Berqurban, Pengertian, Pelaksanaan, Permasalahan Dan Solusinya; Perspektif Madzhab Syafi’i

Anas Mas'udi
{"title":"Berqurban, Pengertian, Pelaksanaan, Permasalahan Dan Solusinya; Perspektif Madzhab Syafi’i","authors":"Anas Mas'udi","doi":"10.54298/jk.v6i2.3934","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Berqurban adalah ibadah yang disyariatkan sejak zaman Nabi Adam dan Nabi Ibrahim, kemudian ibadah qurban disyariatkan pula kepada umat Nabi Muhammad dengan menyembelih binatang ternak yang telah ditentukan oleh syara’ dan dilaksanakan pada hari raya Idul al-Adha atau hari raya qurban sampai hari tasyriq (tanggal 10 s/d 13 dzuhijjah) bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban disyari’atkan Allah SWT. untuk menghidupkan kesalihan Nabi Ibrahim. Dengan demikian, qurban adalah bentuk peribadatan yang mempunyai nilai sosial kemasyarakatan yang tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah buku buku yang membahasa tentang pelaksaan qurban baik secara umum maupun khusus. Data penelitian ini didapatkan melalui dua sumber yaitu pertama, data primer. Kedua, data sekunder yang dikumpulkan melalui dokumen dan laporan yang dilakukan dengan membaca atau mempelajari dari buku, teks, artikel, literature dan lain lain. Selanjutnya data yang telah dihimpun digunakan peneliti untuk menganalisa datadata yang dieperoleh melalui analisa kualitatif, dengan cara metode deduktif yaitu untuk menganalisa data yang bersifat khusus dari kejadian-kejadian. Kemudian dari fakta-fakta tersebut dapat ditarik simpulan yang brrsifat umum. Berdasarkan penelitian ini, hasil yang diperoleh bahawa qurban hukumnya sunnah bagi siapa pun yang memiliki keluasan rezeki baik penduduk kota, desa, musafir dan orang yang sedang haji meskipun sudah melakukan hadyu atau belum. Namun perlu diketahui ibadah qurban dalam mazhab syafi'i termasuk sunnah kifayah. Maksudnya, jika salah satu keluarga ada satu orang saja misal suami yang berqurban, maka kesunnahan qurban sudah gugur bagi istri dan anak-anaknya. Ini yang disebut dengan sunnah kifayah.","PeriodicalId":33042,"journal":{"name":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-09-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Islamika Inside Jurnal Keislaman dan Humaniora","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54298/jk.v6i2.3934","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Berqurban adalah ibadah yang disyariatkan sejak zaman Nabi Adam dan Nabi Ibrahim, kemudian ibadah qurban disyariatkan pula kepada umat Nabi Muhammad dengan menyembelih binatang ternak yang telah ditentukan oleh syara’ dan dilaksanakan pada hari raya Idul al-Adha atau hari raya qurban sampai hari tasyriq (tanggal 10 s/d 13 dzuhijjah) bertujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Qurban disyari’atkan Allah SWT. untuk menghidupkan kesalihan Nabi Ibrahim. Dengan demikian, qurban adalah bentuk peribadatan yang mempunyai nilai sosial kemasyarakatan yang tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan metode kualitatif dan deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah buku buku yang membahasa tentang pelaksaan qurban baik secara umum maupun khusus. Data penelitian ini didapatkan melalui dua sumber yaitu pertama, data primer. Kedua, data sekunder yang dikumpulkan melalui dokumen dan laporan yang dilakukan dengan membaca atau mempelajari dari buku, teks, artikel, literature dan lain lain. Selanjutnya data yang telah dihimpun digunakan peneliti untuk menganalisa datadata yang dieperoleh melalui analisa kualitatif, dengan cara metode deduktif yaitu untuk menganalisa data yang bersifat khusus dari kejadian-kejadian. Kemudian dari fakta-fakta tersebut dapat ditarik simpulan yang brrsifat umum. Berdasarkan penelitian ini, hasil yang diperoleh bahawa qurban hukumnya sunnah bagi siapa pun yang memiliki keluasan rezeki baik penduduk kota, desa, musafir dan orang yang sedang haji meskipun sudah melakukan hadyu atau belum. Namun perlu diketahui ibadah qurban dalam mazhab syafi'i termasuk sunnah kifayah. Maksudnya, jika salah satu keluarga ada satu orang saja misal suami yang berqurban, maka kesunnahan qurban sudah gugur bagi istri dan anak-anaknya. Ini yang disebut dengan sunnah kifayah.
解决方案、理解、执行、问题和解决方案;我的观点很正确
Berqurban是disyariatkan至少可以追溯到先知亚当和易卜拉欣的宗教礼拜,然后一头disyariatkan对先知穆罕默德的子民怎样宰杀家畜由syara”设计和实施的节日开斋节al-Adha或一头直到tasyriq节日(s - d 13 dzuhijjah) 10日,旨在使自己更亲近上帝。主耶稣基督使先知亚伯拉罕恢复理智。因此,qurban是一种高社会社会价值的崇拜形式。本研究采用定性和描述性方法。使用的数据来源是关于库班的一般和具体程度的书籍。本研究的数据是通过两个来源获得的,主要数据。第二,通过阅读或研究书籍、文本、文章、文学等来收集的次要数据和报告。研究人员使用收集到的数据来分析通过定性分析获得的数据,其演绎方法是分析事件中的特定数据。然后从这些事实可以得出普遍的结论。根据这项研究,qurban的法律结果是,对于任何拥有朝圣的居民、村庄、旅行者和朝圣的人来说,不管他们是否做过hayu。但也需要知道夸班崇拜在沙菲教包括逊尼派基法达。换句话说,如果一个家庭只有一个人,比如丈夫在喝酒,那么qurban对妻子和孩子的沉默就会消失。它被称为sunna kifayah。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
审稿时长
30 weeks
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信