{"title":"PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM SEJAK MASA KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA HINGGA ERA REFORMASI","authors":"Soeparmono Soeparmono, A. R., Kurniati Kurniati","doi":"10.47435/al-ahkam.v4i2.1076","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Hukum Islam menjadi dasar pembentukan prilaku manusia di Indonesia. Pembangunan hukum nasional tidak lepas dari pengaruh hukum Islam yang hidup di masyarakat. Penelitian tentang hukum Islam sangat menarik untuk dilakukan. Penelitian kepustakaan ini dibuat berdasarkan data deskriptif kualitatif tentang sejarah perkembangan hukum Islam. Penelitian ini mengkaji bagaimana sejarah perkembangan Hukum Islam pada masa Kerajaan Islam, masa penjajahan, dan masa Indonesia modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam di Nusantara ada sejak masa kerajaan Islam. Politik kekuasaan raja menjadi salah faktor utama diterapkannya hukum Islam. Penjajah Belanda awalnya menerima Islam tetapi kemudian hukum Islam dibenturkan dengan hukum adat agar melemah sehingga hukum Belanda dapat diterapkan. Di masa penjajahan Jepang tidak ada kebijakan yang mengubah keberlakuan hukum Islam, Jepang fokus menghilangkan simbol Belanda yang tersisa. Sedangkan pada masa Indonesia modern, hukum Islam disandingkan dengan hukum positif. Konstitusi Indonesia mengakui tiga sumber hukum yakni hukum barat, hukum Islam, dan hukum adat. Hukum Islam dalam konteks bernegara baru dapat diakui setelah dipositifkan melalui perundang- undangan","PeriodicalId":31967,"journal":{"name":"Al Adalah Jurnal Hukum Islam","volume":"386 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al Adalah Jurnal Hukum Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47435/al-ahkam.v4i2.1076","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Hukum Islam menjadi dasar pembentukan prilaku manusia di Indonesia. Pembangunan hukum nasional tidak lepas dari pengaruh hukum Islam yang hidup di masyarakat. Penelitian tentang hukum Islam sangat menarik untuk dilakukan. Penelitian kepustakaan ini dibuat berdasarkan data deskriptif kualitatif tentang sejarah perkembangan hukum Islam. Penelitian ini mengkaji bagaimana sejarah perkembangan Hukum Islam pada masa Kerajaan Islam, masa penjajahan, dan masa Indonesia modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam di Nusantara ada sejak masa kerajaan Islam. Politik kekuasaan raja menjadi salah faktor utama diterapkannya hukum Islam. Penjajah Belanda awalnya menerima Islam tetapi kemudian hukum Islam dibenturkan dengan hukum adat agar melemah sehingga hukum Belanda dapat diterapkan. Di masa penjajahan Jepang tidak ada kebijakan yang mengubah keberlakuan hukum Islam, Jepang fokus menghilangkan simbol Belanda yang tersisa. Sedangkan pada masa Indonesia modern, hukum Islam disandingkan dengan hukum positif. Konstitusi Indonesia mengakui tiga sumber hukum yakni hukum barat, hukum Islam, dan hukum adat. Hukum Islam dalam konteks bernegara baru dapat diakui setelah dipositifkan melalui perundang- undangan