{"title":"HUKUM KOMUNIKASI DALAM PRESPEKTIF ISLAM","authors":"Muhamad Subur Wijaya, Nadhif Skha Ramadhan, Rizki Amirul Aziz, Dimaz Shaquille, Yayat suharyat","doi":"10.55606/religion.v1i5.16","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum adalah aturan berupa sanksi dan norma yang diterapkan dengan tujuan mengatur berbagai hak dan kewajiban warga negara tanpa konflik. Tujuan undang-undang ini adalah untuk membatasi perilaku masyarakat dan mencapai keadilan sosial. Semua masyarakat memiliki hak untuk membela diri di depan hukum. Ini berarti kedudukan yang sama di hadapan hukum untuk semua, tanpa memandang asal atau status. Manusia juga makhluk sosial, dan makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari apa yang disebut komunikasi. Komunikasi dapat dibagi menjadi dua bidang: komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung. Komunikasi adalah bagian terpenting dalah hidup. Komunikasi Islam mengajak manusia pada jalur dakwah yang menekankan nilai-nilai agama dan sosial budaya melalui penerapan prinsip dan metode yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadist. Prinsipnya bukan hanya transmisi pesan dan munculnya perubahan perilaku komunikator, tetapi juga penciptaan jaringan interaksi sosial yang harmonis dan berbasis norma. \n ","PeriodicalId":34697,"journal":{"name":"Fikri","volume":"45 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Fikri","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55606/religion.v1i5.16","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hukum adalah aturan berupa sanksi dan norma yang diterapkan dengan tujuan mengatur berbagai hak dan kewajiban warga negara tanpa konflik. Tujuan undang-undang ini adalah untuk membatasi perilaku masyarakat dan mencapai keadilan sosial. Semua masyarakat memiliki hak untuk membela diri di depan hukum. Ini berarti kedudukan yang sama di hadapan hukum untuk semua, tanpa memandang asal atau status. Manusia juga makhluk sosial, dan makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari apa yang disebut komunikasi. Komunikasi dapat dibagi menjadi dua bidang: komunikasi langsung dan komunikasi tidak langsung. Komunikasi adalah bagian terpenting dalah hidup. Komunikasi Islam mengajak manusia pada jalur dakwah yang menekankan nilai-nilai agama dan sosial budaya melalui penerapan prinsip dan metode yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadist. Prinsipnya bukan hanya transmisi pesan dan munculnya perubahan perilaku komunikator, tetapi juga penciptaan jaringan interaksi sosial yang harmonis dan berbasis norma.