{"title":"Kontribusi Sistem Tanggung Renteng dalam Mewujudkan Zero Bad Debt dan Perilaku Nasabah BWM Lirboyo","authors":"Ilyas Adhi Purba, Andriani","doi":"10.24239/jipsya.v5i1.200.83-100","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Bank Wakaf Mikro (BWM) memberikan pembiayaan bagi masyarakat pelaku usaha mikro. Melalui kegiatan pembiayaan ini tentu dapat menimbulkan suatu risiko. Adanya kemungkinan risiko pembiayaan bermasalah berkaitan dengan bad debt atau itikad debitur yang buruk dalam pengembalian pembiayaan. Bank Wakaf Mikro memiliki pengelolaan risiko berupa sistem tanggung renteng. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi sistem tanggung renteng Bank Wakaf Mikro Berkah Rizqi Lirboyo dalam mewujudkan zero bad debt. Selain itu juga menunjukan kontribusi dalam perubahan perilaku nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Analisis ini digunakan untuk memberikan deskripsi atau gambaran mengenai subjek penelitian berdasarkan data variabel yang diperoleh dari kelompok subjek tertentu. Data yang diambil adalah data sekunder, yakni data-data yang telah ada. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kontribusi sistem tanggung renteng mewujudkan zero bad debt melalui nilai rasio NPF sebesar 0%. Kontribusi ini diasumsikan dengan adanya nasabah yang tertib membayar karena usaha lancar dan nasabah yang tidak tertib sehingga dibantu anggota kelompoknya. Kemudian kontribusi sistem tanggung renteng dalam perubahan perilaku nasabah menciptakan sikap kedisiplinan dan tanggung jawab, tolong menolong atau ta’awun serta persaudaraan atau ukhuwwah. Penelitian ini menunjukan bahwa sistem tanggung renteng pada Bank Wakaf Mikro Lirboyo berhasil meniadakan nasabah bermasalah. Selain itu perilaku nasabah dapat mewujudkan nilai-nilai keislaman khususnya terkait ta’awun dan ukhuwwah. Bagi LKS lain dapat pula menerapkan sistem tanggung renteng bagi pembiayaan kelompok pada nasabah. Namun untuk BWM cabang lain juga perlu memperhatikan optimalisasi sistem tanggung renteng, agar dapat pula mewujudkan zero bad debt.","PeriodicalId":34882,"journal":{"name":"Jurnal Ilmu Keuangan dan Perbankan","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmu Keuangan dan Perbankan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24239/jipsya.v5i1.200.83-100","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Bank Wakaf Mikro (BWM) memberikan pembiayaan bagi masyarakat pelaku usaha mikro. Melalui kegiatan pembiayaan ini tentu dapat menimbulkan suatu risiko. Adanya kemungkinan risiko pembiayaan bermasalah berkaitan dengan bad debt atau itikad debitur yang buruk dalam pengembalian pembiayaan. Bank Wakaf Mikro memiliki pengelolaan risiko berupa sistem tanggung renteng. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kontribusi sistem tanggung renteng Bank Wakaf Mikro Berkah Rizqi Lirboyo dalam mewujudkan zero bad debt. Selain itu juga menunjukan kontribusi dalam perubahan perilaku nasabah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Analisis ini digunakan untuk memberikan deskripsi atau gambaran mengenai subjek penelitian berdasarkan data variabel yang diperoleh dari kelompok subjek tertentu. Data yang diambil adalah data sekunder, yakni data-data yang telah ada. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa kontribusi sistem tanggung renteng mewujudkan zero bad debt melalui nilai rasio NPF sebesar 0%. Kontribusi ini diasumsikan dengan adanya nasabah yang tertib membayar karena usaha lancar dan nasabah yang tidak tertib sehingga dibantu anggota kelompoknya. Kemudian kontribusi sistem tanggung renteng dalam perubahan perilaku nasabah menciptakan sikap kedisiplinan dan tanggung jawab, tolong menolong atau ta’awun serta persaudaraan atau ukhuwwah. Penelitian ini menunjukan bahwa sistem tanggung renteng pada Bank Wakaf Mikro Lirboyo berhasil meniadakan nasabah bermasalah. Selain itu perilaku nasabah dapat mewujudkan nilai-nilai keislaman khususnya terkait ta’awun dan ukhuwwah. Bagi LKS lain dapat pula menerapkan sistem tanggung renteng bagi pembiayaan kelompok pada nasabah. Namun untuk BWM cabang lain juga perlu memperhatikan optimalisasi sistem tanggung renteng, agar dapat pula mewujudkan zero bad debt.