{"title":"DISPENSASI KAWIN JELANG DUA TAHUN PASCA PERUBAHAN UNDANG - UNDANG PERKAWINAN","authors":"Lisman Lubis","doi":"10.46576/lj.v2i1.1447","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakPenelitian ini merupakan aplikasi dua tahun perubahan UU Perkawinan setelah dilakukaan revisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Penulis ingin mengurai bagaimana pihak yanghendak melangsungkan perkawinan dengan dalih adanya dispensasi guna bisadilangsungkannya perkawinan.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengurai analisa konsep isi hukum, dengan menggali topik dengan kondisi yang muncul bersamaan atau melatarbelakangi topik.Sebagaimana penulis gambarkan sangat penting untuk memperketat syarat administrasi dalampengajuan dispensasi kawin sebagai bukti dukungan bahwa perkawinan tersebut benar-benardilakukan atas dasar keadaan mendesak karena tidak ada pilihan lain. Kata Kunci : Dispensasi, Perkawinan, Pasca 2 Tahun, UU Perkawinan","PeriodicalId":33353,"journal":{"name":"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum","volume":"1 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Law Reform Jurnal Pembaharuan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.46576/lj.v2i1.1447","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
AbstrakPenelitian ini merupakan aplikasi dua tahun perubahan UU Perkawinan setelah dilakukaan revisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019. Penulis ingin mengurai bagaimana pihak yanghendak melangsungkan perkawinan dengan dalih adanya dispensasi guna bisadilangsungkannya perkawinan.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengurai analisa konsep isi hukum, dengan menggali topik dengan kondisi yang muncul bersamaan atau melatarbelakangi topik.Sebagaimana penulis gambarkan sangat penting untuk memperketat syarat administrasi dalampengajuan dispensasi kawin sebagai bukti dukungan bahwa perkawinan tersebut benar-benardilakukan atas dasar keadaan mendesak karena tidak ada pilihan lain. Kata Kunci : Dispensasi, Perkawinan, Pasca 2 Tahun, UU Perkawinan