{"title":"Pengawasan Minuman Beralkohol di Kecamatan Remboken Selatan Kabupaten Minahasa","authors":"Steven Tarore, A. Dilapanga, Taufik Djami","doi":"10.53682/administro.v3i2.2797","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \n \nPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengendalian minuman beralkohol di Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah: penjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Remboken, Kepala Bareskrim Polres Remboken, Kepala Seksi Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kurangnya pengawasan dari pihak kepolisian dan Satpol PP, 2) kurangnya anggota dalam mengawasi minuman beralkohol, 3) penjual tidak memiliki izin dalam menjual minuman beralkohol. 4) penjual tidak mengetahui kebijakan yang mengatur minuman beralkohol. 5) kurangnya peran masyarakat dalam pengawasan minuman beralkohol. Untuk itu disarankan agar: 1) memperkuat koordinasi antara aparatur dengan pemerintah dan masyarakat serta sebaiknya aparatur menyebarkan poster di desa-desa tentang bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol. 2) sebaiknya aparatur memaksimalkan pengawasan dengan memperbanyak jumlah anggota dalam melakukan pengawasan. \n \n \n \n","PeriodicalId":30969,"journal":{"name":"JKAP Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JKAP Jurnal Kebijakan dan Administrasi Publik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.53682/administro.v3i2.2797","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengendalian minuman beralkohol di Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa dengan menggunakan pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah: penjual minuman beralkohol di wilayah Kecamatan Remboken, Kepala Bareskrim Polres Remboken, Kepala Seksi Pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Kurangnya pengawasan dari pihak kepolisian dan Satpol PP, 2) kurangnya anggota dalam mengawasi minuman beralkohol, 3) penjual tidak memiliki izin dalam menjual minuman beralkohol. 4) penjual tidak mengetahui kebijakan yang mengatur minuman beralkohol. 5) kurangnya peran masyarakat dalam pengawasan minuman beralkohol. Untuk itu disarankan agar: 1) memperkuat koordinasi antara aparatur dengan pemerintah dan masyarakat serta sebaiknya aparatur menyebarkan poster di desa-desa tentang bahaya mengkonsumsi minuman beralkohol. 2) sebaiknya aparatur memaksimalkan pengawasan dengan memperbanyak jumlah anggota dalam melakukan pengawasan.