{"title":"Pembiayaan Syariah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal","authors":"Muslimah Muslimah, Nasir Hamzah, S. Siradjuddin","doi":"10.54298/jk.v6i2.3914","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pengujian sertifikasi halal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal masih terbatas pada kriteria yang bersifat material dari suatu produk. Padahal, konsep halal dalam pandangan Islam harus memenuhi setidaknya dua aspek: material nonmaterial. Salah satu aspek nonmaterial dari produk halal adalah aspek pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pembiayaan syariah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH tidak menjadikan pembiayaan syariah menjadi tolok ukur kehalalan sebuah produk. Akan tetapi, Undang-Undang JPH masih membuka peluang untuk diterapkannya pembiayaan syariah sesuai dengan semangat yang terkandung di dalam Pasal 1 ayat (2).","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":"88 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54298/jk.v6i2.3914","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pengujian sertifikasi halal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal masih terbatas pada kriteria yang bersifat material dari suatu produk. Padahal, konsep halal dalam pandangan Islam harus memenuhi setidaknya dua aspek: material nonmaterial. Salah satu aspek nonmaterial dari produk halal adalah aspek pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pembiayaan syariah dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Penelitian ini termasuk penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang JPH tidak menjadikan pembiayaan syariah menjadi tolok ukur kehalalan sebuah produk. Akan tetapi, Undang-Undang JPH masih membuka peluang untuk diterapkannya pembiayaan syariah sesuai dengan semangat yang terkandung di dalam Pasal 1 ayat (2).