{"title":"Kontribusi Pendamping PKH dalam RS Rutilahu di Magetan","authors":"Muhtar Muhtar","doi":"10.33007/ska.v10i1.2086","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kajian ini bertujuan mendeskripsikan kontribusi pendamping PKH dalam pelaksanaan bantuan sosial rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS Rutilahu). Jenis dan pendekatan kajian ini deskriptif kualitatif, dilaksanakan di tujuh desa, dua wilayah kecamatan Kabupaten Magetan, November 2019. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terhadap penerima bantuan sosial RS Rutilahu dan focus group discussion dengan para pemangku kepentingan daerah. Hasil kajian menunjukkan, pendamping PKH Kabupaten Magetan berkontribusi penting dalam pelaksanaan bantuan sosial RS Rutilahu, sejak usulan hingga selesainya rehab rumah. Esensinya, tugas dan fungsinya adalah memasilitasi dan memediasi bagi penerima manfaat bantuan sosial RS Rutilahu. Pendamping PKH sebagai garda depan dalam pelaksanaan bantuan sosial RS Rutilahu, karena mereka dinilai intensif dalam berinteraksi dengan para penerima manfaat, dan mengetahu secara baik perkembangan sosial ekonominya. Namun, penyelenggaraan bantuan sosial RS Rutilahu di Magetan masih bertumpu/bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial dan Kementerian PUPR, yang dalam pelaksanaannya melalui dinas terkait di daerah. Oleh karena itu, jangkaun pelayanan bantuan sosial RS Rutilahu menjadi terbatas, di mana sesungguhnya di Magetan masih banyak masyarakat kategori miskin, yang dari sisi rumah, yang tidak layak huni. Di samping itu, juga ditemui, penerima bantuan sosial RS Rutilahu menerimanya secara double. Hal itu terjadi karena adanya kurang koordinasi dan sinergi antar dinas terkait. Selanjutnya, juga ditemui belum ada kontribusi daerah melalui APBD baik dari provinsi maupun dari pemerintah daerah setempat dalam penyelenggaraan bantuan sosial RS Rutilahu, demikian halnya dari pihak Dunia Usaha melalui corperate social responbility (CSR) dan pihak dermawan setempat. Untuk itu dapat disarankan, penting ditingkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi terkait melalui Bappeda. Urgen juga dilakukan sosialisasi tentang pentingnya tanggung jawab sosial, baik kepada Dunia Usaha maupun masyarakat yang berpunya (The Haves) oleh dinas sosial setempat.","PeriodicalId":32713,"journal":{"name":"Sosio Konsepsia Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial","volume":"12 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Konsepsia Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33007/ska.v10i1.2086","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Kajian ini bertujuan mendeskripsikan kontribusi pendamping PKH dalam pelaksanaan bantuan sosial rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS Rutilahu). Jenis dan pendekatan kajian ini deskriptif kualitatif, dilaksanakan di tujuh desa, dua wilayah kecamatan Kabupaten Magetan, November 2019. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara terhadap penerima bantuan sosial RS Rutilahu dan focus group discussion dengan para pemangku kepentingan daerah. Hasil kajian menunjukkan, pendamping PKH Kabupaten Magetan berkontribusi penting dalam pelaksanaan bantuan sosial RS Rutilahu, sejak usulan hingga selesainya rehab rumah. Esensinya, tugas dan fungsinya adalah memasilitasi dan memediasi bagi penerima manfaat bantuan sosial RS Rutilahu. Pendamping PKH sebagai garda depan dalam pelaksanaan bantuan sosial RS Rutilahu, karena mereka dinilai intensif dalam berinteraksi dengan para penerima manfaat, dan mengetahu secara baik perkembangan sosial ekonominya. Namun, penyelenggaraan bantuan sosial RS Rutilahu di Magetan masih bertumpu/bersumber dari APBN melalui Kementerian Sosial dan Kementerian PUPR, yang dalam pelaksanaannya melalui dinas terkait di daerah. Oleh karena itu, jangkaun pelayanan bantuan sosial RS Rutilahu menjadi terbatas, di mana sesungguhnya di Magetan masih banyak masyarakat kategori miskin, yang dari sisi rumah, yang tidak layak huni. Di samping itu, juga ditemui, penerima bantuan sosial RS Rutilahu menerimanya secara double. Hal itu terjadi karena adanya kurang koordinasi dan sinergi antar dinas terkait. Selanjutnya, juga ditemui belum ada kontribusi daerah melalui APBD baik dari provinsi maupun dari pemerintah daerah setempat dalam penyelenggaraan bantuan sosial RS Rutilahu, demikian halnya dari pihak Dunia Usaha melalui corperate social responbility (CSR) dan pihak dermawan setempat. Untuk itu dapat disarankan, penting ditingkatkan koordinasi dan sinergi antar instansi terkait melalui Bappeda. Urgen juga dilakukan sosialisasi tentang pentingnya tanggung jawab sosial, baik kepada Dunia Usaha maupun masyarakat yang berpunya (The Haves) oleh dinas sosial setempat.