{"title":"Problematika Dan Kebijakan Pendidikan Islam Sebuah Telaah Kritis","authors":"Ahmad Royani, A. Hamid, Mohamad Ahyar Ma’arif","doi":"10.35719/fenomena.v18i1.23","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pendidikan Islam, sebelumnya hanya dipersepsi sebagai materi ajar, sekarang telah dipersepsi sebagai materi,sebagai institusi, sebagai kultur, dan sebagai system. Inilah yang sekarang tercermin dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan pemerintah secara operasional mengatur pelaksanaan undang-undang tersebut. Dengan demikian, maka peneyebutan istilah “pendidikan islam” bisa mencakup empat persepsi: pertama, pendidikan islam dalam pengertian materi; kedua, pendidikan islam dalam pengertian institusi; ketiga, pendidikan islam dalam pengertian budaya dan nilai-nilai, dan keempat, pendidikan islam dalam pengertian pendidikan yang islami. Oleh karenanya dalam konteks perubahan zaman, perkembangan institusi pendidikan islam tidak sepenuhnya bisa menghindar dari perubahan, sebagiman pondok pesntren, lembaga-lembaga islam juga mneganut prinsip “continuity and change” atau dalam bahasa pesantrennya disebut“ al-muhaadhah alal qadim ash-shalih wal akhdzu bil jaded al-ashlah”, intitusi pendidikan islam akan terus melakukan perubahan dan adopsi inovasi tetapi tetap mmepertahankan tradisi yang baik dan bermanfaat.","PeriodicalId":30973,"journal":{"name":"Fenomena","volume":"20 1","pages":""},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-09-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Fenomena","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35719/fenomena.v18i1.23","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pendidikan Islam, sebelumnya hanya dipersepsi sebagai materi ajar, sekarang telah dipersepsi sebagai materi,sebagai institusi, sebagai kultur, dan sebagai system. Inilah yang sekarang tercermin dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan peraturan pemerintah secara operasional mengatur pelaksanaan undang-undang tersebut. Dengan demikian, maka peneyebutan istilah “pendidikan islam” bisa mencakup empat persepsi: pertama, pendidikan islam dalam pengertian materi; kedua, pendidikan islam dalam pengertian institusi; ketiga, pendidikan islam dalam pengertian budaya dan nilai-nilai, dan keempat, pendidikan islam dalam pengertian pendidikan yang islami. Oleh karenanya dalam konteks perubahan zaman, perkembangan institusi pendidikan islam tidak sepenuhnya bisa menghindar dari perubahan, sebagiman pondok pesntren, lembaga-lembaga islam juga mneganut prinsip “continuity and change” atau dalam bahasa pesantrennya disebut“ al-muhaadhah alal qadim ash-shalih wal akhdzu bil jaded al-ashlah”, intitusi pendidikan islam akan terus melakukan perubahan dan adopsi inovasi tetapi tetap mmepertahankan tradisi yang baik dan bermanfaat.