{"title":"Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia","authors":"Nurfia Oktaviani Syamsiah Amik Bsi Jakarta","doi":"10.2311/IJNS.V6I1.1449","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract — Many things can be used as a medium of exchange in economic transactions, the most common is the currency, ie banknotes or coins. The new technology, known as criptocurrency, provide more benefits for no cost administrative services, without intermediaries, without delay. Criptocurrency although development is very significant but not many countries legalized it as legal tender. This study uses literature review to find out more about the extent to which criptocurrency acceptance in society. In Indonesia, cryptocurrency not recognized as legal currency because there are no laws that govern them. But the number of merchant cryptocurrency already very much and spread in almost all parts of Indonesia, both for online and offline businesses. Keywords : Criptocurrency, BitCoin, Digital Currency ABSTRAK — Banyak hal dapat digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi ekonomi, yang paling umum adalah uang kartal, yakni uang kertas ataupun uang logam. Teknologi baru yang dikenal dengan criptocurrency , memberikan lebih banyak keuntungan karena tanpa biaya jasa administrasi, tanpa perantara, tanpa penundaan. Criptocurrency walaupun perkembangannya sangat signifikan namun belum banyak negara melegalkannya sebagai alat tukar yang sah. Penelitian ini menggunakan metode literature review untuk mengetahui lebih dalam tentang sejauh apa penerimaan criptocurrency di masyarakat. Di Indonesia, cryptocurrency belum diakui sebagai mata uang yang sah karena belum adanya hukum yang mengaturnya. Namun jumlah merchant cryptocurrency sudah sangat banyak dan tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk usaha online maupun offline . Kata Kunci: Criptocurrency, BitCoin, Digital Currency","PeriodicalId":13263,"journal":{"name":"IJNS - Indonesian Journal on Networking and Security","volume":"170 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2016-10-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"15","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"IJNS - Indonesian Journal on Networking and Security","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.2311/IJNS.V6I1.1449","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 15
Abstract
Abstract — Many things can be used as a medium of exchange in economic transactions, the most common is the currency, ie banknotes or coins. The new technology, known as criptocurrency, provide more benefits for no cost administrative services, without intermediaries, without delay. Criptocurrency although development is very significant but not many countries legalized it as legal tender. This study uses literature review to find out more about the extent to which criptocurrency acceptance in society. In Indonesia, cryptocurrency not recognized as legal currency because there are no laws that govern them. But the number of merchant cryptocurrency already very much and spread in almost all parts of Indonesia, both for online and offline businesses. Keywords : Criptocurrency, BitCoin, Digital Currency ABSTRAK — Banyak hal dapat digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi ekonomi, yang paling umum adalah uang kartal, yakni uang kertas ataupun uang logam. Teknologi baru yang dikenal dengan criptocurrency , memberikan lebih banyak keuntungan karena tanpa biaya jasa administrasi, tanpa perantara, tanpa penundaan. Criptocurrency walaupun perkembangannya sangat signifikan namun belum banyak negara melegalkannya sebagai alat tukar yang sah. Penelitian ini menggunakan metode literature review untuk mengetahui lebih dalam tentang sejauh apa penerimaan criptocurrency di masyarakat. Di Indonesia, cryptocurrency belum diakui sebagai mata uang yang sah karena belum adanya hukum yang mengaturnya. Namun jumlah merchant cryptocurrency sudah sangat banyak dan tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, baik untuk usaha online maupun offline . Kata Kunci: Criptocurrency, BitCoin, Digital Currency
摘要:在经济交易中,许多东西都可以作为交换媒介,最常见的是货币,即纸币或硬币。这种被称为加密货币的新技术为无成本管理服务提供了更多好处,没有中介,没有延迟。加密货币虽然发展非常重要,但没有多少国家将其合法化为法定货币。本研究使用文献综述来了解更多关于加密货币在社会中的接受程度。在印度尼西亚,加密货币不被认为是合法货币,因为没有管理它们的法律。但商业加密货币的数量已经非常多,并在印度尼西亚几乎所有地区蔓延,包括在线和离线业务。摘要:Banyak hal dapat digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi economics, yang paling umum adalah wang kartal, yakni wang kertas ataupun wang logam。Teknologi baru yang dikenal dengan加密货币,成员lebih banyak keuntungan karena tanpa biaya jasa administrasi, tanpa perantara, tanpa penundaan。加密货币walaupun perkembangannya sangat signfikan namun belum banyak negara melegalkannya sebagai alat tukar yang sah。Penelitian ini menggunakan方法文献综述,untuk menggetahui lebih dalam tentensejauh appeneriman和加密货币masyarakat。Di Indonesia,加密货币belum diakui sebagai mata wang yang sah karena belum adanya hukum yang mengaturnya。Namun jumlah商人加密货币sudah sangat banyak dan tersebar hampir di seluruh wilayah印度尼西亚,baik untuk usaha在线maupun离线。Kata Kunci:加密货币,比特币,数字货币