{"title":"PENDIDIKAN GENDER: KAJIAN ATAS HAK SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN","authors":"Dewi Murni, Muhammad Hariyadi","doi":"10.36671/ANDRAGOGI.V3I01.158","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menguji data-data empirik terkait fenomena sexualitas dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an menjelaskan bahwa hak seksual antara suami dan istri harus didasarkan pada cinta, keinginan biologis yang kuat, dan cara yang halal dan normal, bukan dalam hubungan haram dan menyimpang. Kedudukan laki-laki/suami dan perempuan/istri pada hakikatnya adalah sama alias pasangan, baik dari sisi peran laki-laki dan perempuan aktif dan utama. Tawaran interpretasi baru dan solusi dalam pemenuhan hak seksual perspektif Al-Qur’an meliputi beberapa hal. Pertama, interpretasi ajaran agama laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga pandangan dan kehormatan diri, sederajat, dan bertanggung jawab. Hal ini semua untuk menepis pandangan inferior terhadap jenis kelamin perempuan. Kedua, solusinya adalah dengan menjaga ketahanan keluarga yang sakînah, mawaddah, warahmah. Membangun masyarakat yang ideal, berkualitas, serta menata ulang kebijakan publik yang ramah terhadap perlindungan perempuan dari kejatahatan seksual.","PeriodicalId":7839,"journal":{"name":"Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Islam","volume":"59 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Andragogi: Jurnal Pendidikan Islam dan Manajemen Pendidikan Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36671/ANDRAGOGI.V3I01.158","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menguji data-data empirik terkait fenomena sexualitas dalam Al-Qur’an. Al-Qur’an menjelaskan bahwa hak seksual antara suami dan istri harus didasarkan pada cinta, keinginan biologis yang kuat, dan cara yang halal dan normal, bukan dalam hubungan haram dan menyimpang. Kedudukan laki-laki/suami dan perempuan/istri pada hakikatnya adalah sama alias pasangan, baik dari sisi peran laki-laki dan perempuan aktif dan utama. Tawaran interpretasi baru dan solusi dalam pemenuhan hak seksual perspektif Al-Qur’an meliputi beberapa hal. Pertama, interpretasi ajaran agama laki-laki dan perempuan sama-sama menjaga pandangan dan kehormatan diri, sederajat, dan bertanggung jawab. Hal ini semua untuk menepis pandangan inferior terhadap jenis kelamin perempuan. Kedua, solusinya adalah dengan menjaga ketahanan keluarga yang sakînah, mawaddah, warahmah. Membangun masyarakat yang ideal, berkualitas, serta menata ulang kebijakan publik yang ramah terhadap perlindungan perempuan dari kejatahatan seksual.