{"title":"FORMALISASI AKAD RAHN DALAM KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH","authors":"Muhammad Syahrullah","doi":"10.37859/JSI.V2I2.1645","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji formalisasi akad rahn (gadai) dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang merupakan buku para hakim di Agama. Diantara permasalahan yang terdapat pada pasal-pasal tentang rahn di KHES adalah tidak memberika batasan-batasan yang jelas dalam pasal-pasalnya sehingga terjadinya multi tafsir dalam penerapannya. Penelitian ini menemukan banyak hal yang harus disempurnakan dalam KHES agar sesuai dengan perkembangan penggadaian dan ekonomi syariah di Indonesia. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normativ (yuridis normative) dengan menggunakan ushul fikih, kaedah fikih, dan perbandingan pendapat fikih untuk menentukan pendapat yang arjah dan ashlah. Hasil dari penelitian ini diharapkan adanya perbaikan dalam konsep rahn dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menjadi landasan hakim dalam memutuskan perkara Ekonomi Syariah.","PeriodicalId":30609,"journal":{"name":"Hunafa Jurnal Studia Islamika","volume":"19 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Hunafa Jurnal Studia Islamika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37859/JSI.V2I2.1645","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Penelitian ini mengkaji formalisasi akad rahn (gadai) dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang merupakan buku para hakim di Agama. Diantara permasalahan yang terdapat pada pasal-pasal tentang rahn di KHES adalah tidak memberika batasan-batasan yang jelas dalam pasal-pasalnya sehingga terjadinya multi tafsir dalam penerapannya. Penelitian ini menemukan banyak hal yang harus disempurnakan dalam KHES agar sesuai dengan perkembangan penggadaian dan ekonomi syariah di Indonesia. Metodologi penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normativ (yuridis normative) dengan menggunakan ushul fikih, kaedah fikih, dan perbandingan pendapat fikih untuk menentukan pendapat yang arjah dan ashlah. Hasil dari penelitian ini diharapkan adanya perbaikan dalam konsep rahn dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menjadi landasan hakim dalam memutuskan perkara Ekonomi Syariah.