh Adat / Tokoh Agama bersama melalui upaya rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi, kemudian penyuluhan dan penyebaran kebutuhan untuk orang-orang yang sadar akan hukum dan masyarakat harmoni, untuk menciptakan komunitas yang tertib, dan damai. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kepolisian, Pemerintah Daerah yang dibantu oleh masyarakat (tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat) wajib melakukan upaya Pemulihan Pasca-Konflik yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur melalui upaya rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Konflik Sosial juga mengatur peran masyarakat, dan mendanai penanganan konflik, sehingga masyarakat sadar akan hukum dan harmonis di masyarakat, tertib, dan damai. ","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"106 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/cepalo.v3no1.1788","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Bentrokan antara Desa Balinuraga dan Desa Agom, disebabkan oleh pelecehan seksual di mana ada fitnah kepada orang Bali oleh orang Lampung. Permasalahan yang diangkat adalah faktor-faktor penyebab konflik sosial, upaya penanganan dan faktor penghambat dari Kepolisian, Pemerintah Daerah dan Tokoh Masyarakat / Tokoh Adat / Tokoh Agama dalam menangani konflik pascakonflik di Lampung sebagai upaya memberikan legalitas. kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat luas terutama masyarakat di Lampung Selatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyebab konflik, penanganan pascakonflik terhadap konflik sosial pada masyarakat Lampung Selatan dan penghambatan penanganan pascakonflik pada konflik sosial di masyarakat Lampung Selatan. Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan masalah hukum normatif (penelitian hukum kepustakaan). Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum sekunder, yakni buku-buku para ahli ilmu hukum.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat alasan yang dapat memunculkan konflik social di Lampung Selatan, seperti kurangnya pekerjaan; Konflik yang belum terselesaikan; Faktor kesenjangan sosial; Kurangnya komunikasi yang menyebabkan kebingungan dalam kepastian suatu berita; Ada pihak yang menginginkan perpecahan antara kedua desa. Penanganan pasca konflik dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah Lampung dan Tokoh Masyarakat / Tokoh Adat / Tokoh Agama bersama melalui upaya rekonsiliasi, rehabilitasi dan rekonstruksi, kemudian penyuluhan dan penyebaran kebutuhan untuk orang-orang yang sadar akan hukum dan masyarakat harmoni, untuk menciptakan komunitas yang tertib, dan damai. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Kepolisian, Pemerintah Daerah yang dibantu oleh masyarakat (tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat) wajib melakukan upaya Pemulihan Pasca-Konflik yang terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur melalui upaya rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Konflik Sosial juga mengatur peran masyarakat, dan mendanai penanganan konflik, sehingga masyarakat sadar akan hukum dan harmonis di masyarakat, tertib, dan damai.