Parate Eksekusi Pasca Putusan Mahkamah Kostitusi (MK) NO. 18/PUU-XVII/2019 Dan No: 02/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Atas Lembaga Pembiayaan Leasin
Johannes Ibrahim Kosasih, Anak Agung Istri Agung, A. Dewi
{"title":"Parate Eksekusi Pasca Putusan Mahkamah Kostitusi (MK) NO. 18/PUU-XVII/2019 Dan No: 02/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia Atas Lembaga Pembiayaan Leasin","authors":"Johannes Ibrahim Kosasih, Anak Agung Istri Agung, A. Dewi","doi":"10.29303/ius.v10i1.971","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020, merupakan sebuah putusan fenomenal yang menghapus kelembagaan parate eksekusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Terhadap putusan ini diajukan kembali oleh pihak ketiga dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan No. 2/PUU-XIX/2021 tanggal 31 Agustus 2021. Kedua putusan tersebut mengeliminasi kedudukan parate eksekusi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Parate eksekusi merupakan legalitas yang dimiliki lessor dalam upaya melakukan eksekusi bila lessee wanprestasi. Kedudukan parate eksekusi sebagai pranata hukum jaminan pasca putusan Mahkamah Konstitusi merupakan permasalahan hukum dalam penarikan jaminan, yang secara yuridis belum dimiliki oleh lessee. Dari permasalahan diatas, maka tujuan dalam penulisan ini hendak mengkaji kedudukan parate eksekusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUUXVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021 terhadap hak eksekutorial lessor berdasarkan pranata parate ekekusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan parate eksekusi sebagaimana diatur Pasal 15 Ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah dieliminasi dan eksekusi jaminan harus berdasarkan kesepakatan dengan debitur yang telah mengakui wanprestasi atau mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.","PeriodicalId":34628,"journal":{"name":"Jurnal IUS","volume":"16 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal IUS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/ius.v10i1.971","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 tanggal 06 Januari 2020, merupakan sebuah putusan fenomenal yang menghapus kelembagaan parate eksekusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Terhadap putusan ini diajukan kembali oleh pihak ketiga dan diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan No. 2/PUU-XIX/2021 tanggal 31 Agustus 2021. Kedua putusan tersebut mengeliminasi kedudukan parate eksekusi dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Parate eksekusi merupakan legalitas yang dimiliki lessor dalam upaya melakukan eksekusi bila lessee wanprestasi. Kedudukan parate eksekusi sebagai pranata hukum jaminan pasca putusan Mahkamah Konstitusi merupakan permasalahan hukum dalam penarikan jaminan, yang secara yuridis belum dimiliki oleh lessee. Dari permasalahan diatas, maka tujuan dalam penulisan ini hendak mengkaji kedudukan parate eksekusi pasca putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUUXVII/2019 dan No. 2/PUU-XIX/2021 terhadap hak eksekutorial lessor berdasarkan pranata parate ekekusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa kedudukan parate eksekusi sebagaimana diatur Pasal 15 Ayat (2) dan (3) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah dieliminasi dan eksekusi jaminan harus berdasarkan kesepakatan dengan debitur yang telah mengakui wanprestasi atau mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.