{"title":"Begal Anak; Pemenuhan Hak dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Bandar Lampung","authors":"Eka Intan Kumala Putri","doi":"10.25041/CEPALO.V2NO2.1764","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk memastikan pelaksanaan terjaminnya hak anak-anak, tak terkecuali juga hak anak-anak sebagai seorang anak pidana begal. Pembegalan merupakan kejahatan dan penyimpangan dalam masyarakat yang juga melanggar norma sosial, dimanapun serta dilakukan oleh siapapun. Seringkali terdengar bahwa masih adanya keluhan dari keluarga dan narapidana anak terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan hak hak anak pidana begal di “Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)”, bahkan anak pidana juga rentan mengalami kekerasan dari temannya sesama anak pidana. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris serta yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunakan data sekunder dan primer, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Penelitian ini akan menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan hak-hak anak sebagai anak pidana begal di LPKA Klas II Bandar Lampung, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta berpedoman pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dari 13 (tiga belas) hak-hak anak sebagai anak pidana begal, ada 11 (sebelas) hak anak pidana begal yang sudah terlaksana meskipun belum sempurna. Akan tetapi masih ada kendala yaitu faktor penghambat dari masyarakat dan aparat penegak hukum, yakni tidak ada kepedulian keluarga terhadap anak pidana begal, dalam hal kesehatan, pendidikan, serta pembinaannya, adapun pembinaan anak pidana begal dipasrahkan sepenuhnya kepada petugas di LPKA, serta kurangnya koordinasi antara Instansi terkait yaitu Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).","PeriodicalId":52705,"journal":{"name":"Cepalo","volume":"58 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Cepalo","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25041/CEPALO.V2NO2.1764","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk memastikan pelaksanaan terjaminnya hak anak-anak, tak terkecuali juga hak anak-anak sebagai seorang anak pidana begal. Pembegalan merupakan kejahatan dan penyimpangan dalam masyarakat yang juga melanggar norma sosial, dimanapun serta dilakukan oleh siapapun. Seringkali terdengar bahwa masih adanya keluhan dari keluarga dan narapidana anak terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan hak hak anak pidana begal di “Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)”, bahkan anak pidana juga rentan mengalami kekerasan dari temannya sesama anak pidana. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris serta yuridis normatif. Penelitian ini akan menggunakan data sekunder dan primer, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, sekunder serta tersier. Penelitian ini akan menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan hak-hak anak sebagai anak pidana begal di LPKA Klas II Bandar Lampung, mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, serta berpedoman pada Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dari 13 (tiga belas) hak-hak anak sebagai anak pidana begal, ada 11 (sebelas) hak anak pidana begal yang sudah terlaksana meskipun belum sempurna. Akan tetapi masih ada kendala yaitu faktor penghambat dari masyarakat dan aparat penegak hukum, yakni tidak ada kepedulian keluarga terhadap anak pidana begal, dalam hal kesehatan, pendidikan, serta pembinaannya, adapun pembinaan anak pidana begal dipasrahkan sepenuhnya kepada petugas di LPKA, serta kurangnya koordinasi antara Instansi terkait yaitu Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).