KAJIAN FIKIH TERHADAP PASAL 415 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERZINAAN

Q2 Arts and Humanities
Muhammad Sibghotulloh L A, Khoirul Ahsan
{"title":"KAJIAN FIKIH TERHADAP PASAL 415 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TENTANG PERZINAAN","authors":"Muhammad Sibghotulloh L A, Khoirul Ahsan","doi":"10.33650/jhi.v7i1.5759","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Merebaknya fenomena perzinaan sudah diisyaratkan oleh nabi Muhammad ﷺ sejak dahulu, bahwa tanda-tanda hari akhir itu nyata adanya. Maraknya praktik perzinaan ini memang harus mendapat perhatian ekstra baik dari pemerintah, ulama dan masyarakat. Apalagi, nampaknya perzinaan sudah menjadi tren kebiasaan. Padahal Allah Ta’ala telah memberi peringatan keras bagi pelaku zina. Bahkan mendekatinya saja sudah adalah keharaman. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan diperoleh dari literatur dianalisis melalui metode perbandingan hukum, kemudian diambil kesimpulannya. menurut KUHP pasal 415 zina adalah Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Sedangkan perzinaan menurut fiqih islam adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan yang sah dan halal, yaitu memasukan alat kelamin laki-laki kedalam kelamin perempuan minimal sampai batas kepala zakar. Sedangkan menurut Para Ulama mazhab fiqih dalam memberikan definisi zina dalam kata yang berbeda, namun memiliki arti kata yang hampir sama Zina dalam hukum islam terbagi menjadi dua macam yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan laki-laki atau wanita dengan status perkawinan sah, hukumannya adalah rajam sampai mati. Sedangkan zina ghairu muhsan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak terikat perkawinan, hukumannya adalah cambuk seratus kali dan pengasingan setahun disuatu kawasan. Sedangkan zina dalam KUHP tidak ada kategori tertentu dan tidak ada perbedaan hukuman yang akan diterima oleh pelaku. Terdapat persamaan dan perbedaan tentang masalah pezinaan pada fiqih islam dan KUHP diantaranya adalah kriteria pelaku zina, jumlah saksi, jenis hukuman dan tujuan dari pelarangan tindakan zina tersebut.Kata Kunci : Perzinaan, Fiqih Islam, KUHP","PeriodicalId":31620,"journal":{"name":"Ijtihad Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan","volume":"44 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ijtihad Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33650/jhi.v7i1.5759","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"Q2","JCRName":"Arts and Humanities","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Merebaknya fenomena perzinaan sudah diisyaratkan oleh nabi Muhammad ﷺ sejak dahulu, bahwa tanda-tanda hari akhir itu nyata adanya. Maraknya praktik perzinaan ini memang harus mendapat perhatian ekstra baik dari pemerintah, ulama dan masyarakat. Apalagi, nampaknya perzinaan sudah menjadi tren kebiasaan. Padahal Allah Ta’ala telah memberi peringatan keras bagi pelaku zina. Bahkan mendekatinya saja sudah adalah keharaman. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan diperoleh dari literatur dianalisis melalui metode perbandingan hukum, kemudian diambil kesimpulannya. menurut KUHP pasal 415 zina adalah Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya. Sedangkan perzinaan menurut fiqih islam adalah persetubuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan yang sah dan halal, yaitu memasukan alat kelamin laki-laki kedalam kelamin perempuan minimal sampai batas kepala zakar. Sedangkan menurut Para Ulama mazhab fiqih dalam memberikan definisi zina dalam kata yang berbeda, namun memiliki arti kata yang hampir sama Zina dalam hukum islam terbagi menjadi dua macam yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Zina muhsan adalah zina yang dilakukan laki-laki atau wanita dengan status perkawinan sah, hukumannya adalah rajam sampai mati. Sedangkan zina ghairu muhsan adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seseorang yang tidak terikat perkawinan, hukumannya adalah cambuk seratus kali dan pengasingan setahun disuatu kawasan. Sedangkan zina dalam KUHP tidak ada kategori tertentu dan tidak ada perbedaan hukuman yang akan diterima oleh pelaku. Terdapat persamaan dan perbedaan tentang masalah pezinaan pada fiqih islam dan KUHP diantaranya adalah kriteria pelaku zina, jumlah saksi, jenis hukuman dan tujuan dari pelarangan tindakan zina tersebut.Kata Kunci : Perzinaan, Fiqih Islam, KUHP
先知穆罕默德ﷺ通奸现象已经爆发的称谓自古以来,结束一天的工作后的迹象是真实的。这种通奸行为的普遍存在应该得到政府、神职人员和公众的特别关注。此外,通奸似乎已经成为一种习惯。因为上帝对通奸的人发出了严厉的警告。甚至接近它就不新鲜了。本研究采用的文献研究方法是通过比较法分析的,然后得出结论。根据刑法第415条,吉娜是任何与非丈夫或妻子发生性关系的人。而伊斯兰教的通奸行为是男人和女人之间的性行为,没有合法和合法的限制,将男人的生殖器插入女性的生殖器最低,直到阴囊的头部。至于mazhab fiqih在用不同的词来定义吉娜,但是在伊斯兰法律中接近吉娜的意思被分为两种:吉娜muhsan和吉娜ghairu muhsan。通奸muhsan是男人或女人在合法婚姻状态下犯下的通奸行为,惩罚是用石头砸死。然而,吉娜·格海鲁·穆珊(吉娜·格海鲁·穆珊)是一个不受婚姻约束的人的性行为,她的惩罚是鞭打一百次,每年流放到一个地区。然而,通奸在刑法中没有特定的类别,罪犯将受到不同的惩罚。伊斯兰教的伊斯兰教和刑法中关于通奸者的问题也有一些相似之处,其中包括通奸者的标准、证人的数量、禁止通奸行为的惩罚类型和目的。关键词:通奸,伊斯兰教,KUHP
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
CiteScore
2.70
自引率
0.00%
发文量
2
审稿时长
24 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信
小红书