{"title":"Konsepsi Perlindungan Hukum bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal dan Non Penal","authors":"Hardianto Djanggih","doi":"10.22146/JMH.32017","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis study aims to examine the form of legal protection for children as victims of cyber crime through penal and non penal approach. Cyber crime that causes children as victims every year increases. The research is in studying using normative legal research method, by searching various sources of primary and secondary legal material described descriptively. The results showed that to cope with cyber crime that resulted in the child as a victim need to be protected in the form of penal and non penal policies. Penal policies by criminalizing various forms of crime are criminalized by offering the concept of criminal indemnification and special criminal sanctions. The non-penalty policy offered is restricting internet access to children.IntisariPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatansiber melalui pendekatan penal dan non penal. Kejahatan siber yang mengakibatkan anak sebagai korban setiap tahun meningkat. Adapun penelitian ini dalam mengkajinya menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan penelusuran berbagai sumber bahan hukum primer dan sekunder yang diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menanggulangi kejahatan siber yang mengakibatkan anak sebagai korban perlu dilakukan perlindungan dalam bentuk kebijakan penal dan kebijakan non penal. Kebijakan penal dengan mengkriminalisasi berbagai bentuk kejahatan menjadi tindak pidana dengan menawarkan konsep pidana ganti kerugian dan pidana minimal khusus. Kebijakan","PeriodicalId":30794,"journal":{"name":"Mimbar Hukum","volume":"10 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-08-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"18","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Mimbar Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22146/JMH.32017","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 18
Abstract
AbstractThis study aims to examine the form of legal protection for children as victims of cyber crime through penal and non penal approach. Cyber crime that causes children as victims every year increases. The research is in studying using normative legal research method, by searching various sources of primary and secondary legal material described descriptively. The results showed that to cope with cyber crime that resulted in the child as a victim need to be protected in the form of penal and non penal policies. Penal policies by criminalizing various forms of crime are criminalized by offering the concept of criminal indemnification and special criminal sanctions. The non-penalty policy offered is restricting internet access to children.IntisariPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatansiber melalui pendekatan penal dan non penal. Kejahatan siber yang mengakibatkan anak sebagai korban setiap tahun meningkat. Adapun penelitian ini dalam mengkajinya menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan penelusuran berbagai sumber bahan hukum primer dan sekunder yang diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menanggulangi kejahatan siber yang mengakibatkan anak sebagai korban perlu dilakukan perlindungan dalam bentuk kebijakan penal dan kebijakan non penal. Kebijakan penal dengan mengkriminalisasi berbagai bentuk kejahatan menjadi tindak pidana dengan menawarkan konsep pidana ganti kerugian dan pidana minimal khusus. Kebijakan
摘要本研究旨在从刑事与非刑事两方面探讨对网络犯罪受害儿童的法律保护形式。以儿童为受害者的网络犯罪逐年增加。本研究是运用规范的法律研究方法,通过对各种来源的第一手和第二手法律资料进行描述性的检索来进行研究。结果表明,为了应对导致儿童成为受害者的网络犯罪,需要以刑事和非刑事政策的形式加以保护。将各种形式的犯罪定为刑事犯罪的刑事政策是通过提供刑事赔偿和特殊刑事制裁的概念来定为刑事犯罪的。提供的不处罚政策限制了儿童上网。IntisariPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatansiber melalui pendekatan penal和non penal。Kejahatan siber yang mengakibatkan anak sebagai korban setiap tahun mengkat。本文介绍了一种新的研究方法,该方法可用于研究内蒙古内蒙古自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区自治区。Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menanggulangi kejahatan siber yang mengakibatkan anak sebagai korban perlu dilakukan perlindungan dalam bentuk kebijakan penal dan kebijakan non penal。刑罚,刑罚,刑罚,刑罚,刑罚,刑罚,刑罚,刑罚,刑罚,刑罚Kebijakan