{"title":"Perlindungan HAM Bagi Kelompok Minoritas Agama di Indonesia","authors":"Muhammad Nurkhoiron","doi":"10.47655/dialog.v41i2.312","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini ingin menjelaskan kewajiban HAM dan konstitusional atas perlindungan terhadap kelompok aliran kepercayaan. Tulisan ini beragumen bahwa aliran kepercayaan dapat dikategorikan sebagai minoritas agama berdasarkan pasal 27 Kovenan internasional Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, negara tidak saja berkewajiban menghormati setiap pemeluk minoritas agama melainkan harus mengakui dan melindungi aliran kepercayaan sebagai bagian dari minoritas agama. Namun demikian, dalam praktiknya upaya perlindungan terhadap minoritas agama sangat berat. Tulisan ini menjelaskan bahwa selain kevakuman kebijakan dan regulasi nasional, kendala bagi penguatan rezim HAM adalah nasionalisme beragama dan oleh karena itu paska keputusan MK 2016 perlu ada langkah-langkah serius untuk menghadang kendala-kendala tersebut.","PeriodicalId":42769,"journal":{"name":"Dialog-A Journal of Theology","volume":"114 1","pages":"249-262"},"PeriodicalIF":0.2000,"publicationDate":"2020-02-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Dialog-A Journal of Theology","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47655/dialog.v41i2.312","RegionNum":4,"RegionCategory":"哲学","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"0","JCRName":"RELIGION","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tulisan ini ingin menjelaskan kewajiban HAM dan konstitusional atas perlindungan terhadap kelompok aliran kepercayaan. Tulisan ini beragumen bahwa aliran kepercayaan dapat dikategorikan sebagai minoritas agama berdasarkan pasal 27 Kovenan internasional Hak Sipil dan Politik. Oleh karena itu, negara tidak saja berkewajiban menghormati setiap pemeluk minoritas agama melainkan harus mengakui dan melindungi aliran kepercayaan sebagai bagian dari minoritas agama. Namun demikian, dalam praktiknya upaya perlindungan terhadap minoritas agama sangat berat. Tulisan ini menjelaskan bahwa selain kevakuman kebijakan dan regulasi nasional, kendala bagi penguatan rezim HAM adalah nasionalisme beragama dan oleh karena itu paska keputusan MK 2016 perlu ada langkah-langkah serius untuk menghadang kendala-kendala tersebut.